Kampanye hari terakhir kemarin di Jawa Timur, menghadirkan tiga tokoh utama di masing masing partai. Partai Gerindra menghadirkan jurkam Capres Prabowo Subianto di Lapangan 10 November Tambak sari Surabaya, Golkar menghadirkan jurkam capres dan ketua umumnya Aburizal bakrie di JX International Expo, dan Partai Demokrat menghadirkan ketua umumnya SBY di lapangan deltras Sidoarjo.
Sebelum menuju ke Sidoarjo SBY sedikit menyinggung nasib korban lumpur sidoarjo, SBY kembali meminta agar PT Lapindo Brantas agar menuntaskan sisa pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo, khususnya di area berdampak. Hal ini diulang lagi ketika SBY berorasi didepan simpatisan Demokrat di lapangan deltras Sidoarjo.
Desakan yang disampaikan ini tentu diperkuat oeh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi korban lumpur Sidoarjo di area berdampak, MK telah memutuskan bahwa pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang APBN 2013 sangat bertentangan dengan UUD 1945. Dimana dalam pembayaran ganti rugi seharusnya bukan menjadi beban dan tanggungan pemerintah dari APBN tetapi menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.
Seperti diketahui publik, bahwa PT Lapindo Brantas adalah salah satu anak perusahaan Bakrie dan telah menunggak pembayaran atas tanah seluas 3.000 tanah dan bangunan di area berdampak yang terkena lumpur. Seharusnya perusahaan tersebut melunasi tuntutan warga pada akhir 2009, entah mengapa sampai saat ini tunggakan tersebut molor dari jadwal.
Tunggakan yang harus segera dibayarkan oleh PT Lapindo sebesar 800 milyar dari total 3,82 triliun di area berdampak. Itikad baik dari Aburizal bakrie sebagai pemegang tertinggi otoritas saham PT Lapindo nampaknya tidak ada, padahal biaya kampanye dan pencapresan Ical panggilan akrab Aburizal bakrie mencapai 1,2 triliun. Jadi sangat tidak etislah Ical menggelar kampanyenya dengan biaya tinggi sedangkan masih ada utang yang belum terbayar, ironi.
Padahal jika Ical mengalah dan membayarkan sisa tunggakan tersebut dengan memotong dana kampanye, tentu simpati akan mengalir padanya, dan bukan tidak mungkin suara di Jawa Timur bisa diambil.
Penegasan SBY terhadap PT Lapindo menjadi bagian dari tanggung jawab negara agar penyelesaian ganti rugi ini segera direalisasikan. SBY juga sudah mengirimkan surat kepada PT Lapindo agar mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Untuk area tak berdampak, SBY sudah menganggarkan APBN sebesar 1,3 triliun.
Presiden SBY memberikan ultimatun kepada PT Lapindo jika kasus ini tidak segera diselesakan secara baik, maka pemerintah akan membawanya ke proses hukum demi menegakkan konstitusi. Sentilan halus ini tetu mengingatkan kembali tanggung jawab seorang calon presiden agar memenuhi janji janji politiknya jika mau menarik simpati masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H