Mohon tunggu...
NUR IMAN RAKHMATILAH
NUR IMAN RAKHMATILAH Mohon Tunggu... profesional -

saya sebagai pemimpin redaksi dari majalah prospek yang ada di Kabupaten Bondowoso dan alamat rumah di Jl. Aip>mugiman No.115 Bondowoso Jawa Timur. No. Hp. 081249314867

Selanjutnya

Tutup

Money

Skandal Dana BNPB di Kabupaten Bondowoso

16 Oktober 2010   16:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:23 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa berdasarkan pasal 41 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ayat 1,2,3,4 dan 5 disebutkan ;
- Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahanserta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah : Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi, adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat yang menangani tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan laporan dari Indonesia Corruption Watch( ICW ) semester I 2010, 5 titik rawan terjadinya korupsi di daerah yaitu : Korupsi APBD, korupsi Pilkada, korupsi Daerah Pemekaran, Korupsi Bantuan Bencana dan korupsi “ kiriman” dari Pemerintah Pusat.
Dengan berbagai macam modus antara lain : modus mark up, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran dan suap menyuap.

Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dana penanggulangan bencana tahun 2009 di Kabupaten Bondowoso yang berasal dari Anggaran Pusat ( BNPB ) sebesar Rp. 14.585.478.000,- yang dituangkan dalam bentuk Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 NOMOR : MoU.10/BNPB/IX/2009 – NOMOR : 050/985/430.812/2009. yang mana Nota kesepahaman dimaksud dibuat dalam upaya melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Tahun Anggaran 2009, yang secara fungsional menjadi dasar pengalihan dana dari PIHAK PERTAMA (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) kepada PIHAK KEDUA (Pemerintah Kabupaten Bondowoso) sebesar Rp.14.585.478.000 (Empat belas milyard lima ratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Pengalihan dana dilakukan melalui Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso Nomor Rekening 031.1.01.3491 an. Bendaharawan Pengeluaran Dinas PengairanKabupaten Bondowoso – NPWP : 00.255.091.1.656.000
Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 NOMOR : MoU.10/BNPB/IX/2009 – NOMOR : 050/985/430.812/2009, secara substantif berisikan komitmen antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam bentuk kesepakatan atas materi yang disepakati menyangkut : musabab yang melahirkan kesepakatan, sumber dana dan nominal, kewenangan dan kewajiban para pihak, mekanisme pengelolaan bantuan serta jangka waktu. Secara eksplisit berdasarkan nama kesepahaman yang ada,maka Naskah Kesepahaman dimaksud seharusnya lahir atau dilahirkan SETELAH terjadinya bencana. Logika hukumnya, Naskah Kesepahaman itu diawali dengan munculnya bencana di Kabupaten Bondowoso sebagai fakta hukum. Bahkan secara organisatoris, berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 Pasal 18 (1), (2) huruf b, Naskah Kesepahaman ini dibuat setelah terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian maka PIHAK KEDUA dalam Naskah Kesepahaman ini merupakan representasi adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah mewakili Pemerintah KabupatenBondowoso. Dengan kata lain keberadaan lembaga yang secara fungsional melaksanakan ketentuan UU No.24 Tahun 2007 Pasal 20 harus ada lebih dulu. Berdasarkan uraian di atas maka keabsahan dari Naskah kesepahaman ini harus dibuat berdasarkan fakta-fakta hukum, dalam bentuk :
-Peristiwa hukum (bencana alam)
-Tingkat kebutuhan melakukan tindakan dan perlindungan
untuk kepentingan publik (statistika dampak)
-Fakta yuridis (sebagai pelaksanaan peraturan perundangundangan, yakni memenuhi ketentuan UU No.24 Tahun2007. -Peraturan Daerah Kabupaten setempat yang memberikan-
Legitimasi atas dibuatnya Naskah kesepahaman.
Jika Naskah Kesepahaman yang telah dibuat di atas tidak memenuhi unsur-unsur fakta hukum itu maka tentu saja keberadaan Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 NOMOR : MoU.10/BNPB/IX/2009 – NOMOR : 050/985/430.812/2009, menjadi cacat hukum dan berakibat batal demi hukum.
Pengalihan nominal dana yang telah disepakati telah dilaksanakan sebagaimana berita Acara Serah Terima Bantuan tertanggal 30 Nopember 2009 (tiga puluh Nopember dua ribu sembilan) maka secara hukum pengalihan dana tersebut tidak memiliki legitimasi yang bisa dipertanggungjawabkan atau sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana (straafbaarfeit), antara lain :
a. perbuatan (manusia)
b. memenuhi rumusan undang-undang (syarat formil)
c. bersifat melawan hukum (syarat materiil).
Bahwa pada tanggal 16 september tahun 2009 terbit Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah kebijakan tersebut jelas-jelas kebijakan yang terkesan mengada-ada serta ngawur adanya dan atau sangat situasional dikarenakan demi mengamankan turunnya dana hibah penanggulangan bencana kepada Pemkab Bondowoso, karena lembaga yang berhak mengelola berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bondowoso masih belum ada ( BPBD ). Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Bab II pembentukan perangkat daerah pasal 1,2,3 bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah harus melalui PERATURAN DAERAH bukan dengan PERATURAN BUPATI.
Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, kami temukan juga indikasi – indikasi penyelewengan pelaksanaan kegiatan yaitu beberapa hal sebagai berikut :
1.Bahwa berdasarkan pengakuan dan testimoni rekanan/kontraktor ditemukan adanya Pungutan dana sebesar 6,5 % dari ( yang di break down kepada seluruh rekanan yang bersedia mengerjakan proyek ) terhadap para rekanan yang akan mengerjakan Proyek sebagai dana RINTISAN/PELICIN/SUCSES FEE agar proposal dikabulkan oleh Pemerintah Pusat . Dan juga terhadap proyek-proyek yang lain.
2.Bahwa Sekretaris Daerah selaku ex officio penanggung jawab anggaran sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 16 September 2009 tidak tahu menahu terhadap Dana Hibah dari Pemerintah Pusat tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan terkait dana hibah dimaksud sarat dengan rekayasa
3.Bahwa Dewan Perwakilkan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso selaku Pemerintahan Daerah tidak mengetahui juga terhadap turunnya bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat tersebut.
4.Bahwa pengumuman lelang tidak dilakukan secara terbuka kepada public sesuai amanat Keppres Nomor 80 Tahun 2003 namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan cara cetak terbatas melalui media cetak harian Media JATIM MANDIRI yang tidak eksis di wilayah Kabupaten Bondowoso.
5.Bahwa diduga ada penggelembungan/mark up anggaran biaya kegiatan yang tertera di BQ ( Bill of Quantity ) sehingga ada kerugian keuangan Negara di dalamnya.
6.Bahwa dalam penentuan rekanan yang akan mengerjakan proyek sudah ditentukan/dikondisikan sejak awal ( tender fee ) tidak dilakukan lelang terbuka seperti amanat Keppres 80 tahun 2003 dengan cara rekayasa nilai kelayakan pemenang tender.
7.Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh rekanan pemenang tender dengan cara mengurangi volume pekerjaan sehingga hasil pekerjaan sangat jelek dan sudah banyak ambrol.
Berdasarkan legal opini yang kami paparkan diatas dan atau fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang kami temukan di lapangan, karena menurut hemat kami sudah memenuhi unsur dalam pasal-pasal kerugian keuangan Negara maka SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB dalam hal ini,Sebagai TINDAK PIDANA KORUPSI, yaitu :
-Bupati bondowoso
-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB )
-Sekretaris Daerah Pemkab Bondowoso
-Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Bondowoso
-Kepala Dinas Pengairan Bondowoso
-Ketua beserta Tim Panitia Lelang.
Dengan Pasal 2 dan 3 ( kerugian keuangan Negara ) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 2
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
KUHP :
Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

Bahwa kami juga menduga beberapa pejabat pemkab Bondowoso dengan ( pasal berlapis ) di jerat pasal 5 ayat 1 huruf a,b ayat 2, pasal 6 ayat 1 huruf a,b pasal 6 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,d pasal 13 undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 ( perbuatan curang dan suap menyuap ) yaitu :
-Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bondowoso.
-Kepala Dinas pengairan Kabupaten Bondowoso.

Bahwa diduga juga kontraktor yang mngerjakan pekerjaan tersebut sebanyak 42 proyek di Dinas Pengairan dan 6Proyek di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dengan dijerat pasal 7 ayat I huruf a,b,c,d pasal 7 ayat 2, pasal 12 huruf h dan pasal 5 ayat 1 huruf a,b, ayat 2, pasal 6 ayat 1 huruf a,b pasal 6 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,d pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 ( perbuatan curang dan suap menyuap ).
Bahwa hal tersebut menjadi sangat penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso dalam rangka menegakkan Low inforcement( supremasi hukum ) serta cita-cita bersama menciptakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjadi Pemerintahan yang Good and Clean Governance dengan menegakkan pilar TRANSPARANSI PARTISIPASI DAN AKUNTABILITASpara penyelenggaranya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun