Mohon tunggu...
Kita Setara
Kita Setara Mohon Tunggu... -

Fatherhood kitasetara.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mau Dibawa ke Mana Penanggulangan AIDS di Indonesia di Masa Mendatang?

3 Maret 2017   11:53 Diperbarui: 3 Maret 2017   12:13 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ironis, di saat posisi KPAN yang kuat masih sangat dibutuhkan untuk terus mengawal pelaksanaan program penanggulangan AIDS di Indonesia, ia justru akan dibubarkan melalui Perpres 124 Tahun 2016.

Sejak diakui keberadaannya oleh WHO pada tahun 1981, hingga kini, AIDS disebut telah merenggut lebih dari 25 juta jiwa. Fakta itu membuat AIDS menjadi salah satu epidemik global yang paling menghancurkan. AIDS menjadi masalah multinasional yang amat serius.

Di Indonesia, kasus pertama AIDS ditemukan tahun 1987. Di masa akhir 80-an tersebut, peningkatan infeksi AIDS terbilang lambat, sehingga belum ada tindakan penanggulangan yang cukup serius dari pemerintah. Barulah pada masa awal dan pertengahan tahun 90-an, terjadi peningkatan yang cukup tajam dalam penularan infeksi AIDS (sebagian besar disebabkan oleh penggunaan napza suntik) yang kemudian memaksa pemerintah untuk bergerak cepat membentuk lembaga khusus yang mengurusi masalah AIDS.

Pada bulan Mei 1994, dibentuklah Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melalui Keputusan Presiden 36/1994. Tujuan dasar dibentuknya KPAN ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

Hanya saja, sebagai sebuah komisi yang bertugas dalam upaya penanggulangan AIDS, peran KPAN saat itu boleh dibilang belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah upaya penanggulangan yang masih sangat terbatas dan hanya terfokus di sektor kesehatan, pembiayaan yang masih terbatas, sampai masalah SDM yang dinilai masih memiliki keterbatasan kapasitas dan kompetensi.

Di rentang pertengahan tahun 90-an sampai pertengahan tahun 2000-an, peningkatan infeksi AIDS semakin masif. Pada tahun 1993 di kalangan pengguna napza suntik, hanya 1 orang yang diketahui positif HIV (di Jakarta), pada bulan Maret 2002, sudah dilaporkan 116 kasus AIDS karena penggunaan napza suntik di 6 provinsi. Pada akhir tahun 2004 dilaporkan 2.682 orang dengan AIDS dari 25 provinsi (kumulatif), diantaranya: 1844 adalah ODHA baru: 649 orang stadium HIV dan 1.195 AIDS baru. Sebanyak 824 orang (68,95% dari AIDS yang baru dilaporkan) adalah akibat penggunaan napza suntik.

Hal ini kemudian membuat desakan atas penguatan peran KPAN semakin besar.

Bulan Juli 2006, keluarlah Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Perpres ini mengatur tentang perubahan dalam status, keanggotaan maupun tata kerja KPAN. Boleh dibilang, Perpres 75/ 2006 menjadi tonggak lahirnya KPAN yang lebih baru, yang mana tugasnya adalah meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi.

Perpres 75/2006 membuat kerja KPAN lebih intensif, komprehensif dan terkoordinasi dengan sangat baik. Sebab selain membawa penguatan tupoksi KPAN, Perpres ini juga menguatkan fungsi sekretariat KPAN, yang tidak hanya untuk mendukung tim pelaksana KPAN, namun juga memiliki peran kunci dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan fasilitasi seluruh sektor terkait, baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kota/ Kabupaten.

SELAMA RENTANG WAKTU SEMBILAN TAHUN LEBIH SEJAK PERPRES 75/2006 DITEKEN, KPAN SUDAH MELAHIRKAN BANYAK PERAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN AIDS.

Penguatan kerja KPAN ini juga terlihat pada kenaikan jumlah kebijakan yang berhasil diterbitkan. Di tahun 2007 misalnya, jumlah kebijakan yang sudah diterbitkan sejumlah 38 kebijakan nasional, 6 kebijakan provinsi, dan 22 kebijakan kab/kota. Sedangkan di tahun 2013 terdapat 76 Kebijakan nasional, 14 Kebijakan ditingkat provinsi, dan 41 kebijakan ditingkat kota/ kabupaten. Sehingga pada akhir 2015, KPA Nasional sudah berhasil mendorong terbitnya 267 kebijakan, terdiri dari 143 kebijakan nasional, 28 kebijakan provinsi, dan 131 kebijakan kab/kota. Ini adalah pencapaian yang luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun