Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kepergian Artidjo Alkostar, Sang Algojo Koruptor yang Patut Diteladani

1 Maret 2021   01:05 Diperbarui: 2 Maret 2021   18:56 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Agung Artidjo Alkostar. | (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Kabar duka menyelimuti harapan warga Tanah Air dalam memberantas korupsi. Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Ahad, 28 Februari 2021.  Artidjo meninggal karena sakit jantung dan paru-paru.

Sebelum wafat, Artidjo Alkostar menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk periode 2019-2023. Pria yang dikenal memiliki integritas tinggi dalam memberangus berbagai kasus korupsi itu saat ini harus benar-benar "purnatugas".

Artidjo Alkostar meninggalkan sederet warisan dan catatan prestasi yang harus diteladani serta ditiru oleh setiap individu demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

Artidjo menjadi oase di tengah padang gersang kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum di Nusantara. Ia seolah menjadi obat bagi rasa putus asa publik terhadap maraknya korupsi di negeri ini.

Ketokan Palu Sang Algojo Koruptor

Sejak didapuk sebagai Hakim Agung, Artidjo telah mengetok palu berbagai perkara di MA sebanyak 19.708 kasus.

Jika dirata-rata selama 18 tahun masa jabatannya, pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 silam ini sudah memutus 1.095 kasus setiap tahunnya. Dari angka itu, ada sekitar 842 perkara korupsi yang telah ia tangani. Angka yang sangat mencengangkan!

Semasa hidup, Artidjo menjelma sebagai mimpi buruk bagi para koruptor. Ia tidak pernah pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari kasus yang menyeret nama Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Melalui ketokan palunya, Artidjo sering kali membuat para koruptor ciut nyali. Betapa tidak, koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diganjar "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.

Karena "naluri kejam" itulah, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA ketika tahu bahwa Artidjo yang akan menangani kasusnya.

Ketika memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra, Juni 2001 silam, berbeda dengan koleganya, Artidjo secara tegas menolak untuk membebaskan Joko. Ia berpendapat, Joko harus dihukum 20 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun