p. Di tahun 2013, Pemerintah menerbitkan sertifikat Hak Pakai sebagai dasar ata kepemilikan hutan adat tersebut. hal inilah yang menjadi Konflik semakin memanas karena masyarakat di tahun 2011 telah membatalkan kontrak perpanjangan
q. Situasi konflik makin memanas ketika di tbahun 2017, tepatnya tanggal 17 Oktober Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat pubabu sebagai berikut : Â
1. HKedatangan Polisi Pamong Praja, Dinas Peternakan Propinsi dan UPT Dinas Peternakan Timor Tengah Selatan yang dikawal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 15.00 Wita, membawa surat Nomor : BU.030/105/BPPKAD/2017 tertanggal 17 Oktober 2017, perihal : penegasan tentang tanah Instalasi Besipae Milik Pemerintah Propinsi NTT mendatangi masyarakat adat hutan  pubabu dengan tujuan memberikan surat untuk segera mengosongkan lahan milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan dalil bahwa tanah/ adalah tanah milik/ aset Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur atas dasar Sertifikat Hak Pakai nomor :00001/2013-BP,794953, tanggal 19 Maret 2013 dengan luas tanah 37.800.000 M2 (bukti 4)
2. Berdasarkan isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Benediktus Polo Maing  menjelaskan sebagai berikut
a)tanah instalasi besipae merupakan tanah milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah Propinsi NTT dan Daftar Barang PJengguna pada Dinas Peternakan Propinsi NTT
b)Meminta perhatiannya untuk menghentikan segala aktivitas  diatas tanah instalasi Besipae milik pemerintah Propinsi NTT tersebut dan segera membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 24 Oktober 17
c)Apabila samapi batas waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Propinsi NTT
3. Bahwa dengan  dasar surat Sertifikat Hak Pakai nomor :00001/2013-BP,794953, pada pukul 15.30 Wita Polisi Pamong Praja, Sekretaris Kecamatan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, melakukan intimidasi dengan  menerobos masuk rumah bapak David Manisa untuk segera melakukan penandatangangan surat pengosongan lahan atau hutan adat pubabu, kedatangan tersebut membuat Bapak David Manisa merasa ketakutan dan trauma, tanpa sebab akibat dan tanpa menjelaskan maksud penandatangan surat tersebut, akhirnya Bapak David Manisa enggan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, oknum kepolisian pamong praja beserta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan UPT Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur memaksa lagi, ada yang membentak, ada yang memfoto layaknya seorang teroris besar, dan ada salah satu oknum yang termasuk dalam rombongan berkata " foto dia supaya dia lari na kita bisa kejar dia".Â
Tanpa ada perlawanan dari Bapak David Manisa maka mereka mengambil foto Bapak David manisa yang sedang memakai celana pendek tanpa menggunakan busana baju, dan akhirnya Bapak  david Manisa pun diajak untuk mengikuti mereka agar bersama dengan mereka untuk kerumah warga masyarakat adat lain
4. Bahwa selesai dari Bapak Rumah David Manisa. mereka juga menandatangi ke rumah bapak Frans Sae, perbuatan pemaksaan juga terjadi di Rumah Bapak Frans Sae, Bapak Frans Sae juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengosongan lahan, pemaksaan yang dilakukan oleh rombongan tersebut mendapat protes, Bapak Frans Sae juga enggan menandatangani surat pernyataan tersebut, dia juga di Intimidasi dengan cara difoto, dan mereka juga berkata, foto dia juga supaya kalau dia lari kita bisa tangkap dia.
5. Bahwa perbuatan tidak senonoh dan tidak manusiawi juga , ketika mereka mendatangi rumah Ibu Damaris, mereka memaksa Ibu Damaris tanpa memperhatikan Ibu Damaris yang sedang memakai busana. perbuatan tersebut adalah perbuatan tidak manusiawi terhadap kaum perempuan. perbuatan pemaksaan juga dilakukan terhadap ibu Damaris, Ibu Damaris juga enggan melakukan penandatangani surat pernyataan tersebut, akhinya Ibu Damaris juga difoto yang sama persis dengan kedua orang tersebut diatas. Â