Perbankan syariah merupakan system keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu tujuan Utama dari perbankan syariah adalah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan ekonomi tanpa melanggar hukum-hukum syariah. Dalam konteks ini, terdapat beberapa transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, di antaranya adalah riba dan gharar. Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait kedua transaksi tersebut, serta memberikan studi kasus untuk memperjelas penerapannya dalam praktik perbankan syariah.
Riba: Definisi dan Ketentuan Hukum
Riba secara harfiah berarti tambahan atau pertambahan. Dalam konteks ekonomi, riba merujuk pada setiap bentuk keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang dikenakan bunga. Dalam Al-Qur'an, riba dilarang secara tegas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri pada hari kiamat, kecuali seperti berdirinya orang yang dirasuk syaitan." (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam konteks perbankan syariah, riba dapat dibagi menjadi dua kategori: riba al-nasi'ah (riba yang berkaitan dengan penundaan pembayaran) dan riba al-fadl (riba yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang berbeda). Kedua jenis riba ini dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi.
Studi Kasus: Pinjaman dengan Bunga
Sebuah bank konvensional menawarkan pinjaman kepada nasabah dengan bunga 10% per tahun. Nasabah yang membutuhkan dana untuk modal usaha terpaksa menerima pinjaman tersebut. Dalam hal ini, nasabah terjebak dalam praktik riba, di mana ia harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam. Hal ini dapat menyebabkan beban finansial yang berat dan berpotensi menjerumuskan nasabah ke dalam utang yang lebih dalam.
Gharar: Definisi dan Ketentuan Hukum
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi. Dalam perbankan syariah, transaksi yang mengandung gharar dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan Sebagian harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Transaksi yang mengandung gharar dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti kontrak yang tidak jelas, ketidakpastian dalam Harga, atau ketidakpastian dalam objek transaksi.