Mohon tunggu...
Nuri_Nurzikri
Nuri_Nurzikri Mohon Tunggu... Jurnalis - travelers, Motorist, Citizen Journalist

Aku sudah banyak merasakan kepahitan dalam hidupku. dan yang paling pahit adalah berharap kepada manusia-Ali bin abuThalib.ra

Selanjutnya

Tutup

Financial

Literasi Keuangan: Waspada Investasi Ilegal dan Perlindungan Konsumen di Era Digital

24 Februari 2022   23:26 Diperbarui: 24 Februari 2022   23:34 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabarudin menghimbau kepada masyarakat agar perlu waspada terhadap produk keuangan digital yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang seperti Investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang marak ditengah pandemi ini.

Agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal masyarakat perlu ingat 2L (legal dan Logis) yaitu periksa legalitas/Izin usaha dari entitas yang menawarkan produk keuangan dan mempertimbangkan secara logis imbal hasil dari produk keuangan tersebut.

Namun jika masyarakat sudah terlanjur membeli produk keuangan ilegal atau meminjam uang kepada pinjol ilegal dapat melapor kepada satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email resmi SWI waspadainvestasi@ojk.go.id dan diharapkan agar masyarakat jangan kembali meminjam kepada pinjol ilegal lain utnuk menutup hutang yang lama.

Sebelum memutuskan untuk Investasi atau meminjam dana secara online masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa daftar LJK terdaftar dan berizin di website OJK www.ojk.go.id

Dalam seminar itu disampaikan juga oleh AKBP Yogie Hardiman, kanit IV Subdit V Ditipideksus Bareskrim Polri bahwa kepolisian terus berkolaborasi dengan kementrian/lembaga melalui Satgas Waspada Investasi untuk memberantas investasi dan pinjol Ilegal baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan hukum agar tidak menambah kerugian masyarakat dan memberikan efek jera bagi entitas ilegal tersebut.

Disebutkan dalam Webinar nasional tersebut hadir Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI yang menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital semakin berkembang didukung oleh kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan yang semakin kompleks dan ingin mudah diakses. Inovasi keuangan digital tersebut tentunya perlu diimbangi dengan aspek-aspek perlindungan konsumen.

Dalam memilih produk keuangan digital tersebut masyarakat harus cerdas, teliti, paham risiko, paham manfaat dan sesuai kebutuhan.

Pemerintah akan terus mendorong agar produk keuangan formal dapat diakses oleh masyarakat sehingga meminimalisasi ruang gerak pelaku investasi illegal dan pinjol illegal.

Anis Byarwati berharap kepada mahasiswa agar dapat menjadi generasi yang melek finansoal sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan Nasional.

Nuri Nurzikri/OJK Realese

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun