Novel Coronavirus (2019-nCov) atau virus corona adalah virus baru penyebab penyakit pernafasan dan merupakan penyakit menular. Virus corona pertama kali muncul di kota Wuhan, China. Diduga virus ini berasal dari hewan. Novel coronavirus merupakan satu keluarga dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV), yang pernah menggegerkan dunia.
Gejala klinis dari virus ini yaitu seperti: demam, batuk, pilek, gangguan pernfasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.
Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia total pasien positif Covid-19 pada 15 Maret 2020 sebanyak 117 Orang. Saat ini sejumlah antisipasti telah dilakukan pemerintah dalam upaya menghentinkan penyebaran virus corona.
Antisipasi tersebut mulai dari menyiagakan petugas khusus di bandara, menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang, meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19, menyiapkan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kementrian Kesehatan sebagai rujukan bila ada pasien yang diduga kena virus korona, menutup penerbangan ke China, hingga membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.
Di Indonesia memiliki dasar hukum yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus corona yang membahayakan masyarakat umum. Dasar hukum tersebut adalah:
Pasal 1 ayat (16) Â UU Nomor 24 Tahun 2007Â
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Pasal 13 ayat (1) huruf  UU Keimigrasian
Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
Pasal 13 ayat (2) & pasal 83 ayat (2) UU Keimigrasian dan penjelasannya
Orang Asing yang ditolak masuk lalu ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan. Bagi yang sakit dapat ditempatkan dirumah sakit.