Assalamualaikum Wr.Wb.
Siapa yang tidak tahu bahwa Indonesia adalah negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Ada sekitar 199.959.285 jiwa atau 85% penduduk Indonesia yang beragama islam. Maka tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan makanan, minuman, produk atau bahkan jasa yang memiliki sertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Halal berarti dibenarkan dan lawan haram artinya tidak dibenarkan atau dilarang dalam islam. Sedangkan thoyyib artinya baik, bermutu dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pengertian halal dan haram ini bukan hanya meliputi masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan atau diperbolehkan dilakukan, dan ada pula perbuatan yang diharamkan atau dilarang untuk dilakukan.
Dalam islam pemahaman tentang halal dan haram tidak hanya tentang produk yang diperbolehkan atau dilarang untuk dikonsumsi saja, tetapi juga meliputi tentang empat hal. Pertama, secara zatnya. Maksudnya makanan atau minuman tersebut memang mutlak diperbolehkan karena telah tertera dalam al Qur'an dan Hadis maka itu hukumnya halal.
Kedua, cara memprosesnya. Contohnya penyembelihan seekor sapi yang dilakukan dengan tidak menyebut nama Allah. Memang hewannya termasuk ke dalam hewan halal, namun cara memprosesnya yang tidak sesuai dengan ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat islam. Maka itu hukumnya haram.
Ketiga, cara memperolehnya. Contohnya ada seorang remaja mempunyai mangga tapi mangga itu didapat dari mencuri dari toko buah. Maka itu hukumnya haram. Meskipun buahnya termasuk buah halal tetapi cara memperolehnya atau perbuatannya haram.
Yang terakhir adalah dampaknya. Contohnya seorang yang mempunyai penyakit diabetes memakan tebu, maka itu hukumnya haram karena tebu dapat membahayakan orang yang menderita diabetes.
Umat islam diharuskan mengkonsumsi yang halal dan thoyyib, artinya kita harus mengkonsumsi yang sesuai dengan syariat islam dan tidak merusak kesehatan.Tujuan hukum kewajiban mengkonsumsi yang halal dan toyyib ini sejalan dengan teori Maqashid Syariah.
Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari'ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia. Maka dengan demikian, maqashid al-syari'ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum (Asafri Jaya, 1996:5). Menurut Asy-Syatibi tujuan yang dimaksudkan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan ini yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Al Diin yang berarti memelihara agama yaitu melaksanakan kewajiban keagamaan. Namun harus dilakukan dengan perbuatan halal seperti yang disebut diatas. Misalnya ada seseorang yang bersedekah namun uang yang dibuat sedekah didapat dari mencuri. Meskipun hal tersebut dilakukan dengan niat baik yaitu bersedekah tetapi dilakukan dengan cara salah maka tidak diperbolehkan karena niat baik tidak dapat menghalalkan perbuatan haram.
Yang kedua yaitu An Nafs yang berarti memelihara jiwa dengan memenuhi kebutuhan pokok berupa pangan,sandang, dan papan untuk mempertahankan hidup.