Sebagai sebuah kota besar, Makassar diharapkan mampu mensinergikan peran birokrat dalam pelaksana administrasi di dalamnya. Dari walikota, camat hinggar lurah harus mampu mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Kota dengan baik. Hal tersebut dinyatakan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto saat memimpin rapat kordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, dan lurah di kediaman pribadi wali kota jalan Amirullah, Kamis (29/9).
Sebagai aparatur kota, Danny menyorot kinerja lurah di Makassar yang diharapkannya mampu memaksimalkan kinerjanya. Menurut Danny, Lurah harus mampu untuk memenuhi harapan warga dan bersikap tegas terhadap warga yang melanggar aturan. Seperti contoh, Danny menjelaskan bahwa pelayanan dalam bidang kebersihan sampai saat ini masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi Kota Daeng tersebut.
Penjelasan Danny tersebut didasari pada pengamatanya saat berkunjung ke beberapa wilayah di Kota Makassar. Beberapa warga Makassar tidak menunjukkan tanggung jawabnya sebagai warga kota dengan membiarkan sampahnya berserakan ataupun menumpuk. Padahal kota telah menyiapkan fasilitas penjemputan sama seperti Tangkasa ki dan Fukuda.
Apabila ada warga yang melanggar aturan, maka disanalah seharusnya lurah mampu untuk menegakkan aturan terhadap wilayah kendalinya. Aturan tersebut dapat berupa pemberian dendan,di Makassar bahkan telah ditetapkan nominal denda sebesar Rp 50 juta bagia setiap orang yang buang sampah sembarangan.
Apabila persoalan kebersihan dapat diselesaikan, maka Danny akan memastikan bahwa aturan tersebut berkontribusi dalam target Kota Makassar  untuk mendapatkan Adipura Paripurna dua tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut adalah raihan supremasi tertinggi sebuah kota dalam bidang kebersihan dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H