Mohon tunggu...
Aldheira Kirany
Aldheira Kirany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang tertarik dalam memberi sudut pandang terkait isu-isu yang relevan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekayaan Turun Temurun: Menimbang Pajak Warisan sebagai Alat Retribusi Ekonomi

20 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 20 Desember 2023   17:43 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam masyarakat yang semakin tidak setara secara ekonomi, pertanyaan muncul tentang peran pajak warisan dalam menyeimbangkan kekayaan turun temurun. Apakah pajak warisan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan redistribusi ekonomi?  

Konflik muncul ketika kita mempertimbangkan pajak warisan sebagai alat untuk mengatasi ketimpangan kekayaan. Ada penolakan terhadap pajak warisan oleh beberapa individu dan keluarga kaya karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusan pribadi dan hak kepemilikannya. Namun, dari sudut pandang redistribusi ekonomi, pajak warisan dapat menjadi alat yang potensial untuk mengalokasikan kembali kekayaan secara adil dan berkelanjutan.

Teori ekonomi dan keadilan mendukung pendekatan ini. Menginternalisasi biaya eksternal yang dihadapi oleh ketimpangan kekayaan dapat menghasilkan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pajak warisan yang diterapkan dengan tepat dapat memperluas peluang dan memperbaiki akses terhadap sumber daya bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi. Ini juga dapat mengurangi konsentrasi kekayaan pada kelompok yang sudah kaya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Namun, penting untuk mencapai keseimbangan dalam penerapan pajak warisan. Tarif yang berlebihan dapat menjadi hambatan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan dapat mengurangi insentif usaha dan investasi. Oleh karena itu, desain pajak warisan yang cerdas perlu mempertimbangkan batasan dan pengecualian yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, peraturan mengenai pajak warisan diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak warisan dalam undang-undang ini dikenal sebagai pajak pertambahan nilai atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena waris, hibah, atau pemberian dalam rangka pemisahan harta bersama.

Ketentuan pajak warisan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengatur dan memungut pajak dalam rangka menghasilkan pendapatan negara yang diperlukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, dalam prakteknya, ada sedikit ketidakkonsistenan dalam penerapan dan kepatuhan terhadap pajak warisan di Indonesia.

Sebagai salah satu bentuk upaya untuk memperkuat penerapan pajak warisan, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa perubahan aturan untuk meningkatkan kepatuhan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan transparansi dan pelaporan dalam transfer kepemilikan aset warisan. Pada tahun 2016, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan adanya kejelasan dalam pengenaan pajak warisan serta menghindari potensi penghindaran pajak.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu dilakukan upaya yang lebih sistematis dalam pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya pajak warisan serta konsekuensinya. Pemerintah juga dapat memberikan insentif atau kemudahan administratif bagi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak warisan. Dengan demikian, diharapkan penerapan pajak warisan dapat berjalan dengan lebih baik, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan redistribusi ekonomi yang diinginkan.

Dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan dan redistribusi ekonomi, pajak warisan dapat menjadi alat yang digunakan untuk menyeimbangkan kekayaan turun temurun. Dengan mengalokasikan kembali kekayaan secara adil dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan dari generasi ke generasi. Namun, perlu diingat bahwa desain dan implementasi pajak warisan harus memperhatikan keseimbangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan insentif bagi usaha dan investasi. Dalam perjalanan menuju redistribusi ekonomi yang lebih adil, partisipasi semua pemangku kepentingan adalah kunci untuk mencapai kebijakan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun