Mohon tunggu...
Kitsy Chelles
Kitsy Chelles Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Master Track Management BINUS University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Virus Corona: Cara Pencegahan dan Dasar Hukum yang Bisa Digunakan

16 Maret 2020   20:53 Diperbarui: 16 Maret 2020   20:57 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Novel Coronavirus (2019-nCov) atau virus corona adalah virus baru penyebab penyakit pernafasan dan merupakan penyakit menular. Virus corona pertama kali muncul di kota Wuhan, China. Diduga virus ini berasal dari hewan. Novel coronavirus merupakan satu keluarga dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV), yang pernah menggegerkan dunia.

Gejala klinis dari virus ini yaitu seperti: demam, batuk, pilek, gangguan pernfasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.

Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia total pasien positif Covid-19 pada 15 Maret 2020 sebanyak 117 Orang. Saat ini sejumlah antisipasti telah dilakukan pemerintah dalam upaya menghentinkan penyebaran virus corona.

Antisipasi tersebut mulai dari menyiagakan petugas khusus di bandara, menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang, meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19, menyiapkan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kementrian Kesehatan sebagai rujukan bila ada pasien yang diduga kena virus korona, menutup penerbangan ke China, hingga membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.

Di Indonesia memiliki dasar hukum yang digunakan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular seperti virus corona yang membahayakan masyarakat umum. Dasar hukum tersebut adalah:

Pasal 1 ayat (16)  UU Nomor 24 Tahun 2007 

Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

Pasal 13 ayat (1) huruf  UU Keimigrasian

Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum

Pasal 13 ayat (2) & pasal 83 ayat (2) UU Keimigrasian dan penjelasannya

Orang Asing yang ditolak masuk lalu ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan. Bagi yang sakit dapat ditempatkan dirumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun