Mohon tunggu...
Kirani Nuraina
Kirani Nuraina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seruan Berwakaf bagi Kaum Milenial

20 Maret 2023   10:10 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:13 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada Undang-Undang No. 41 tahun 2004 terkait wakaf pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan  sebagian  harta  benda  miliknya  untuk  dimanfaatkan  dan  dikelola  selamanya dalam  waktu  tertentu  untuk  kepentingan  dan  kesejahteraan  umum  secara  hukum  Islam. Menurut laporan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, potensi wakaf tunai Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Wakaf uang di Indonesia dapat disalurkan sebagai Wakaf Uang. Wakaf uang adalah operasi hukum dimana wakif menyisihkan dan atau menyumbangkan sebagian uangnya untuk jangka waktu tertentu atau selamanya untuk perawatan produktif, yang pendapatannya digunakan untuk tujuan keagamaan dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan hukum syariah. Maka, dengan adanya potensi ini, mengingat bahwa Indonesia memiliki generasi yang berada dalam usia produktif ialah generasi milenial (kelahiran 1981-1996) yang merupakan sumber daya manusia terbesar pada era bonus demografi. Saat ini, sebanyak 69,38 Juta (25,87%) dari jumlah penduduk di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (2021) merupakan generasi milenial.

Penulis meyakini, wakaf merupakan salah satu instrumen kegiatan sosial yang dapat memberikan hikmah kepada masyarakat yang secara tidak langsung menunjukkan kepedulian terhadap sesama hingga mensejahterakan umat. Jelas disini bahwa wakaf sangat memberikan tujuan yang positif maka harus dikelola dengan baik sehingga kepentingan masyarakat seluruhnya terpenuhi. Melihat adanya potensi pada generasi milenial tersebut maka apabila wakaf ini diproduktifkan akan menghasilkan dan menebar berbagai manfaat dan kemaslahatan umat.

Memanfaatkan potensi ini tentu tidaklah mudah, yang seharusnya mulai dibangun adalah minat dari generasi milenial akan berwakaf. Karena arti dari minat itu sendiri yaitu munculnya kecenderungan yang tinggi terhadap suatu gariah maka, dengan munculnya minat seseorang yang tertarik pada suatu objek akan cenderung lebih memperhatikan dan menikmati objek tersebut. Minat terhadap berwakaf inilah yang harus ditumbuhkan dan dibangun dengan dapat diukur dengan beberapa indikator seperti; ketertarikan, tindakan, perasaan senang, perhatian dan keterlibatan.

Namun, perasaan ketertarikan generasi milenial tidak akan tumbuh selain dari pengetahuan mereka terhadap mekanisme wakaf dan kepercayaan mereka terhadap lembaga pengelola wakaf. Maka peran dari berbagai pihak terutama usaha lembaga pengelola wakaf itu sendiri harus kuat, dimulai dari sosialisasi pengetahuan yang dimulai dari dasar dan tentunya yang mudah dipahami oleh generasi milenial. Lalu, generasi milenial ini sangat menyatu dengan digitalisasi maka hal tersebut harus dimanfaatkan demi kemudahan untuk berwakaf, terlebih jika sasarannya adalah generasi milenial yang banyak menggunakan teknologi digital. Dan peningkatan strategi yang inovatif dari lembaga wakaf harus dilakukan dan peningkatan pengelolaanya yang amanah agar kepercayaan generasi milenial semakin kuat.

Diharapkan, dengan meleknya potensi perkembangan wakaf di tengah generasi milenial ini dapat meluas manfaatnya dan kesempatan ini tidak diabaikan sia-sia. Sehingga penyaluran kesejahteraan sosial melalui wakaf ini menjadi solusi dan secara tidak langsung dapat membantu memberantas kemiskinan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun