Kita semua boleh terharu atas kasus Alanda, tapi bagaimana pandangan Ilmu Hukum terhadap kasus ini. Dalam Ilmu Hukum ada satu asas yang sangat penting " Kesalahan seseorang tidak dapat dihapus oleh kesalahan orang lain" ada yurisprudensi yang dikenal dengan kasus Cianjur. Dimana ada seseorang pejalan kaki tiba-tiba muncul di balik pohon dan menyebrang jalan. Akhirnya pejalan kaki itu tertabrak dan meninggal. Sang sopir dalam pembelaannya mengatakan ini bukan salah saya, tapi kesalahan orang yang menyebrang. Dalam putusan kasus ini Sang sopir tetap di hukum karena kesalahan penyebrang tidak menghapus kesalahannya menabrak orang tersebut.
Dalam Kasus Alanda, Kredit komando,  atau perintah atasan tidak dapat menghilangkan kesalahan Ibu Alanda mungkin hanya dapat meringankan saja. Bukankah Ibu Alanda masih memiliki kebebasan untuk menolak perintah atasan, walaupun dengan konsekwensi di pecat. Kalau Ibu Alanda menyebarkan ke publik sebelum bank century di ambil alih mungkin Ibu Alanda akan menjadi pahlawan karena membongkar keburukan century.
Kami semua bersimpati, tetapi yang terbaik adalah mengakui kesalahan dan memohon keringanan pada hakim, sangat beruntung anak yang menderita sekarang karena akan menjadi kuat kemudian. Jadikan ini cobaan hidup mungkin yang membuat kita kesal kenapa yang melakukan perbuatan yang lebih parah kayak Gayus tenang- tenang aja.  Itu yang susah di jawab karena Hukum seringkali di jajah oleh Uang , Korupsi dan Politik.
wasalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H