Kayu merupakan salah satu material bangunan yang banyak digunakan sebagai material struktur maupun arsitektur dari sebuah bangunan. Dengan semakin bertambahnya pembangunan, kebutuhan kayu pun meningkat.
Tidak jarang kayu dihasilkan dari penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa efek negatif dari praktek penebangan hutan yang tidak bertanggungjawab diantaranya adalah kerusakan hutan, hilangnya habitat bagi satwa liar, erosi tanah, sedimentasi sungai, polusi air dan udara, serta penumpukan sampah.
Untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan sebagai material bangunan berasal dari sumber hutan yang bertanggung jawab, terdapat beberapa sertifikat kayu yang bisa kita jadikan rujukan. Salah satunya FSC.Forest Stewardship Council atau disingkat dengan FSC, didirikan pada tahun 1993 untuk menciptakan standard manajemen hutan yang berlaku secara Internasional. Prinsip – prinsip yang tertuang dalam kriteria FSC memastikan praktek pemanfaatan hutan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan, sosial benefit, dan kelayakan ekonomi. Prinsip – prinsip dan kriteria tersebut bertujuan untuk memastikan kelestarian dan produktifitas hutan dalam jangka panjang sebagai produsen kayu, habitat hewan liar, supplier udara dan air bersih, penyeimbang iklim, serta sosial benefit.
FSC menggabungkan banyak kriteria untuk berkontribusi pada kelestarian dan kelangsungan ekosistem hutan. Dari perspektif lingkungan, manajemen hutan yang telah memiliki sertifikat FSC  diwajibkan untuk memiliki praktek – praktek diantaranya timber harvesting (yaitu tidak membuang volume kayu lebih dari yang dibutuhkan selama proses cutting), menjaga habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati, menjaga kualitas air dan udara, meminimalisir penggunaan zat kimia yang berbahaya, serta menyelamatkan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi (seperti hutan yang terancam punah dan hutan yang memiliki pertumbuhan yang lambat)
Sertifikasi yang dilakukan oleh FSC merupakan sertifikasi yang memberikan penghargaan kepada pemilik hutan sebagai pihak yang mengadopsi praktek manajemen hutan yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta perusahaan manufaktur maupun perusahaan yang menjual barang yang terbuat dari kayu yang bersertifikasi FSC. Sertifikat ini memudahkan konsumen, termasuk arsitek dan specifier, untuk mengidentifikasi produk kayu dari sumber hutan yang bertanggung jawab.
Terdapat 2 tipe sertifikasi yang diberikan oleh FSC yaitu :
- Forest management certification diberikan kepada pemilik hutan/ forest manager sebagai penghargaan atas keberhasilan dalam menyelesaikan audit praktek dan perencanaan manajemen hutan.
- Chain-of-custody (COC) certification diberikan kepada perusahaan yang melakukan proses manufactur maupun penjualan dari produk – produk kayu yang bersertifikat, dan bagi perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan audit untuk memastikan penggunaan nama dan logo FSC secara tepat, pemisahan anatara produk kayu bersertifikat dan yang tidak selama proses manufaktur dan distribusi, serta mengobservasi terhadap persyaratan FSC yang lain (seperti persyaratan minimum untuk jumlah serat kayu FSC pada produk kayu komposit)
Harga kayu bersertifikat FSC di pasaran saat ini setara maupun lebih tinggi dari produk kayu konvensional. Harga kayu bersertifikat FSC diperkirakan akan lebih bersaing dengan kayu konvensional sebagai efek dari berkurangnya jumlah hutan di dunia, serta semakin banyaknya industri hutan yang mengadopsi prinsip bisnis yang lebih sustainable.
Manfaat ekonomi dari praktek hutan yang bertanggung jawab adalah, mengurangi biaya yang ditimbulkan dari penanggulangan dampak buruk sosial, lingkungan, maupun ekonomi dan politik, dikarenakan sertifikasi FCS juga menjamin hak masyarakat adat serta mematuhi semua hukum yang berlaku. Secara tidak langsung, praktek manajemen hutan yang bertanggung jawab membantu kestabilan ekonomi dan kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
(daftar pustaka :Â LEED Reference Guide for Green Building Design and Construction, 2009 Edition)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H