Mohon tunggu...
KINGKIN ANJANIPUTRI
KINGKIN ANJANIPUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berisi tentang penugasan press release

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNISRI: Sosialisasi Tahap-Tahap Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup Desa

13 Agustus 2022   11:19 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:03 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendem - Kejahatan di era sekarang ini sangatlah bermacam-macam motifnya, apalagi sasaran yang sangat mudah adalah masyarakat desa, kurangnya edukasi serta pengetahuan prosedur cara melaporkan tindak pidana kejahatan membuat masyarakat desa cenderung membiarkan dan pasrah saat mengalami tindak pidana kejahatan. 

Untuk itu Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yakni Dimas Wahyu Triutomo dari kelompok 20 Desa pendem mengadakan Sosialisasi Cara Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup DesaKegiatan tersebut dilaksanakan pada hari jumat 8 Agustus 2022 bertempat di Balai Dusun Sumberbulu  yang diikuti oleh warga masyarakat Desa Pendem serta khususnya warga masyarakat Desa Wisata Sumberbulu. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Dusun Sumberbulu, cara lain untuk mensosialisasikan Cara Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan di Lingkup Desa yakni dengan cara menyebar pamflet dan menempelkan pamflet di setiap Balai Dusun yang ada di Desa Pendem.

Yang melatarbelakangi kegiatan tersebut yakni masih rendahnya pengetahuan masyarakat Desa Pendem khusunya Desa Wisata Sumberbulu mengenai sistematika/tahap-tahap melaporkan tindak pidana kejahatan, Apa lagi Dusun Sumberbulu sudah menyandang predikat salah satu Desa Wisata terbaik di Indonesia.

(Dokpri)
(Dokpri)


Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari KKN Desa Pendem kelompok 20, kegiatan ini juga didukung penuh oleh Dosen Pembimbing Lapangan(DPL) kelompok 20 yakni Bapak Ir. Sartono Joko Santosa, MP

"Diharapkan dari kegiatan tersebut adalah sebagai sarana ilmu pengetahuan serta wawasan  masyarakat di Desa Pendem khususnya masyarakat Desa Wisata Sumberbulu, agar suatu ketika jika ada yang mengalami menjadi korban tindak pidana kejahatan sudah mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga "budaya" main hakim sendiri sudah tidak terjadi lagi, dan sudah tidak menjadi kebiasaan lagi  dikalangan masyarakat Indonesia" ungkap Dimas, mahasiswa yang mempunyai program kerja tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun