Sejarah Bank BSI
BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Selanjutnya, pada 1 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan kehadiran BSI.
Komposisi pemegang saham BSI adalah: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%. Sisanya adalah pemegang saham yang masing-masing di bawah 5%.
Monopoli
Sebagai yang telah diatur dalam undang-undang anti monopoli Bahwasanya ini telah sah membuat sistem monopoli secara hukum, yang sebagian besar dikuasai oleh per orang
Dalam skripsi yang saya baca dijelaskan Salah satu indikator penting guna menilai potensi terjadinya pelanggaran
terhadap ketentuan monopoli haruslah melalui tingkat kekuasaan pelaku usaha
dalam menguasai suatu pasar. Dalam rumusan pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Anti Monopoli secara tegas menyatakan bahwa "Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1),
apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu", sehingga secara umum dapat dikatakan suatu pelaku usaha telah
terindikasi melakukan monopoli apabila telah menguasai lebih dari 75% pasar.
Menurut teman saya bank BSI terkena oleh serangan rasomware yang mengakibatkan mengganggunya sistem keamanan bsi
Dan dengan terjadinya kolaps bank sebesar itu maka akan membuat masyarakat akan sulit mengatasi permasalah ini yang mengakibatkan masyarakat skeptis terhadap bank syariah
Sebagai respon atas permasalahan pemerintah aceh merevisi UU qanun tersebut dengan merevisi qanun pemerintah aceh berharap agar bank konvensional kembali hadir di masyarakat dan membuat sistem perekonomian aceh berjalan seperti semula
Referensi
https://ir.bankbsi.co.id/corporate_history.html
Ramayana, S. Konsentrasi Pasar Perbankan di Provinsi Aceh Pasca Diundangkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).Â