Mohon tunggu...
Kinanti Laily
Kinanti Laily Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa S1 Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Surabaya Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Implementasi Layanan Perencanaan Individual bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

12 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   08:06 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan inklusi memberikan kesempatan bagi semua anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, humanis, demokratis. Penyelenggaraan pendidikan inklusi sudah diatur dalam Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pendidikan inklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.” Dengan begitu, pendidikan inklusi memberikan peluang seluas-luasnya bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang sama sesuai kebutuhannya. 

Setelah dikeluarkannya peraturan mengenai pendidikan inklusi tersebut, sekolah di Indonesia yang diberi amanah untuk menjadi sekolah inklusi diharapkan dapat mengemban tanggung jawab dengan baik dalam hal mendidik dan melayani siswa tersebut. Hal ini diperkuat dalam Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pasal 6 bahwa pemerintah kabupaten/kota menjamin terlenggaranya pendidikan inklusi sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusi pada satuan pendidikan yang ditunjuk, serta pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusi. Dalam hal ini, sekolah yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi tidak hanya berfokus pada penerimaan anak berkebutuhan khusus saja, tetapi juga perlu menjamin proses pembelajarannya, memikirkan aspek pribadi, sosial, dan juga karir anak berkebutuhan khusus tersebut. 

Guru BK dalam hal ini bertanggung jawab dalam hal menyediakan layanan perencanaan individual bagi siswa, bukan hanya anak normal tetapi juga anak berkebutuhan khusus. Proses pembelajaran dapat membantu siswa untuk tumbuh dan berkembang menemukan jati dirinya dalam kedewasaan masing-masing individu secara maksimal pada berbagai aspek kepribadian dan menjadi manusia yang mandiri ditengah masyarakat dan mengembangkan dirinya sesuai potensi yang dimilikinya. Secara tidak langsung, perlahan apa yang anak inginkan akan bisa diketahui dalam proses pembelajaran yang berlangsung. Bagaimana setiap anak berbeda dalam menyenangi pelajaran yang Ia sukai dan menimbulkan minat serta bakatnya akan terbentuk. 

Dalam hal ini tentu sekolah juga berhak memfasilitasi proses perkembangan anak berkebutuhan khusus dengan menyediakan fasilitas penunjang pendidikan. Fasilitas yang dimaksud adalah sarana-prasarana, konsep lingkungan, dan bangunan yang aksesible bagi mobilitas serta operasional kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan siswa. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi perlu menyediakan guru pembimbing khusus agar mampu membimbing anak berkebutuhan khusus dalam menyesuaikan diri dan menerima pembelajaran. 

Dengan adanya guru pembimbing khusus di sekolah, maka guru BK dapat bekerja sama untuk melakukan layanan perencanaan individual bagi anak berkebutuhan khusus. Pada saat remaja, tingkah laku siswa cenderung memperihatkan identitasnya, seperti senang berkumpul, suka mencoba, menyenangi hal baru, dan terkadang suka menentang ingin menang sendiri. Dengan begitu guru BK dibantu guru pembimbing khusus memiliki peran khusus dalam mengatasi hal tersebut dengan melaksanakan perencanaan indivudal, bagaimana Ia menghargai diri sendiri, bagaimana Ia berperilaku pada temannya, dan bagaimana Ia bisa merencanakan masa depannya. 

Di sisi lain, sarana dan prasaran juga termasuk fasilitas penujang pendidikan. Maka dari itu, sarana dan prasarana yang memadai perlu disiapkan guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Sarana dan prasarana tersebut seperti perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan saat proses pembelajaran. Siswa berkebutuhan khusus akan dapat belajar secara maksimal jika tempat tersebut nyaman dan aman baginya. 

Guru pendidik menjadi seseorang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didiknya. Tugas guru adalah mendidik siswa, tidak hanya anak normal tetapi juga anak berkebutuhan khusus. Tugas guru dalam mendidik siswanya sangat luas. Selain mengajar, guru juga menjadi orang yang memberikan dorongan, memberi contoh, menghukum, dan yang lain guna menyiapkan siswanya menghadapi masa depan. Dalam proses mengajarnya guru harus dapat menyesuaikan diri dengan siswanya. Ada anak berkebutuhan khusus yang tidak terganggu secara kognitifnya seperti tuna daksa atau tuna netra, maka mereka dapat belajar beriringan dengan anak normal pada umumnya. Tetapi jika guru yang mengajar anak berkebutuhan khusus dengan hambatan perkembangan kognitif dapat menciptakan strategi khusus dalam memberikan materi, seperti menggunakan media pembelajaran yang sesuai dengan materi atau lainnya. 

Seperti halnya siswa yang lain, siswa berkebutuhan khusus juga memiliki keinginan untuk meningkatkan kelebihan yang dimiliki seperti bakat, hobi, keterampilan, dan potensi lain. Selain bersumber dari proses pembelajaran yang dilakukan di kelas bersama guru pendidik, program ekstrakulikuler menjadi salah satu alternatif dalam mengembangkan bakat dan potensi siswa. Siswa akan menjadi senang setelah mengikuti pelajaran dengan berbagai ekstrakulikuler yang tersedia dalam menunjang minatnya. 

Pendidikan merupakan hak setiap anak tak terkecuali pada anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus juga berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah yang memberikan kesempatan pada pendidikan inklusi, diharapkan dapat dimanfaatkan baik dari pihak sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dan orang tua untuk bekerja sama mendorong siswa mendapatkan hak yang sepantasnya untuk dimiliki pada setiap anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun