Sudah menjadi aturan di pemerintah Hong Kong , untuk pekerja PRT yang bekerja selama 6 tahun dengan satu majikan, mendapatkan uang Long Service sekitar $ 21.000. Tapi hanya beberapa persen saja, para majikan itu mau memberikan uang tersebut. Ketika kontrak kedua berakhir ( 4 thn) mereka pasti berfikir ulang untuk memperkerjakan para PRT itu dengan alasan begitu besarnya uang long service yang harus diberikan. Tetapi ada juga yang memberikan uang long service itu tanpa harus mencari alasan ini dan itu dengan catatan majikan tersebut orangnya baik dan tidak pelit. Begitu juga yang di alami teman saya, sebut saja Siti. Siti bekerja di Hongkong sekitar 9 tahun enam bulan dengan satu majikan. Yang pasti menurut perjanjian antara siti dan majikan ada long service ketika dia telah bekerja selama 10 tahun. Enam bulan lagi siti akan menyelesai kontrak kelimanya, tapi kemarin sore sang majikan melaporkan dia ke Polisi bahwa telah kehilangan selimut dan menuduh siti sebagai pencurinya. Setelah polisi menggeledah kamar siti ternyata tidak ditemukan barang bukti. Siti tetap bersikap tenang karena tidak pernah mencuri seperti yang dituduhkan kepadanya. Siti bercerita kepada saya , sejak menanyakan uang servicenya kepada majikan karena 6 bulan lagi dia akan pulang ke Indonesia dan tidak bekerja lagi di Hongkong, sikap majikan berubah dan mencari-cari kesalahan untuk memecat Siti. Bukan hanya Siti saja yang mengalami hal serupa seperti itu, masih banyak lagi ulah yang diterima para BMI yang menuntut uang service dan malah dilaporkan kepolisi oleh majikan dengan tuduh-tuduhan yang tak pernah dilakukan. Salam KR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H