Mohon tunggu...
Lintang Eka Putri
Lintang Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Universitas Jember

Mahasiswa hukum aktif bergabung dengan organisasi dan menerapkan keterampilan serta tertarik bidang public relationship dan sekretaris. Dengan ingin menjalin hubungan baik dengan pihak terkait baik pihak internal maupun eksternal. Sangat termotivasi untuk mengembangkan kemampuan secara profesional. Mengutamakan pencapaian hasil terbaik dan melakukan suatu hal dengan maksimal dan bekerja keras serta bersedia belajar hal baru. Memiliki kemampuan problem solving dari aktif mengikuti kepanitiaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Progam Magang MBKM Mahasiswa Melakukan Pendataan Sidik Jari di Polres Jember sebagai Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat

29 November 2023   15:34 Diperbarui: 29 November 2023   15:34 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Magang MBKM adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis secara langsung di dunia kerja. Dalam program magang kampus merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan. Dalam program ini Fakultas Hukum Universitas Jember bermitra dengan berbagai instansi seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kantor Imigrasi,  Kepolisian Resort Jember (Polres Jember) dan mitra lainnya.

 

Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya. Salah satu kegiatan yang dilakukan saat magang di Polres Jember terutama pada Unit Identifikasi yang mana Unit Identifikasi Polres Jember berfungsi untuk melakukan pendataan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK juga digunakan untuk memutakhirkan data kriminal atau tindak pidana terakhir yang telah dilakukan oleh tersangka tindak pidana maupun tahanan, terutama yang ditahan di Polres Jember. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya Membuat SKCK 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30.000.

 

Unit Identifikasi yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan penerbitan SKCK atau kini dikenal dengan INAFIS (Automatic Finger Print Identification System). Pada pembuatan SKCK perlu dokumen sidik jari atau kartu sidik sebagai salah satu syarat. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang. Rumus sidik jari ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan.

 

Pengambilan sidik jari menggunakan kartu sidik jari yang berupa Form AK-24 yang berisi hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang yang tersedia di Unit Inafis yang kemudian di berikan kepada Pemohon (Masyarakat untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK), yang mana untuk masa berlaku Kartu Sidik Jari tersebut adalah seumur Hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (Buntung atau Terpotong).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun