Mohon tunggu...
Kim
Kim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh perjalanan jauh untuk menggapai asa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kebocoran Data BPJS

8 Januari 2025   18:28 Diperbarui: 8 Januari 2025   18:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etika dalam Kesehatan Digital dan Kecerdasan Buatan: Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang kesehatan. Teknologi ini memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kualitas layanan kesehatan, percepatan diagnosis,personalisasi pengobatan, hingga efisiensi operasional rumah sakit. Kecerdasan buatan memungkinkan tenaga medis untuk menganalisis data secara cepat, memberikan prediksi penyakit, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti yang lebih akurat.

Namun, di balik berbagai potensi positif tersebut, kemajuan teknologi juga menghadirkan
tantangan besar, khususnya dalam hal etika dan privasi. Salah satu tantangan terbesar adalah
perlindungan data pribadi pasien. Data medis merupakan salah satu informasi paling sensitif yang harus dijaga kerahasiaannya. Sayangnya, beberapa insiden menunjukkan bahwa sistem
perlindungan data belum cukup kuat untuk menghindari kebocoran.

Pada Mei 2021, terjadi kebocoran data peserta BPJS Kesehatan yang mencakup nama, NIK,
alamat, hingga informasi pekerjaan dan gaji. Data ini diduga diperjualbelikan secara daring,
menunjukkan kelemahan serius dalam sistem keamanan BPJS. Investigasi segera dilakukan oleh
BPJS Kesehatan bersama Kominfo dan BSSN. Namun insiden ini berdampak besar, seperti
kerugian finansial, pencurian identitas, dan kejahatan siber lainnya.

Kasus kebocoran ini menjadi sorotan nasional, terutama dalam hal pentingnya penerapan etika dalam kesehatan digital. Dalam dunia kesehatan digital, terdapat empat prinsip dasar yang harus dipegang, yaitu keadilan dengan arti semua pasien harus diperlakukan secara adil. Kedua yaitu kebaikan (beneficence), dengan artian teknologi harus digunakan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Ketiga yaitu tidak merugikan (non-maleficence), dengan arti tidak boleh terdapat pelanggaran privasi atau penyalahgunaan data. Kemudian yang terakhir adalah kemandirian (autonomy), dimana pasien memilik hak penuh untuk mengontrol data pribadinya.

Dalam kasus BPJS Kesehatan, pelanggaran terhadap keempat prinsip ini jelas terlihat. Hak peserta untuk mengontrol data pribadinya dilanggar, informasi yang diberikan tentang keamanan data tidak sesuai kenyataan, dan kerugian finansial serta psikologis yang dialami peserta mencerminkan pelanggaran etika secara sistemik.

Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terkait keamanan data.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (UU PDP) sebagai langkah konkret untuk mencegah insiden serupa di masa depan. UU ini
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Sebelumnya, regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah diterapkan.

Selain regulasi, lembaga kesehatan perlu mengadopsi teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti enkripsi data tingkat tinggi dan pemantauan sistem secara berkala. Pelatihan bagi tenaga IT di sektor kesehatan juga sangat penting untuk memastikan sistem keamanan berjalan optimal.

Kecerdasan buatan dan teknologi digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Namun, insiden kebocoran data BPJS Kesehatan menjadi pengingat bahwa teknologi harus diimbangi dengan penerapan etika dan keamanan yang ketat. Dalam dunia digital, privasi adalah hak yang tak boleh diabaikan. Pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab demi manfaat bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun