Mohon tunggu...
Kilau Indonesia
Kilau Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kilau Indonesia merupakan lembaga kemanusiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, tanggap bencana dan kerelawanan yang berpusat di Indramayu Jawa Barat yang memiliki jangkauan di Indramayu, Sumedang, Majalengka, Bandung dan Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Apakah Itu?

7 November 2022   16:30 Diperbarui: 7 November 2022   16:36 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi foto : https://berbagibahagia.org/

Di dalam fiqih Islam, air telah menjadi sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik bersuci dari hadast maupun najis. Dengannya, seorang muslim dapat melaksanakan berbagai ibadah secara sah karena telah bersih dari hadast dan najis yang dihasilkan dengan menggunakan air. Mengingat begitu pentingnya air dalam beribadah, fiqih Islam telah mengatur sedemikian rupa perihal air, dari mulai membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id menjelaskan, bahwa di dalam madzhab Imam Syafi'i para ulama membagi air menjadi empat kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak mensucikan dan yang terakhir adalah air mutanajis.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pembagian air tersebut, akan lebih baik bila mengetahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut dalam kajian fiqih. Di dalam kajian fiqih, air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut dengan air banyak.

Lalu apa sebenarnya batasan volume air tersebut, yang bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai lebih dari dua qullah adalah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila dilihat dari wadahnya volume air dua qullah adalah apabila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira atau kurang lebih sebesar 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

A. Yang pertama adalah air suci dan menyucikan

Yang dimaksud dengan air suci dan menyucikan adalah dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada tujuh macam air yang termasuk ke dalam kategori ini, beliau mengatakan :

"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Ketujuh jenis air yang dimaksud itu adalah sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah, maka ia tidak lagi disebut dengan air mutlak dan hukum penggunaannya pun pasti akan berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan

Seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34). secara ringkasnya mengenai air mutlak adalah air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

B. Yang kedua adalah air musyammas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun