Mohon tunggu...
Kilau Indonesia
Kilau Indonesia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kilau Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kilau Indonesia merupakan lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan memiliki program-program seperti Berbagi Makan, Berbagi Pendidikan, Berbagi Kesejahteraan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Khitanan Menurut Islam dan Dampak Kesehatan yang Akan Didapatkan

4 Januari 2023   11:18 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:18 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi foto dari https://berbagibahagia.org/

Khitanan atau sunatan adalah salah satu syariat yang sudah dianjurkan di dalam agama Islam. Kemudian, khitan juga menjadi salah satu identitas bagi seorang muslim sehingga seorang mualaf (sebutan untuk orang yang baru memeluk agama Islam) walaupun sudah dewasa namun belum sunat atau berkhitan, maka akan dianjurkan untuk melakukan khitan.

Mengapa hal tersebut harus dilakukan? Karena ini lebih mendekatkan kepada kebersihan, sehingga tidak tertinggal najis ketika membuang hadas kecil. Selain itu, khitan juga menjadi salah satu kewajiban bagi orang tua muslim kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, dengan berkhitan maka syariat Islam juga turut disyiarkan.

Dalam pelaksanaan khitan yang sudah dianjurkan adalah pelaksanaan khitan tersebut sedangkan perayaan dalam khitan menjadi tidak masalah jika tidak bisa melakukannya. Nah, bagi sahabat yang ingin memahami lebih jelas mengenai khitan, yuk mari simak pendapat dari Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam kitab yang dinamakan "Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil-Maulud".

Di dalam kitab tersebut dituliskan bab khusus berbicara mengenai khitan dan juga hukumnya dikutip dari islamqa.info, berikut ini adalah penjelasannya :

Apakah Khitan itu?

Ibnu Qoyyim mengatakan : "Khitan adalah nama dari perilaku orang yang sunat. Ia adalah masdar (kata benda) seperti kata 'Nizal dan Qital' dinamakan juga tempat berkhitan. Maka ada hadits, "Ketika bertemu dua khitan (kemaluan maksudnya jima'), maka dia harus mandi." Kalau untuk wanita dinamakan 'Khifzhon'.

Lantas, Sejak Kapan Dianjurkan untuk Berkhitan?

Khitan itu masih menurut Ibnu Qoyyim adalah sunnahnya Nabi Ibrohim dan para nabi setelahnya.

Kemudian, Ibnu Qoyyim kembali mengatakan : "Khitan termasuk perangai yang Allah Subhanahu ujikan kepada Ibrahim kekasih-Nya, dan beliau melaksanakan dan menyempurnakan sehingga dia dijadikan sebagai Imam untuk seluruh manusia. Telah diriwayatkan bahwa beliau yang pertama kali berkhitan seperti yang telah disebutkan. Yang ada dalam shoheh, Ibrahim berkhitan ketika berumur delapan puluh tahun. Dan khitan berlanjut pada para rasul dan para pengikutnya. Sampai Masih (Isa) juga berkhitan. Dan orang Kristen mengakui akan hal itu tidak menolaknya. Sebagaimana mereka juga mengakui keharaman daging babi," Tuhfatul Al-Maudud, hal. 158-159.

Lalu, Apakah Hukum Berkhitan itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun