Setelah membaca beberapa artikel yang membahas tentang problematika Karya Tulis Ilmiah (KTI) sebagai modal fundamen kenaikan pangkat guru, ditambah UU Guru dan Dosen Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 di mana guru memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran serta melakukan pembimbingan.Â
Saya semakin yakin  bahwa membuat KTI menjadi hal yang wajib 'ain. Ditambah lagi, tugas guru sebagai profesi khususnya guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah sejak edaran baru muncul di  tahun 2009 oleh  Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) mengeluarkan permen Nomor 16 tahun 2009 tersebut menyatakan bahwa seorang guru yang ingin naik jabatan pada jenjang golongan III-b ke atas diharuskan membuat KTI.
Tentunya tiap kebijakan yang digulirkan berdasarkan pertimbangan yang matang dan atas keberhasilan uji coba random sampling. Adapun dampak positif kebijakan KTI sebagai syarat kenaikan pangkat, antara lain guru lebih termotivasi dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerjanya.Â
Penggunaan angka kredit sebagai salah satu persyaratan seleksi peningkatan karir, bertujuan memberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih professional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan pengakuan profesi, serta tak dipungkiri memberikan peningkatan kesejahteraan.
Dengan begitu, tidak hanya kualitas guru menjadi semakin meningkat tetapi siswa merasakan peningkatan pada setiap proses belajar dan pembelajaran. Â Mengingat satu-satunya objek guru adalah siswa, maka tidak bisa dijadikan uji coba, apalagi ajang daripada, bahkan sekadar transfer ilmu saja. Secara harfiah, tugas sesungguhnya guru adalah mendidik, yang artinya dapat mengembangkan potensi diri pada siswa dan mewujudkan proses belajar yang lebih baik, yang bertujuan mengembangkan kepribadian
Sedangkan membuat KTI tidak lain, bersumber dari bahan mengajar guru terhadap implementasinya kepada siswa, bahkan menambah kebermanfaatan dari hasil KTI baik untuk guru dengan bertambah wawasan dan sebagai solusi bagi institusi pendidikan khususnya tempat guru mengajar.
Maka sudah sepatutnya guru itu mendedikasikan sepenuh hati dan ringan langkah, baik dengat mengikuti aturan pemerintah yang secara logis memaksa menjadi baik dan memberikan maksimal tenaga serta pikiran untuk masa depan bangsa Indonesia. Memaksa untuk Bisa dan Biasa untuk menjadi Budaya.
Tidak bisa dipungkiri, siswa cerdas emosi, cerdas intelektual, dan cerdas spriritual adalah kebanggaan guru dan cita-cita mulia UUD 1945. Maka, beruntunglah yang berprofesi sebagai guru, karena guru yang melahirkan tenaga-tenaga professional di negeri ini bahkan di dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H