Firman Allah SWT terkait proses penciptaan manusia tertuang di Q.S. Al-Mu'minun ayat 12 - 14, yang artinya:
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Aborsi adalah tindakan melahirkan janin sebelum usia persalinan (atau sebelum usia 20 minggu) tanpa ada atau dengan adanya indikasi medis. Menurut Islam, tidak dibenarkan melakukan tindakan menggugurkan kandungan, apalagi jika dengan alasan takut miskin. Hal tersebut sesuai firman Allah di dalam Q.S. Al-Israa' ayat 31, yang artinya:
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."
Dalam H.R. Muslim disebutkan:
“Jika sudah terbentuk nuthfah setelah 42 hari, maka Allah akan mengutus malaikat untuk membentuk nuthfah tersebut sehingga terbentuk pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulang.” (HR. Muslim, no. 2645).
Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits, beberapa fatwa Majelis Tarjih telah memutuskan bahwa:
(1) abortus provocatus kriminalis atau aborsi yang dilakukan karena motif kriminal sejak terjadinya pembuahan hukumnya adalah haram,
(2) bahwa abortus provocatus medicinalis atau aborsi yang dilakukan karena alasan medis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan (Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989).
Mahzab kalangan Malikiyyah yang diikuti oleh Muhammadiyyah mengharamkan aborsi sejak masa konsepsi, selanjutnya dari kalangan sebagian Syafi'iyyah, Hanfiyyah dan Hanabilah memakruhkan jika tanpa sebab sebelum proses peniupan ruh. MUI dan NU mengambil jalan dari pendapat ulama terdahulu, yaitu haram meski sebelum janin memasuki usia 40 hari jika dilakukan tanpa sebab. Hal itu juga termasuk mengharamkan semua pihak yang membantu, melakukan, ataupun mengizinkan tindakan aborsi. Akan tetapi, apabila terdapat kegawatdaruratan medis seperti untuk menyelamatkan jiwa ibu ataupun kehamilan tersebut memiliki mudharat yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya, maka tindakan aborsi ini boleh dilakukan. Wallahu a'lam bishowab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI