Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan singkatannya yaitu LSM, Secara ringkas dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut: (1) Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara, (2) dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba), (3) Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Di negara-negara maju, LSM atau yang biasa disebut NGO (None Governmental Organization) berkembang dengan pesat, seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks di era masyarakat modern saat ini, semakin marak LSM-LSM yang berdiri dengan paradigma dan arahnya masing-masing. Begitu juga dengan LSM-LSM yang ada di Indonesia, pasca kemerdekaan Indonesia pada tahun 1960-an, mulai muncul LSM dan lembaga-lembaga sejenis dengan didasari atas kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Perjalanan LSM di Indonesia mulai dari tahun-tahun awal munculnya LSM di Indonesia hingga masa sekarang ini cukup membukukan sejarah yang panjang, dinamika, serta perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan LSM-LSM yang ada saat ini disertai juga dengan pergeseran-pergeseran paradigma akibat pola kehidupan masyarakat yang dinamis.
Dalam era demokrasi saat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat juga mempunyai peranan yang cukup penting terkait partisipasi dalam kebijakan. DI dalam ranah kebijakan, LSM mempunyai fungsi dan peranan yang cukup besar, selain sebagai pengontrol kebijakan, LSM seturut perkembangannya, juga dapat sebagai kelompok yang mempengaruhi kebijakan. Selain itu, lembaga ini cukup berperan aktif dalam roda pembangunan dalam tahun-tahun terakhir ini dan sangat vokal bersuara ketika terjadi permasalahan-permasalahan yang penting dan tentunya diliput oleh media. Dalam era Demokrasi sekarang ini memang keberadaan LSM sangat diperlukan, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah kebijakan publik yang cukup berpengaruh.
Namun seiring perkembangannya pula, fungsi LSM yang digadang-gadang dapat digunakan sebagai pengontrol kebijakan pemerintah, saran advokasi bagi masyarakat, pengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, dan lain-lain seakan pudar diterjang arus paradigma yang semakin melenceng dari pakemnya. Saat ini banyak LSM-LSM yang dikatakan masyarakat sebagai LSM “nasi bungkus”, artinya LSM yang dibuat hanya untuk kepentingan politik semata. Belum lagi LSM-LSM yang dibentuk untuk menggarap proyek-proyek, dan lain sebagainya. Munculnya LSM-LSM yang semacam ini tentu menjadi momok tersendiri bagi LSM-LSM yang benar-benar menjalankan fungsinya sebagai LSM, karena dengan maraknya LSM-LSM yang telah jauh menyimpang dari paradigma awalnya, membuat pandangan masyarakat terhadap LSM menjadi berubah, serta tingkat kepercayaan masyarakat pun semakin menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H