Mohon tunggu...
Anandya Dara Putri Setiawan
Anandya Dara Putri Setiawan Mohon Tunggu... Psikolog - Psikologi - Mercu Buana

Anandya Dara Putri Setiawan 461212010054 Psikologi - Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi

14 Desember 2023   23:53 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:49 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jeremy Bentham lahir di London pada tahun 1748. Dia hidup pada masa perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang besar, dan juga mengikuti revolusi Perancis dan Amerika yang memperkenalkan Bentham pada teorinya. Ia sangat dipengaruhi oleh ajaran David Hume bahwa segala sesuatu yang berguna membawa kebahagiaan. Menurut Bentham hakikat kebahagiaan adalah hidup tanpa suka dan duka. Dan pada usia tujuh tahun (1775) ayahnya mengirimnya untuk belajar di Westminster School. 12 Pada tahun 1769, pada usia 12 tahun, ia melanjutkan pendidikannya di Queen's College, Universitas Oxford. Pada tahun 1763 ia masuk ke Honorable Society of Lincoln's Inn sebagai pengacara,13 dan lulus ujian pengacara pada tahun 1768. 14 Setelah lulus sebagai pengacara, saya kembali ke Queen's College untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum universitas.Sesaat sebelum pemungutan suara, saya mengunjungi perpustakaan universitas dan istirahat di kafe depan perpustakaan. Di sana ia kemudian menemukan salinan pamflet yang baru diterbitkan berjudul ``Essays on Government'' oleh Joseph Priestley. Dalam pamflet ini ia menemukan ungkapannya yang paling terkenal: "Kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar.


Teori utilitarianisme yang diprakarsai oleh Jeremy Bentham (juga John Stuart Mill dan Rudolf von Jering) merupakan reaksi terhadap konsep hukum kodrat pada abad ke-18 dan ke-19. Bentham mengkritik konsep hukum kodrat karena ia berpendapat bahwa hukum kodrat itu kabur dan tidak dapat ditentukan. Bentham menghadirkan gerakan siklis dari yang abstrak, idealis, dan apriori ke konkrit, materialistis, dan fundamental.


anndydra
anndydra

WHAT? APA TUJUAN UNDANG - UNDANG MENURUT BENTHAM


Menurut Bentham, tujuan undang-undang adalah untuk memberikan manfaat dan  kebahagiaan sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Oleh karena itu konsep ini memandang keuntungan sebagai tujuan utama hukum. Pengukuran adalah kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar. Baik atau buruknya suatu hukum, adil atau tidaknya suatu hukum, tergantung apakah hukum itu menjamin kebahagiaan manusia atau tidak. Utilitas didefinisikan dengan cara yang sama seperti kebahagiaan.


Undang-undang yang memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebagian besar masyarakat dianggap sebagai undang-undang yang baik. Bentham juga berpendapat bahwa keberadaan negara dan hukum hanyalah alat untuk memperoleh manfaat yang berarti, yaitu untuk memperoleh manfaat yang besar. H. kebahagiaan sebagian besar orang. Ajaran individualistis Bentham selalu memperhatikan kepentingan masyarakat, agar kepentingan individu yang satu dengan yang lain tidak bertentangan, maka sebaiknya dibatasi pada kemungkinan-kemungkinan Homo homini lupus. Pada dasarnya, Bentham berpendapat bahwa pengambilan serangkaian keputusan moral harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang bertujuan untuk memaksimalkan hasil yang pada akhirnya memuaskan para pengambil keputusan. Menurut Bentham, setiap individu harus menunjukkan sikap kasih sayang terhadap orang lain agar tercipta kebahagiaan individu dan kebahagiaan sosial.Bentham menyebutkan"The aim of law is the greatest happines for the greatest number".

Beberapa pemikiran penting Bentham juga dapat ditunjukkan, seperti:

1. Hedonisme kuantitatif yakni paham yang dianut orang-orang yang mencari kesenangan semata-mata secara kuantitatif. Kesenangan bersifat jasmaniah dan berdasarkan penginderaan.

2. Summun bonum yang bersifat materialistik berarti bahwa kesenangan-kesenangan bersifat fisik dan tidak mengakui kesenangan spritual dan menganggapnya sebagai kesenangan palsu.

3. Perhitungan hedonis (kalkulus hedonis) dimana kesenangan dapat diukur atau dievaluasi untuk memfasilitasi pilihan yang tepat antara kesenangan yang bersaing. Seseorang dapat memilih kesenangan dengan menggunakan perhitungan hedonis sebagai dasar pengambilan keputusannya. Kriteria perhitungannya adalah: intensitas dan kekuatan kenikmatan, durasi kenikmatan, kepastian dan ketidakpastian yang menjamin kenikmatan, keakraban dan kedekatan kenikmatan seiring berjalannya waktu, kemungkinan kenikmatan tersebut menimbulkan kenikmatan yang lebih besar lagi, kebersihan, Tidak adanya unsur menyakitkan dan kemampuan berbagi kesenangan dengan orang lain. Untuk itu terdapat sanksi yang harus dan akan digunakan untuk menjamin agar masyarakat tidak melampaui batas kenikmatannya, yaitu sanksi fisik, sanksi politik, sanksi moral atau sanksi umum, dan sanksi agama atau sanksi spiritual.

Teori Bentham tentu mempunyai kelemahan. Pertama, rasionalitas abstrak dan doktrinal yang mencegah masyarakat dilihat sebagai keseluruhan yang kompleks, sebagai campuran materialisme dan idealisme, bangsawan dan vulgar, egoisme yang mendorong Bentham untuk melebih-lebihkan kekuasaan badan legislatif dan perlunya meremehkan kekuasaan badan legislatif. kebijaksanaan individualisasi. dan fleksibilitas. dalam penegakan hukum. Keyakinannya yang naif terhadap sifat umum dan prinsip-prinsip kodifikasi ilmiah sedemikian rupa sehingga ia bekerja dengan antusiasme dan penghinaan yang sama terhadap perbedaan nasional dan sejarah. Kedua, hal ini merupakan akibat dari kegagalan Bentham dalam mengembangkan konsepsi yang jelas mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Bentham percaya bahwa kepentingan yang tidak terbatas dari sejumlah besar individu secara otomatis menjadi kepentingan masyarakat, namun Bentham tidak menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi.

Namun apa yang dikatakan Bentham mempunyai arti penting dalam sejarah filsafat hukum. Bentham memadukan ide-ide dasar filsafat dengan dalil-dalil hukum praktis, menempatkan individualisme di atas landasan materialistis baru, menyatukan hak-hak individu yang sadar diri dan menempatkannya dalam kebahagiaan sejumlah besar individu dengan kebutuhan yang sama yang hidup dalam masyarakat. , dengan mengorientasikan hukum yang bertujuan berdasarkan tujuan sosial praktis daripada postulat abstrak dan meletakkan dasar bagi tren baru religiusitas dalam ilmu hukum, yang kemudian disebut yurisprudensi sosiologis, yang menghubungkan hukum dengan tujuan sosial tertentu dan keseimbangan berbagai kepentingan. , menganggap keamanan sebagai masalah hukum yang penting, sebagai fungsi yang berkembang menuju pengecualian orang lain, dengan positivisme analitis yang menggaris bawahi kebutuhannya dan mengembangkan cara pembuatan undang-undang yang sadar, melalui kodifikasi oleh pengadilan atau pengembangan melalui adat.

