Mohon tunggu...
Kiki Winarto
Kiki Winarto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Sarjana Ilmu Politik Universitas Riau

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penolakan Negara-Negara P5 Terkait Isu Tentang Hak Veto, Perluasan Anggota Tetap DK PBB Yang Diincar Oleh Negara-Negara Ekonomi Baru

14 Agustus 2012   15:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:46 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Status quo PBB bersumber dari lima kekuatan negara super poweryaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Kelima negara ini merupakan anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Dalam PBB, DK merupakan organ terpenting. Tugas DK PBB ialah menjaga perdamaian dan keamanan Internasional, menyelidiki setiap persengketaan, mengusulkan cara atau syarat-syarat untuk menyelesaikan persengketaan, merumuskan rencana tentang sistem pengaturan persenjataan, menentukan ada tidaknya ancaman atau tindakan agresi lainnya, memilih anggota baru DK, dan melaksanakan fungsi perwalian PBB di daerah strategis.[1]

Lima negara yang memiliki keanggotaan tetapdalam DK PBB ialah karena warisan kemenangan Perang Dunia ke-2. Kelima negara tersebut juga memiliki hak perogatif yang dinamakan hak Veto. Hak veto negara-negara P5 disetujui pada konferensi penyusunan Piagam PBB yang dimulai tangal 25 April 1945 di San Francisco, Amerika Serikat yang dihadiri oleh 50 negara.  Pada saat itu Amerika Serikat, Uni Soviet dan Inggris  bersikeras mengatakan bahwa perdamaian di masa depan hanya dapat dijamin jika kerjasama antara negara-negara besar dapat  dipertahankan. Dan negara-negara lain yang hadir pada saat itu memang tidak dapat membantah bahwa memang negara-negara besar itulah yang paling mampu dan berpengaruh dalam memelihara perdamaian, karena hanya merekalah yang memiliki sarana dan kekuatan yang memadai untuk hal tersebut. Dan akhirnya dalam penyusunan Piagam PBB negara-negara kecil setuju memberi hak istimewa kepada lima negara anggota tetap Dewan Keamanan yang disebut hak veto.[2]

Namun, pada kenyataannya DK PBB justru menggunakan hak vetonya dengan sewenang-wenang dan sesuai kehendak dan kepentingan mereka masing-masing. Apabila terdapat resolusi yang membahayakan kepentingan anggota tetap Dewan Keamanan, maka tidak segan-segan akan di veto, walaupun sebenarnya resolusi itu bertujuan demi perdamaian dunia. Oleh sebab itu banyak negara yang menginginkan perubahan mengenai hak veto dan mengenai keanggotaan DK PBB baik dengan melakukan perluasan anggota tetap dan tidak tetap, maupun menggantikan anggota-anggota tersebut. Namun hal ni ditentang oleh negara-negara P5 dengan alasan bahwa dengan menambah anggota tetap DK yang memiliki hak veto hanya akan mempersulit pengambilan keputusan.[3]

Untuk meninjau mengenaipenolakan negara-negara P5 terkait isu hak veto dan perluasan DK PBB, kita dapat menggunakan perspektif realisme.

Tentu saja negara-negara P5 menolak perubahan dalam keanggotaan DK PBB. Tentu saja tidak ada satu negarapun yang akan mau melepaskan hak yang begitu istimewa seperti hak veto dalam DK PBB. Dengan hak veto, negara-negara P5 seakan berada di atas hukum kebijakan PBB itu sendiri. Mereka dapat menolak rancangan undang-undang yang dibuat seandainya rancangan tersebut dianggap mengancam kekuasaan mereka ataupun tidak sejalan dengan kepentingan mereka.

Maka tidak mungkin negara-negara P5 mau melepaskan ataupun membatasi hak vetonya mengingat bahwa hak veto dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka dalam survival maupun untuk melindungi negara-negara sekutu mereka seperti yang dilakukan Amerika untuk Israel. Membatasi hak veto sama saja dengan membatasi power mereka sendiri.

Penolakan oleh negara-negara P5 terhadap isu perluasan terhadap keanggotaan tetap maupun tidak tetap, bisa jadi dikarenakan negara-negara P5 tersebut merasa cemas sebab jika semakin banyak negara-negarayang menjadi anggota DK PBB, maka akan semakin sulit membuat keputusan yang menguntungkan diri mereka sendiri karena pastinya pertentangan akan semakin banyak sehingga bukan tidak mungkin bahwa kepentingan mereka akan terganggu.

[1] Adi Rio Arianto, 2012. Reformasi Status Quo Perserikatan Bangsa-Bangsa – Bagian I. < http://www.adirioarianto.com/2012/04/reformasi-status-quo-perserikatan-bangsa-bangsa-bagian-i.php> (diakses pada 07 Juni 2012)

[2] Albert Hutabarat, 2008. Hak Veto di Dewan Keamanan PBB. (diakses pada 08 Juni 2012)

[3] Albert, ibid.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun