1. PENDAHULUAN
Dewasa ini, pelbagai wacana bid'ah banyak sekali muncul dan menjadi perbincangan hangat di zaman ini. "Itu tidak pernah dilakukan Nabi dan para sahabat, mereka hanya mengada-ngada" Itulah ucapan yang sering mereka lontarkan ketika memvonis bid'ah terhadap suatu amalan yang dilakukan seseorang. Biasanya, mereka adalah orang-orang yang tidak sependapat dengan amalan warga Sunni, yakni pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab dengan kelompoknya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyah. Dalih yang sering mereka katakan untuk menguatkan pendapatnya adalah potongan hadits Nabi yang berbunyi:
"Barang siapa yang mengada-ngada sesuatu yang tidak termasuk dalam urusan kami ini (agama) maka itu tertolak"
Dan hadits nabi:
"Dan setiap sesuatu yang dibuat-buat adalah bid'ah"
Padahal mengenai dua hadits di atas para ulama telah menjelaskan bahwa kedua hadits di atas dikembalikan pada masalah hukum meyakini sesuatu (amalan) yang tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah, bukan mutlak semua pembaharuan (dalam agama) karena mungkin saja pembaharuan tersebut terdapat landasan ushul-nya dalam agama, atau terdapat contoh furui'yah-nya, maka diqiyaskanlah terhadapnya. [1] Dengan demikian, tidak semua pembaharuan dalam sebuah amalan itu bid'ah sebagaimana pemahaman secara kontekstual terhadap potongan hadits Nabi yang berbunyi:[2]
Â
Â
"Dan setiap yang baru (bid'ah) adalah sesat"
Â
Melihat pada amalan kaum Sunni yang sering mereka bid'ahkan adalah bentuk kegiatan yang sudah mengakar di masyarakat seperti tahlilan, peringatan Maulid Nabi, dan ziarah kubur dan masih banyak yang lainnya. Jika diteliti lagi, tahlilan yang dianggap sebagai bid'ah ternyata masih dalam rumpun syariat karena amalan yang dilakukan di dalamnya sama sekali tidak menyimpang dari agama seperti pembacaan surah Yasin. Namun, melihat banyaknya sebagian kaum Wahhabiyah yang menganggap kegiatan tersebut bid'ah merupakan polemik yang terus mereka gaungkan. Maka penulis tertarik untuk meneliti lagi bagaimana pandangan Imam Syafi'i terhadap amalan warga Nahdliyyin yang kebanyakan mengikuti Madzhab Syafi'i dan seringkali divonis bid'ah oleh kaum Wahhabiyah.