Mohon tunggu...
dede agustinus
dede agustinus Mohon Tunggu... -

hobi membaca, pernah bekerja di Bank Bali, pekerjaan terakhir PT. Daya Anugrah Mandiri.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Alanda Kariza di Mata Hukum

16 Februari 2011   09:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:33 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Kita semua boleh terharu atas kasus Alanda, tapi bagaimana pandangan Ilmu Hukum terhadap kasus ini.  Dalam Ilmu Hukum ada satu asas yang sangat  penting  " Kesalahan seseorang tidak dapat dihapus oleh kesalahan orang lain" ada yurisprudensi yang dikenal dengan  kasus Cianjur.  Dimana ada seseorang pejalan kaki tiba-tiba muncul di balik pohon dan menyebrang jalan.  Akhirnya pejalan kaki itu tertabrak dan meninggal.  Sang sopir dalam pembelaannya mengatakan ini bukan salah saya,  tapi kesalahan orang yang menyebrang.  Dalam putusan kasus ini Sang sopir tetap di hukum karena kesalahan penyebrang tidak menghapus kesalahannya menabrak orang tersebut.

Dalam Kasus Alanda, Kredit komando,   atau perintah atasan tidak dapat menghilangkan kesalahan Ibu Alanda mungkin hanya dapat meringankan saja.  Bukankah Ibu Alanda  masih memiliki kebebasan untuk menolak perintah atasan,  walaupun dengan konsekwensi di pecat.  Kalau Ibu Alanda menyebarkan ke publik  sebelum bank century di ambil alih mungkin Ibu Alanda akan menjadi pahlawan karena membongkar keburukan century.

Kami semua bersimpati,  tetapi yang terbaik adalah mengakui kesalahan dan memohon keringanan pada hakim, sangat beruntung  anak yang menderita sekarang karena akan menjadi kuat kemudian.  Jadikan ini cobaan hidup mungkin yang membuat kita kesal kenapa yang melakukan perbuatan yang lebih parah kayak Gayus tenang- tenang aja.   Itu yang susah di jawab karena Hukum seringkali di jajah oleh Uang , Korupsi  dan Politik.

wasalam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun