Mohon tunggu...
Kinanthi Estu
Kinanthi Estu Mohon Tunggu... -

writing is cool

Selanjutnya

Tutup

Catatan

General Check Up dalam BPJS

24 November 2011   05:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:16 2891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang disahkan tanggal 28 Oktober 2011 yang lalu, seolah memberikan ’angin segar’ terhadap perjuangan mengupayakan jaminan kehidupan yang merata bagi seluruh warga Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Tidak dipungkiri bahwa masalah pengadaan pelayanan kesehatan masyarakat bagi masyarakat ekonomi rendah masih menjadi isu yang harus segera diselesaikan di negeri ini. Perlakuan tidak adil oleh tenaga kesehatan karena kekurangan biaya, penolakan permintaan perawatan karena masalah administrasi keterangan pasien miskin, masih sering kita jumpai di berbagai daerah di Indonesia, beberapa diantaranya dipublikasikan lewat media tapi lebih banyak kasus yang terjadi yang tidak terpublikasi. Kesehatan menjadi begitu mahal bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Upaya pemerintah selama ini adalah dengan memaksimalkan cakupan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan kesehatan masyarakat miskin (jamkeskin) agar bisa menjangkau sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan bantuan biaya kesehatan. Banyak dana dikeluarkan pemerintah untuk mengupayakan pelayanan kesehatan masyarakat. Banyak dana dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat yang sakit agar dapat menjadi sehat kembali. Berikut adalah layanan kesehatan yang dicover oleh askes:

1.RAWAT JALAN TINGKAT PERTAMA (RJTP), meliputi :


  • Penyuluhan kesehatan
  • Pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi
  • Pemeriksaan dan pengobatan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
  • Tindakan medis ringan/kecil
  • Pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi
  • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan sejenisnya mengikuti ketentuan PT Askes (Persero)
  • Pemberian rujukan atas indikasi medis

2.RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN (RJTL), meliputi :


  • Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat tertentu.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostic
  • Tindakan medis dari yang ringan sampai yang memrlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko
  • Pelayanan rehabilitasi medis
  • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan obat sejenis mengikuti ketentuan PT Askes (Persero)

3.RAWAT INAP (RI), meliputi :


  • Akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
  • Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis
  • Pemeriksaan penunjang diagnostic
  • Tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini)
  • Perawatan intensif (ICU/ICCU)
  • Rehabilitasi medis
  • Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis
  • Alat kesehatan lainnya.

4.Pelayanan gigi dan mulut meliputi :


  • Penyuluhan
  • Pemeriksaan
  • Penunjang diagnosa
  • Pengobatan
  • Tindakan

5.Pelayanan Obat


  • Pemberian obat kepada peserta, berpedoman kepada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan DPHO Tambahan yang berlaku.
  • Obat dapat diambil di apotek yang telah ditunjuk yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero)
  • Apabila peserta mendapatkan obat diluar apotek yang ditunjuk peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti dalam waktu 7 x 24 jam hari kerja terhitung sejak klaim diajukan

6.Pelayanan Persalinan


  • Persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup
  • Pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis yang ditunjuk Tim dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
  • Pelayanan Rawat Inap (RI)

7.Pelayanan Alat Kesehatan


  • Pelayanan alat kesehatan antara lain : Kacamata, protese gigi, protese anggota gerak, alat bantu dengar, dan Intra Ocular Lens (IOL) diberikan maksimal 1 kali per dua tahun per peserta dengan batasan tertentu
  • Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dengan menghubungi PCO Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
  • Pelayanan alat kesehatan implan dan mesh merupakan bagian dari manfaat pelayanan rawat inap
  • Penggantian kaca mata maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
  • Penggantian protese gigi maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
  • Penggantian anggota gerak maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
  • Penggantian Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan.

8.Pelayanan Darah, adalah pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah.

9.Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri


  • Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, tidak termasuk keluarganya.
  • Pelayanan yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri, harus mendapat rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri dilaksanakan dengan menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement), sesuai dengan pelayanan medik yang diberikan.
  • Dalam keadaan gawat darurat Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
  • Pemberian manfaat mengacu pada protokoler yang berlaku bagi Menteri dan Pejabat tertentu
  • Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti untuk pelayanan medik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan.

10.Pelayanan General Check Up


  • Pelayanan General Check up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun (tidak termasuk keluarga).
  • Pelayanan dapat diberikan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
  • Apabila diperlukan, sesuai dengan permintaan dokter yang merawat, dapat dilakukan diluar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)

11.Pelayanan Ambulans


  • Pelayanan diberikan kepada peserta yang membutuhkan pelayanan ambulans dalam kota dan atau antar kota
  • Peserta dapat menghubungi petugas PCO PT Askes (Persero) untuk menyediakan ambulans apabila diperlukan, seluruh biaya menjadi beban PT Askes (Persero)
  • Apabila peserta menggunakan ambulans atas pilihan sendiri, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan

Sementara menurut SDKI tahun 1992, hanya sekitar 15-21% masyarakat Indonesia yang sakit dan membutuhkan pengobatan. Itu berarti, hanya ada sekitar seperempat bagian dari total populasi Indonesia yang merasakan intervensi dari pemerintah dalam hal kebutuhan kesehatannya (dari sakit diupayakan menjadi sehat). Sedangkan tiga perempat bagian populasi mayarakat Indonesia lainnya, yang sehat, justru malah kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Di dalam paradigma sehat dijelaskan adanya ketidakefektifan ketika sebuah negara hanya melakukan banyak upaya pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat yang sakit agar bisa menjadi sehat tanpa banyak memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sehat agar tetap sehat.

Kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehat? Menurut WHO, konsep sehat secara menyeluruh tidak hanya suatu kondisi dimana seseorang bebas dari suatu penyakit tapi juga memperhatikan keadaan ekonomi, sosial, dan produktivitas individu tersebut. Penyediaan lapangan pekerjaan dan keadaan lingkungan sosial yang kondusif membutuhkan kerjasama kemitraan dari berbagai sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pejabat atau tokoh masyarakat setempat. Kemudian berkaitan dengan peningkatan status kesehatan masyarakat sehat, tetap membutuhkan peran pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang seperti apa yang dibutuhkan masyarakat sehat? Apakah masyarakat yang sehat berarti tidak memerlukan pelayanan kesehatan? Tentu saja masih memerlukan. Orang yang sehatpun perlu memeriksakan kondisi kesehatannya. Bukan untuk mendapatkan perawatan kesehatan tapi pelayanan checking kondisi kesehatan mereka sehingga mereka dapat mengontrol diri status kesehatan mereka dan mengupayakan peningkatan kesehatan sesuai kebutuhan. Sebagai contoh adalah pelayanan general check up yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan organ tubuh secara menyeluruh. Di Indonesia, general check up yang paling sederhana yang dapat dilakukan adalah pemeriksaan darah dan urin. Sementara general check up secara menyeluruhjarang dilakukan oleh masyarakat karena faktor biaya yang mahal. Sementara di dalam jaminan kesehatan yang saat ini ada, biaya general check up tidak ter-cover sehingga jika ada masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri jika menginginkan general check up dan konsultasi.

Perubahan pola penyakit di Indonesia, dari penyakit infeksi menuju penyakit non-infeksi, membuat adanya tren penyakit non-infeksi mengalami peningkatan. Kemudian berkaitan dengan peningkatan tren penyakit non-infeksi di Indonesia, pasti akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Di dalam konsep promotif dan preventif, terdapat istilah ’early diagnosis’ yang berarti pemeriksaan atau diagnosa dini dalam rangka mencegah adanya kasus yang sudah parah sehingga sulit diobati. Salah satu upaya early diagnosis adalah pelayanan skrining. Pap smear, CT scan, mammography test, adalah contoh beberapa tes skrining yang dapat dilakukan sebagai upaya early diagnosis. Biaya tes skrining juga tidak ter-cover di dalam jaminan kesehatan yang berlaku saat ini. Akibat mahalnya biaya skrining, penemuan kasus non-infeksi biasanya sudah ada pada tahap lanjut yang sudah sulit ditangani sehingga kecil kemungkinan untuk masyarakat. Pelayanan general check-up di Indonesia hanya tersedia untuk para menteri dan pejabat negara tertentu.

Jika RUU BPJS akhirnya disahkan menjadi UU dan akan diproses lebih lanjut untuk diimplementasikan pada tahun 2014, semoga bisa dipertimbangkan untuk menambahkan jaminan general check-up di dalam jaminan yang ada sehingga tidak hanya orang sakit yang mendapat jaminan kesehatan tapi orang yang sehatpun bisa dijamin untuk meningkatkan status kesehatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun