Berita terkini untuk merivisi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik sedang di godok oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD, dan revisi bermaksud untuk memperjelas makna kalimat di dalam UU ITE tersebut.
Misalnya dalam memperjelas mengenai ujaran kebencian atau yang berkaitan dengan berita hoax, prostitusi online, judi online, pencemaran nama baik dan penghinaan.
Target pasal yang untuk di revisi adalah pasal  27, 28,29, dan 36. Selain itu, akan ada penambahan satu pasal yakni 45C, dan pengerjaan revisi undang-undang ini akan dikerjakan menkumham untuk memproses sinkronisasi dan tahap  selanjutnya untuk proses pengesahan.
Tujuan dari merevisi ini menurut MENKOPOLHUKAM Mahfud MD agar tidak menjadi salah tafsir macam-macam, contoh nya ujaran kebencian dengan penambahan agar diketahui untuk umum atau disebar luaskan dikalayak umum, jika untuk perorangan ke perorangan dan tidak disebar luaskan maka tidak termasuk pencemaran dan tidak bisa di hukum. Jadi revisi dilakukan untuk memperjelas dan menambah kalimat dari istilah yang ada dalam Undang-undang ITE.
Apapun itu yang dilakukan pemerintah demi untuk tujuan kebaikan bersama sebagai masyarakat biasa saya akan mensupport sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H