Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Eks Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Warga Dianggap Apa?

1 April 2021   16:32 Diperbarui: 2 April 2021   05:23 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). | Setyo Aji Harjanto bisnis.com

Melalui wacana pemberian label "penyintas korupsi" bagi mantan napi korupsi, bisa jadi KPK ingin mengajak masyarakat bercanda.

Dalam agenda penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3), ada wacana absurd yang dilontarkan oleh sosok Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Dia menyebut mantan napi kasus korupsi sebagai penyintas korupsi. Menurutnya, mereka telah mendapat banyak pelajaran "berharga" yang patut dibagikan kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Masyarakat apa pun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing," ucap Wawan, seperti yang dikutip dari Kompas (31/3).

Ide itu muncul dengan harapan bahwa semua pengalaman yang dibagikan eks koruptor ke masyarakat bisa mencegah praktik korupsi. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi melalui aspek pencegahan bisa berjalan lebih efektif.

"Calon-calon (koruptor) kita harapkan tidak jadi punya niat setelah dengar testimoni dari para warga binaan, harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi  melakukan korupsi."

Bisa jadi KPK hanya ingin bercanda saat itu, mengingat ide tersebut sangat sulit diterima logika. Bayangkan, bagaimana bisa penghianat bangsa justru diberikan gelar "penyintas" setelah menggarong uang rakyat secara berjamaah?

UU 30/2002 yang menjadi dasar hukum pembentukan KPK, sudah sangat terang menyebut kasus korupsi ialah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dengan bahasa lain, kadar 'dosa' korupsi selevel dengan pembunuhan massal. Apa jadinya kalau eks napi genosida diberikan panggung untuk melakukan penyuluhan dalam melawan kejahatan HAM?

Dalam KBBI, penyitas berarti orang yang mampu bertahan hidup. Sementara pada bahasa Inggris, penyintas dikenal dengan kata "survivor". Artinya, seseorang yang tetap hidup kendati hampir meninggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun