Sebenarnya tidak ada perbedaan antara beberapa warna, seperti merah, kuning, hijau dan lainya. Semuanya adalah ciptaan Allah SWT. Hanya saja, menulis dengan tinta warna merah adalah budaya (kebiasaan) kaum filosof dan belum pernah ada pada zaman rosulullah SAW dan pada zaman ulama' salaf, sehingga imam abu hanifah menganggap menulis dengan tinta merah hukumnya adalah makruh dengan dua alasan yaitu:
1. Kita di anjurkan untuk selalu meneladani perilaku rosulullah SAW dan ulama' salaf sebagaimana yang di jelaskan dari kitab tanwirul qulub:
يجب إتباع السلف قولا و فعلا
Artinya: wajib mengikuti ulama' salaf baik ucapan maupun perbuatanya.
2. Ada unsur menyerupai perilaku orang-orang fasiq. Padahal, menyerupai perilaku suatu kaum akan menyebabkan kita termasuk golongan mereka sebagai mana hadist yg diriwayatkan oleh imam abi dawud
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya: Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.
Dari keterangan tersebut kita tidak di anjurkan menulis dengan menggunakan tinta merah karena kita sebagai orang muslim terlebih bagi pencari ilmu tentunya harus meneladani perilaku rasulullah SAW dan ulama salaf dan juga tidak menyerupai perilaku orang fasik.
Tentang penulisan tinta merah ini di bahas dalam kitab ta'limul muta'alim yaitu:
و ينبغي أن لا يكون فى الكتاب شيء من الحمرة، فإنه من صنيع الفلاسفة لا صنيع السلف و مشايخنا كرهوا استعمال المركّب الأحمر.
Artinya: dianjurkan (bagi penuntut ilmu) agar dalam kitabnya tidak terdapat warna merah, sebab itu merupakan perbuatan kaum filsafat, bukan tauladan dari ulama' salaf. Dan guru-guru kita membenci menggunakan hal yg disusun berwarna merah.