Mohon tunggu...
Kirana Anindya
Kirana Anindya Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Koperasi dan UKM

Latsar CPNS LAN RI Gelombang I Angkatan II Kelompok II

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sikap Bela Negara Sederhana yang Tercermin Melalui Aturan Berpakaian di Kementerian Koperasi dan UKM

14 Mei 2024   19:44 Diperbarui: 14 Mei 2024   20:03 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rengga Sancaya/detikcom 

Konsep bela negara tidak hanya terbatas pada pertahanan fisik suatu negara, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat dan melindungi kedaulatan, keutuhan, dan martabat bangsa. Dalam Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, bela negara didefinisikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Salah satu nilai dasar bela negara adalah sadar berbangsa dan bernegara, artinya setiap warga negara menyadari perannya sebagai bagian dari bangsa dan negara. Dalam praktik berbangsa dan bernegara, disadari bahwa terdapat keragaman antar individu yang timbul dari perbedaan ras, suku, agama, ataupun golongan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan melalui sikap toleransi atau saling menghargai.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara, termasuk didalamnya para Aparatur Sipil Negara (ASN). Perilaku bela negara dapat dimulai dari hal yang sederhana. Salah satunya melalui penggunaan atribut kebudayaan seperti batik ataupun tenun (Puspitasari, 2021).

Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya bela negara tersebut melalui aturan berpakaian pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang tertuang dalam  Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 334 Tahun 2023. Dalam surat keputusan tersebut tertulis bahwa setiap hari Kamis dan Jumat para pegawai menggunakan pakaian kerja bebas berupa batik atau tenun produk Koperasi ataupun UMKM.

Penggunaan batik dan tenun merupakan perwujudan dari menghargai serta menghormati keanekaragaman yang ada di Indonesia, dalam hal ini berarti keanekaragaman budaya nasional. Menggunakan batik dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi upaya meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air melalui pelestarian budaya. Bangga menggunakan batik juga menjadi cara untuk mempromosikan keragaman batik secara lebih luas kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa batik adalah milik Indonesia.

Dalam aturan berpakaian di Kementerian Koperasi dan UKM, upaya bela negara tidak hanya terbatas pada penggunaan batik ataupun tenun saja. Batik ataupun tenun yang digunakan tersebut juga merupakan produk buatan koperasi ataupun UMKM dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri merupakan bentuk bela negara di era global sekaligus bentuk eskpresi dari jiwa nasionalisme (Siswanto, 2017).

Secara umum, ajakan untuk menggunakan produk dalam negeri sangat sering diserukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini terlihat dalam postingan memperingati Hari Bela Negara ke-75 yang dirilis tanggal 19 Desember 2023. Postingan tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk mencintai, membeli, dan mengonsumsi produk lokal. Penggunakan produk lokal menjadi wujud keikutsertaan masyarakat dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.

Melalui langkah sederhana yang diterapkan Kemenkop UKM melalui aturan berpakaian pegawai di lingkungan kerja, diharapkan dapat menjadi perwujudan bela negara sebagai ASN sekaligus warga negara yang sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Langkah sederhana ini juga diharapkan mampu diterapkan pada instansi-instansi lainnya.

Referensi:

Puspitasari, S. (2021). Pentingnya realisasi bela negara terhadap generasi muda sebagai bentuk cinta tanah air. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 3(1), 72-79.

Siswanto, S. (2017). Mencintai Produk Dalam Negeri Sebagai Manifestasi Bela Negara Di Era Global. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 7(3), 67-88.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun