Komisi Pemilihan Umum RI mengungkapkan alasan dalam  mengubah format debat Capres dan Cawapres pada pemilu 2024 yang berbeda dengan Pilpres 2019. Pada Pilpres 2019, digelar dalam lima kali debat Capres dan Cawapres yang digelar dengan komposisi satu kali debat khusus Cawapres dan dua kali debat khusus Capres. Dua kali debat tersebut dihadiri oleh Capres dan Cawapres. Sementara pada pilpres 2024,  sesuai dengan Undang-Undang Pemilu ada tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres. Namun perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing Capres dan Cawapres tergantung dengan agenda debatnya. Ketentuan ini diterapkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerjasama masing-masing Capres dan Cawapres pada saat debat.Â
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari pada (30/11) "Sehingga, supaya publik makin yakin pada teamwork (kerja sama) antara Capres dan Cawapres dalam penampilan di debat". Dalam hal ini, komisioner Komisi Pemilihan Umum tegas membantah tuduhan intervensi dan merujuk Undang-Undang sebagai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Idham Kholik "kami tegaskan tidak ada yang meminta. kami merujuk pada peraturan perundang-undangan yang tadi di awal sudah saya tegaskan pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya itulah yang menjadi rujukan kami dalam menyusun pasal 50 ayat 1 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Saya ingin menampilkan design debat ini yang terbaik".
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno pun mengingatkan lembaga Komisi Pemilihan Umum bahwa debat Cawapres menjadi salah satu parameter kualitas calon pemimpin. "Jangan sampai ada dugaan-dugaan liar misalnya KPU ini berupaya untuk menutupi kelemahan salah satu kontestan yang dinilai ini tidak terlampau mau untuk menghadapi panggung-panggung perdebatan publik, ini tidak bagus sebenarnya karena apapun judulnya, publik ingin tahu seberapa hebat soal visi misi itu seberapa hebat kapasitas calon pemimpin dimasa datang. Oleh karena itu, KPU harus memberikan pernyataan secara terbuka yang tentu rasional".
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan bahwa masa pemilu 2024 yakni pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat pertama dan kedua akan digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023 sedangkan debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada tanggal 7 dan 21 Januari 2024. Sementara debat terakhir dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2024. Lebih lanjut, Kelima babak debat capres dan cawapres ini akan dilaksanakan di Jakarta.
Namun, terdapat picu kontroversi perubahan format debat Pilpres 2024 yang menjadi sorotan publik. Format debat itu bahkan memicu kontroversi hubungan antara Muhaimin dan Prabowo Gibran yang saling tuduh terkait perubahan format debat. Prabowo menyebut bahwa pihak pertama yang meminta debat Cawapres ditiadakan adalah kubu Anies Muhaimin. Namun, kubu Anies Muhaimin membantah opini yang mengusulkan penghapusan debat khusus Cawapres. Kubu Anies Muhaimin mengklaim pihaknya hanya mengusulkan agar Capres dan Cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat.Â
Timnas Anies Muhaimin justru mengatakan bahwa perwakilan Prabowo Gibran sempat mengusulkan agar format debat hanya pemaparan visi dan misi saja. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa format debat Pilpres 2024 masih ada kemungkinan untuk diubah. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesa Hasyim Asy'ari pada (04/12) "Bahwa akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye".
Tidak hanya itu saja, Dalam Perubahan format debat Pilpres ini pun menuai polemik di masyarakat. Oleh karena itu, dalam menanggapi hal tersebut, Cawapres nomor urut satu Anies dan Muhaimin Iskandar mengaku tak mempermasalahkan apapun format debat yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum. Muhaimin menyerahkan seluruhnya kepada Komisi Pemilihan Umum yang memiliki kewenangan. "Saya nurut saja pokoknya, apa maunya Komisi Pemilihan Umum kita ikut. Komisi Pemilihan Umum model apa saja adalah kewenangan Lembaga tersebut." Tanggapan serupa juga diberikan oleh Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka "Kita kan ngikut aturan Komisi Pemilihan Umum juga, Saya juga gak tahu updatenya disana seperti apa."Â
Sementara Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo juga mengaku siap dalam menghadapi debat Komisi Pemilihan Umum 2024 yang telah disusun Lembaga Komisi Pemilihan Umum tersebut. "Kalau saya sih ada atau tidak ada debat Cawapres saya siap untuk apapun dan pastinya kita serahkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum yang pasti masyarakat akan melihat sendiri." Komisi Pemilihan Umum menyebut bahwa perubahan format debat Pilpres 2024 tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023. Komisi Pemilihan Umum menegaskan dan menghapus debat antar calon wakil presiden hanya saja Cawapres akan didampingi Capres selama debat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H