Mohon tunggu...
Kirana Putri
Kirana Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wajar Saja Jokowi Juga Warga

10 November 2017   09:23 Diperbarui: 10 November 2017   09:30 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oxford Dictionaries mengartikan sebuah era bernama post truth, dimana fakta objektif yang muncul tidak lagi memiliki  power dalam mempengaruhi opini publik. Sebaliknya, orang cenderung percaya kepada suatu hal yang memiliki nilai emosional. Sehingga kemudian fakta objektif itu tergerus oleh preferensi pribadi , sebatas suka atau tidak suka.

Itu kemudian terjadi juga pada 'hajatan' Jokowi yang menggelar pernikahan putrinya Kahiyang Ayu. Pernikahan sang putri Presiden telah menjadi komoditas politik yang empuk untuk dihantam. Selalu ada sisi-sisi yang renyah untuk diperdebatkan dan dilempar ke publik, dibuat ramai dengan asumsi mampu terus mendongkrak citra buruk sosok Jokowi sampai pesta rakyat kembali bergema.

Resepsi yang digelar di Gedung Graha Saba Buana dengan sekira 8.000 udangan yang hadir dikritisi beberapa kalangan termasuk pentolan DPR sebagai kelakuan yang menonjolkan hedonisme dan inkonsistensi. Mereka beralasan Jokowi telah melanggar aturannya sendiri berupa Surat Edaran (SE) melalui Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang membatasi jumlah undangan resepsi acara pernikahaan yang digelar penyelenggara negara.

Jokowi walaupun mengundang 8.000 orang dalam beberapa sesi acara namun masyarakat yang hadir tak terbendung. Diperkirakan lebih dari 15 ribu manusia tumplek hadir pada seluruh rangkaian acara tanpa di komando.

Nah kalau menilik SE tersebut, harus dipahami secara piramida hukum bukan termasuk undang-undang namun secara politk SE hanya bersifat pemberitahuan. Lebih jauh lagi, secara prinsip dikeluarkannya SE Menteri PAN-RB mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesederhanaan pejabat publik. Jika pesta pernikahan itu dilakukan menggunakan fasilitas negara atau di tempat yang terbatas aksesnya bagi masyarakat lain tentu itu bisa dicap sebagai kemubajiran pejabat.

Perlu penegasan juga, apakah Jokowi menggelar resepsi nikahan anaknya atas nama menjual jabatan atau personal. Kalau mau melihat dari SE itu, diperlukan data rinci mana yg diundang atas nama Presiden & mana yang atas nama personal/keluarga. Tidak bisa melihat data secara general.

Ditambah lagi faktanya, Gedung Graha Saba Buana lokasi pesta nikahan Kahiyang notabenenya milik pribadi Jokowi. Wajarkan saja, Jokowi memiliki sisi lain sebagai orangtua yang sah-sah saja meresepsikan nikahan anaknya dengan model bagaimana, selama tak memakai fasilitas negara. Wajarkan saja Jokowi juga Warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun