Pada tahun 2018, DPRD Kabupaten Karanganyar pernah mengusulkan rancangan peraturan daerah Pelestarian Budaya Lokal untuk menggagas anak yang lahir dengan diberikan nama Jawa.
Agaknya itu akan sulit dilakukan dewasa ini karena pengaruh budaya dan arus informasi yang masuk ke Indonesia. Ditambah lagi dengan faktor kebutuhan yang sudah jauh berkembang.
Disrupsi harus dipahami secara arif dan bijaksana sehingga tidak melunturkan kearifan lokal identitas kebangsaan. Namun, ada satu hal yang juga tidak kalah penting. Nama adalah hak setiap individu, selama dianggap baik maka sah-sah saja. Karena saya yakin setiap nama mengandung harapan dan doa.
Orang tua modern seringkali menyiasatinya dengan mengawinkan nama tradisional Jawa dengan nama-nama bernafaskan agama atau Barat. Ada pula yang memadu-madankannya dengan nama Sansekerta. Sehingga identitas budaya kita tidak begitu saja hilang ditelan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H