Namun apa yang dikatakan Bentham mempunyai arti penting dalam sejarah filsafat hukum. Bentham memadukan ide-ide dasar filsafat dengan dalil-dalil hukum praktis, menempatkan individualisme di atas landasan materialistis baru, menyatukan hak-hak individu yang sadar diri dan menempatkannya dalam kebahagiaan sejumlah besar individu dengan kebutuhan yang sama yang hidup dalam masyarakat. , dengan mengorientasikan hukum yang bertujuan berdasarkan tujuan sosial praktis daripada postulat abstrak dan meletakkan dasar bagi tren baru religiusitas dalam ilmu hukum, yang kemudian disebut yurisprudensi sosiologis, yang menghubungkan hukum dengan tujuan sosial tertentu dan keseimbangan berbagai kepentingan. , menganggap keamanan sebagai masalah hukum yang penting, sebagai fungsi yang berkembang menuju pengecualian orang lain, dengan positivisme analitis yang menggarisbawahi kebutuhannya dan mengembangkan cara pembuatan undang-undang yang sadar, melalui kodifikasi oleh pengadilan atau pengembangan melalui adat.

Secara rinci, konsep utilitarianisme Jeremy Bentham menggambarkan bahwa ketika seseorang dihadapkan pada suatu peristiwa yang secara moral penting bagi mereka, kita dapat menghitung siapa yang akan terkena dampak tindakan tersebut dan seberapa besar kesenangan dan penderitaan yang mungkin ditimbulkan pada mereka yang terkena dampak. Memilih tindakan mana yang dapat memaksimalkan kebahagiaan atau mengurangi penderitaan.24 Selain itu, dalam konsep teori utilitarianismenya, Jeremy Bentham juga meyakini adanya proses maksimalisasi utilitas, dimana proses maksimalisasi utilitas identik dengan maksimalisasi kebahagiaan. , manfaat, utilitas, dan kesenangan bagi sebagian besar orang, atau dalam hipotesis yang sama, memaksimalkan utilitas sama dengan meminimalkan perasaan menderita bagi sebagian besar orang yang terkena dampak situasi yang dianggap penting secara moral bagi mereka. Jeremy Bentham di sini tidak membahas apakah moralitas terlibat dalam proses penghitungan kesenangan dan kesakitan atau apakah moralitas merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat, namun ia justru menjadikan moralitas sebagai penanda (atau mungkin sebagai pembenaran) dalam menghitung kesenangan dan kesakitan. . Oleh karena itu, perhitungan antara senang dan sakit dapat dilakukan ketika ada suatu tindakan/peristiwa/fenomena yang dianggap penting secara moral oleh masyarakat. Jadi jika solusi terhadap masalah tidak ditemukan, maka akan terjadi kegagalan fungsi. Oleh karena itu, menurut penulis Jeremy Bentham, utilitarianisme menjadi sangat penting bila digunakan sebagai alat untuk menganalisis kebijakan hukum.Sebab selain anomali sosial, hukum juga merupakan salah satu unsur penting yang dapat menggoyahkan nilai-nilai moral masyarakat.

Konsep dasar teori utilitarianisme pada umumnya sangat sederhana, d ). Kita juga dapat berharap bahwa proses maksimalisasi utilitas dapat mencegah terjadinya rasa sakit, bahaya, penderitaan, atau perasaan yang menyebabkan ketidakbahagiaan.21 Proses maksimalisasi utilitas kemudian secara khusus diterapkan pada aktivitas dunia nyata yang terjadi di masyarakat dan pasca-ketidakbahagiaan. penerapan konsep utilitarian, evaluasi Anda didasarkan pada pertanyaan "Apakah kegiatan ini memberikan manfaat bagi saya?"Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka dalam menerapkan konsep utilitarianisme, penilaian terhadap suatu tindakan (dilakukan secara aktif atau tidak (ditinggalkan atau diabaikan)), fenomena yang terjadi dalam masyarakat dan/atau peristiwa tertentu akan didasarkan pada keefektifan dan kegunaan tindakan tersebut. dan fenomena. 

dan/atau peristiwa ditujukan bagi individu yang mengalaminya.22 Jadi, dalam konsep utilitarianisme klasik, jika sesuatu memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas, maka hal itu akan meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Hal ini pula yang memadatkan konsep utilitarianisme dengan proses perhitungan antara kebahagiaan (kesenangan) dan penderitaan (kesakitan), karena apabila suatu tindakan/fenomena/peristiwa menghasilkan kebahagiaan yang lebih besar dibandingkan penderitaan, maka tindakan/fenomena/peristiwa tersebut mempunyai "kegunaan". "bagi masyarakat dan sebaliknya, jika suatu tindakan/fenomena/peristiwa menimbulkan penderitaan yang lebih besar, maka tindakan/fenomena/peristiwa tersebut tidak mempunyai "efektivitas".

Kalkulus Hedonistik Kalkulus Hedonistik adalah teori etika yang dikemukakan pada abad ke-18 oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham. Teori ini menyatakan bahwa tindakan etis adalah tindakan yang mendatangkan kebahagiaan atau kesenangan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. Menurut teori ini, kebahagiaan atau kesenangan merupakan tujuan utama hidup manusia. Oleh karena itu, perbuatan etis adalah perbuatan yang menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan. Bentham menggunakan tiga faktor untuk menentukan etis atau tidaknya suatu tindakan, yaitu: Intensitas atau tingkat kebahagiaan dan kesenangan yang dihasilkan suatu tindakan.Durasi atau berapa lama kebahagiaan atau kegembiraan itu berlangsung. Kedekatan atau seberapa cepat seseorang dapat mencapai kebahagiaan atau kesenangan. Bentham juga berpendapat bahwa tindakan etis adalah tindakan yang paling sedikit menyebabkan ketidakbahagiaan dan ketidakpuasan.


Perhitungan hedonis = kesenangan + kesakitan

Menurut Bentham, ada tujuh elemen yang perlu dipertimbangkan ketika mengukur kesenangan, dengan skala -10 hingga +10. Berikut adalah 7 elemen yang diidentifikasi oleh Bantham:

INTENSITAS -- Berarti kedalaman.Betapa besarnya dampak pengalaman ini terhadap seseorang. 

KEDALUWARSA-- Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakhiri perdamaian atau masalah?

KESELAMATAN -- Setiap orang pasti merasakan suka dan duka karena suatu hal yang terjadi.

KESEGERAAN -- Kecepatan seseorang mengalami sensasi kesenangan dan sebaliknya 

KESADARAN-- Bisakah seseorang merasakan kebahagiaan di masa depan?

EFEKTIFITAS -- Seberapa besar kemungkinan seseorang akan mengalami kesialan di kemudian hari?

PEMBATASAN ATAU BATASAN -- Seberapa sering kesulitan dan kegembiraan muncul dalam kehidupan orang lain?


anndydra
anndydra

WHY? KENAPA INDONESIA BELUM DAPAT DIKATAKAN BERSIH DARI PRSOALAN KORUPSI


Korupsi kini telah menjadi penyakit sosial yang berbahaya karena dampaknya sangat merugikan kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara yang bergelut dengan permasalahan korupsi yang hingga saat ini masih menjadi kategori yang paling mengkhawatirkan. Berdasarkan survei Transparency International Institute (TI) yang diterbitkan pada tahun 2015, indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 88 dari 168 negara dengan skor 36 dari 100 (Tempo, Januari 2016). Syaratnya

data ini adalah semakin tinggi skornya maka semakin bebas negara tersebut dari korupsi. Skala 100 adalah skor maksimal.Oleh karena itu, kinerja Indonesia masih di bawah rata-rata dan tergolong negara yang dinilai belum bebas dari permasalahan korupsi.


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang bersifat khusus sehingga memerlukan tindakan khusus untuk memberantasnya. Hukum positif Indonesia mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai upaya pemerintah untuk meredam penyebaran kejahatan ini tampaknya belum membuahkan hasil yang signifikan. Kejahatan khusus tahun

ini dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang: hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan bahkan kriminologi.Tindak pidana korupsi yang dilakukan tentunya mempunyai konteks atau alasan. Sebagai suatu kejahatan, model korupsi juga dapat dianalisis dengan menggunakan teori kriminologi, yaitu ilmu yang mengkaji sejarah suatu kejahatan.


Tindak pidana korupsi dapat dilihat dari sudut pandang berbagai disiplin ilmu dan hukum, salah satunya dari sudut pandang kriminologi, yaitu ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial. Oleh karena itu korupsi perlu diperhatikan dari beberapa aspek, khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab korupsi, akibat atau dampak korupsi, dan upaya pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi ini tidak dapat diberantas hanya dengan tindakan pidana (criminal policy) yang bersifat pidana (criminal law),

harus dipadukan dengan tindakan yang tidak bersifat pidana, yaitu dengan melakukan tindakan yang tidak bersifat pidana. H. dengan langkah-langkah yang bertujuan untuk memberantas korupsi dengan memberantas kejahatan. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan (Halif, 2011:11).

Dalam tulisan Nas, Price, dan Weber (1986), menurut Nas et al. Korupsi dilihat berdasarkan sifat individu terjadi ketika seseorang serakah atau tidak mampu menahan godaan, lemah dan tidak etis sebagai pejabat publik, sedangkan penyebab korupsi bersifat struktural dan timbul dari tiga hal, yaitu (1) birokrasi atau kebangkrutan. organisasi; (2) kualitas partisipasi masyarakat; dan (3) konsistensi sistem hukum dengan kebutuhan masyarakat. Perspektif lain mengenai

penyebab korupsi dapat ditemukan dalam tulisan Bull dan Newell (2003) mengenai korupsi politik. Mereka membagi penyebab korupsi menjadi empat faktor yang diyakini sebagai faktor penyebab langsung dan faktor pemungkin munculnya korupsi, yaitu faktor sejarah, struktural, dan budaya. Sementara itu, menurut Shah (2007), terjadinya korupsi di sektor publik sangat bergantung pada beberapa faktor, yaitu (1) kualitas manajemen sektor publik; (2) sifat (kondisi) hubungan akuntabilitas antara pemerintah dan masyarakat; (3) kerangka hukum; dan (4) tingkat proses sektor publik yang menjamin transparansi dan penyebaran informasi.Menurut Snape, setidaknya ada tiga faktor yang dianggap menjadi penyebab berkembangnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia per Agustus 2009: faktor politik, faktor ekonomi, dan faktor budaya Jawa (Teguh Kurniawan, Jurnal Administrasi dan Ilmu Organisasi). , Jilid 16, Nomor 2, Mei-Agustus 2009: 118-119).

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku korupsi di Indonesia sangat berbeda-beda. Salah satunya adalah gaya hidup mewah yang berkaitan dengan kesenangan materi. Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Jenier (2013) yang menyatakan bahwa salah satu dampak gaya hidup hedonistik adalah korupsi. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh penguasa.

Gaya hidup hedonistik biasanya tidak diperuntukkan bagi orang dewasa yang bekerja tetapi lebih umum terjadi di kalangan pelajar. Siswa mencari jati diri, mudah menerima perubahan dan mau mencoba hal baru. Santrock (2008) menjelaskan bahwa akhir masa remaja terjadi antara usia 18 dan 22 tahun. Berdasarkan pernyataan tersebut, siswa tergolong remaja akhir

yang mencapai usia dewasa. Gaya hidup hedonis disebabkan oleh globalisasi. Globalisasi sangat dipengaruhi oleh teknologi, termasuk Internet.Dengan globalisasi, perilaku konsumen dapat lebih mudah mempengaruhi masyarakat. Perilaku konsumen dapat mempengaruhi suasana hati seseorang yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Perilaku konsumen juga mendorong ASN menjalani gaya hidup hedonis. Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, para pelaku korupsi dapat dengan mudah menghubungi rekan-rekannya di dalam dan luar negeri dengan menghubungi atau dengan mudah memperoleh informasi tentang keuangannya. 

Dan sejak munculnya komputer dan iPad, pelaku korupsi dapat dengan mudah menyembunyikan sejumlah uang di buku besar pembayaran atau neraca pembayaran yang ada.Berkat membaiknya pilihan transportasi, pelaku korupsi juga bisa dengan mudah mendapatkan uang atau barang yang diinginkannya.

Penyebab korupsi

1) Faktor dalam: Sifat manusia itu serakah. Gaya hidup konsumeris, moral buruk

2) Faktor luar : Faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, faktor organisasi


Gaya hidup hedonistik

Hedonisme berasal dari bahasa Yunani yang berarti hedonismeos dengan kata dasar hedone. Kata hedone berarti "kesenangan", sedangkan hedonismeos diartikan sebagai pandangan yang berasumsi bahwa orang menjadi bahagia dengan mengejar kesenangan sebesar-besarnya. Kenikmatan ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti: B. melalui kenikmatan hiburan, harta benda, aktivitas seksual, dll.


Perilaku Konsumtif

Perilaku konsumtif mengacu pada kecenderungan masyarakat untuk mengkonsumsi tanpa batas waktu dan membeli barang dalam jumlah yang berlebihan atau tidak terduga.Dalam banyak kasus, perilaku konsumtif ini tidak didasarkan pada kebutuhan, namun didorong oleh keinginan dan hasrat. Mengubah perilaku konsumen bukan lagi tentang pemuasan kebutuhan, melainkan tentang sensasi motivasi, tantangan, kegembiraan, sosialisasi dan pengurangan stres. Selain itu memberikan pengetahuan baru tentang perkembangan tren dan pola baru serta pencarian barang-barang yang baik dan bernilai satu sama lain (Imawati, 2013).

Perilaku konsumen dapat diartikan sebagai tindakan individu yang terlibat langsung dalam upaya memperoleh dan menggunakan barang dan jasa ekonomi, termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan tersebut (Engel, 2008). Di satu sisi konsumsi bersifat mutlak.Kelangsungan hidup manusia tidak lepas dari asupan makanan. Laju peningkatan intensitas permintaan barang konsumsi sebenarnya berkorelasi positif dengan pertumbuhan penduduk (Jumiati, 2009).


anndydra
anndydra

HOW? BAGAIMANA CARA MENGATASI KORUPSI

Mengetahui sifat korupsi dan hambatannya dan tantangannya memberikan harapan bahwa tindak pidana korupsi akan terhapuskan baik-baik saja. Strategi yang harus diterapkan untuk mencapai Indonesia bebas Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian tersebut, kejahatan korupsi sangatlah kompleks preseden, antara lain (1) terbentuknya lembaga antikorupsi yang baik dan bertugas: (1) memberantas korupsi di sektor publik, (3) memberantas korupsi di sektor publik. Penguatan sektor sosial dan masyarakat (4) Menciptakan berbagai instrumen hukum, yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, (5) Kerjasama internasional, (6) Pemantauan dan evaluasi hendaknya dilakukan dan dipantau secara berkala. Kerja sama dari berbagai arah masih perlu dilakukan agar segala upaya pemberantasan dapat dilakukan dilaksanakan dan mencapai hasil yang sesuai dengan harapan bangsa dan negara satuan indonesia.

 

References

Afifah, G. S. N., & Bintang, M. I. (Septeber 2020). HUBUNGAN KONSUMTIF DAN HEDONIS TERHADAP INTENSI KORUPSI. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, Volume 1(-), 1013. 10.31933/jihhp.v1i1.358

Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan pidana mati bagi koruptor di Indonesia dalam perspektif utilitarianisme. Jurnal Antikorupsi, Vol. 8(No.1), 1-12. 10.32697 by Crossref

Mukaromah, D. A. (Mei-Agustus 2013). FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI AJARAN SOSIALIS OLEH KARL MARX. Jurnal Anti Korupsi, Vol. 2(No. 2), 1-7. -

Nurvita, T. (2020). FRAUD DITINJAU DARI FALSAFAH SAINS DAN ETIKA BISNIS KASUS MEGA KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA. Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 23(No. 1), 1-13. -

Pratiwi, E. (Juni 2022). Jeremy Bentham's Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination? Jurnal Konstitusi, Volume 19(-), 23-25. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1922

Teguh Kurniawan. 2009. "Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakatdalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan". Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16, No. 2, Mei--Agustus 2009, hlm. 116-121. Jakarta: Universitas Indonesia.


 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun