Mohon tunggu...
KKN Kolaboratif 144
KKN Kolaboratif 144 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Legalitas UMKM oleh KKN Kolaboratif 144 di Balai Desa Bangsalsari

6 Agustus 2023   21:51 Diperbarui: 6 Agustus 2023   21:53 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Foto Bersama Peserta Sosialisasi Legalitas UMKM (Dokpri)

Bangsalsari (01/08/2023) KKN Kolaboratif 144 menggelar kegiatan sosisalisasi legalitas UMKM yang berupa pendaftaran NIB dan  Sertifikasi Halal di Balai Desa Bangsalsari, Jl. Ahmad Yani No.89, Kec. Bangsalsari. 

Acara tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.Acara ini dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Bangsalsari (H. Nur Kholis), Pendamping UMKM Kabupaten Jember (Muhammad Taufiq Albarokah S. Ag) dan Pendamping UMKM Kecamatan Bangsalsari (Anisatul Qoimah) serta 39 UMKM Desa Bangsalsari. Sosialisasi ini mengenalkan kepada para pelaku UMKM akan pentingnya mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal (bagi pelaku usaha yang mempunyai produk makanan dan minuman).NIB adalah Nomor Induk Berusaha. NIB ini sangat penting bagi pengusaha yang ingin  beroperasi secara legal di Indonesia dan memanfaatkan berbagai fasilitas dan insentif yang di berikan oleh pemerintah. Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

"Saya harap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini membantu melegalkan UMKM di Bangsalsari dan saya harap UMKM Bangsalsari dapat mempunyai komunitas serta mempunyai struktur organisasi", ujar Kepala Desa Bangsalsari.

Muhammad Taufiq Albarokah S. Ag dalam pemaparannya menyampaikan bahwa mempunyai NIB ini cukup penting bagi para pelaku UMKM, terutama dalam peminjaman modal ke bank. UMKM yang mempunyai NIB yang sah, dapat mengajukan pinjaman modal ke bank dengan mudah. Sertifikasi halal sendiri dapat menambah kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, jika terdapat label halal, maka konsumen dapat mempercayai bahwa produk yang dijual telah terjamin akan kehalalannnya. Inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM juga dapat mempengaruhi, seperti merubah produk kemasannya lebih menarik konsumen. Berlangganan iklan di media sosial juga meningkatkan penjualan, dikarenakan jangkauan konsumen yang lebih meluas.

Maka dari itu, bagi para pelaku UMKM mempunyai NIB dan sertifikasi halal cukup penting, tak luput juga inovasi dan kreatifitas para pelaku UMKM dapat mempengaruhi perkembangan usaha mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun