Mohon tunggu...
Kilau Indonesia
Kilau Indonesia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kilau Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak dibidang kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kilau Indonesia merupakan lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dan memiliki program-program seperti Berbagi Makan, Berbagi Pendidikan, Berbagi Kesejahteraan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah, Apakah Sah?

23 Desember 2022   15:44 Diperbarui: 23 Desember 2022   15:44 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi foto dari https://berbagibahagia.org/

Tahukah sahabat, kalau membaca Surat Al-Fatihah secara keseluruhan dalam shalat apapun hukumnya adalah wajib, baik bagi imam maupun makmumnya. Sebab, itu merupakan salah satu rukun dari sholat.

Namun, bagaimana jika ada seorang makmum kemudian ikut sholat ke dalam shaf dan bacaan imam sudah tidak membaca Surat Al-Fatihah, apakah sholatnya tetap sah? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini sampai habis ya sahabat..

Menurut Ustadz Adi Hidayat dikutip dari AkhyarTV menyampaikan, bahwa disini ada 2 pendapat dari kalangan ulama. Pertama ada pendapat dari Imam As-Syafi'i dan yang kedua ada pendapat dari Imam Abu Hanifah.

"Imam As-Syafi'i mengatakan, rukun wajib kalau tidak dibaca engga sah sholatnya dan mesti mengulang sholatnya kalau di sengaja. Berbanding terbalik kalau sholatnya sendirian dan tidak berjamaah itu gamasalah," ucap Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya yang disiarkan di youtube channel AkhyarTV.

"Sedangkan, kalau menurut Imam Abu Hanifah mengatakan, tidak apa-apa (kalau tidak membaca Surat Al-Fatihah) tinggal ikuti bacaan imamnya saja. Dalil hadistnya seperti apa? Dalilnya adalah dijadikan imam dalam sholat itu untuk diikuti, maka bacaan dari imam sudah mewakili bacaan makmumnya," sambung Ustadz Adi Hidayat.

Lalu, dari kedua pendapat ulama tersebut mana yang lebih kuat untuk diikuti? Jawaban menurut para ulama adalah tetap diikuti bacaan imam itu dengan beberapa cara. Cara pertama, bisa imam membaca kemudian kita mengikuti dengan jeda.

Misal, "Bismillahirohmanirohim" jeda sedikit (kalau jadi imam), kemudian makmum mengikuti bacaan tersebut di dalam hati. Lanjut kemudian, "Alhamdulillahirobbilalamin," kemudian makmum mengikutinya.

Cara yang kedua adalah ketika imam membaca, "Waladholoinn," (jeda), makmum membaca Surat Al-Fatihah sampai habis. Namun, ketika kita sedang membaca Surat Al-Fatihah dan surat tersebut tidak sampai habis, kemudian imam berpindah bacaan ke surat (misal) Toha. Maka, menurut para ulama sudah dicukupkan  bacaan sholatnya dan sholatnya sah dilakukan.

Demikianlah penjelasan mengenai "Ketika menjadi makmum dan tidak membaca Surat Al-Fatihah, apakah sholatnya sah atau tidak," dapat mimin sampaikan kepada sahabat. semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan serta ketakwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun