Mohon tunggu...
Kiky Novi
Kiky Novi Mohon Tunggu... Konsultan - Kikynovi

Imposible 🔜im posible

Selanjutnya

Tutup

Money

Tingkat Penyediaan Kerupuk Untuk Memenuhi Permintaan Konsumen di Pasar Tanjung

20 Mei 2019   18:56 Diperbarui: 20 Mei 2019   19:03 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kegiatan ekonomi merupakan aktifitas yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia.Kegiatan ekonomi menjadi hal yang sangat penting guna pemenuhan kebutuhan sehari hari.Perdagangan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dekat dengan kehidupan masyarakat terjadi pada setiap harinya.Pemenuhan kebutuhan tersebut dibutuhkan barang ekonomi.Barang ekonomi (economic good) adalah barang yang mempunyai kegunaan dan langka, yaitu jumlah yang tersedia lebih sedikit dibanding dengan jumlah yang dibutuhkan masyarakat.Dan oleh sebab itu barang ekonomi mempunyai harga.

Agar terjadi transaksi ekonomi perlu adanya objek ekonomi yaitu konsumen, produsen dan government. Dimana ke semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang maupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan yang satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.

Disisi lain pasar adalah bagian dari kehidupan social masyarakat yang tumbuh kembangnya disesuaikan dengan kebiasaan norma adat di suatu wilayah, yang kemudian pasar tersebut menjadi sarana kegiatan perekonomian yang menopang dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Kegiatan perekonomian tersebut menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli.Di tinjau dari perkembangannya pasar dapat dartikan sebagai lembaga atau institusi yang dikelola oleh pemerintah sehingga transaksi pedagang dapat terjadi dengan baik.Dalam pengertian yang lebih modern, pasar adalah mekanisme yang memungkinkan bertemunya penawaran dan permintaan, baik dalam pengertian fisik maupun non-fisik.
 
Ajaran Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sepurna adalah hasil dari kekuatan pasar yang bersifat masal dan impersonal yang merupakan fenomena alamiah.Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu, harga yang adil tidak akan terapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar bersaing sempurna. Islam sangat memperhatikan harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.
Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi atas dasar ridha, tidak ada pihak yang merasa tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barabg tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P).

Konsep ekonomi islam yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan.Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut.

Kerupuk menjadi bahan penelitian yang menarik perhatianpenulis  untuk bisa diulas mengenai permintaan dan penawaran yang terjadi dalam pemasaran kerupuk tersebut. Yang mana sudah tersedia banyak sekali toko yang menjual dan menyediakan kerupuk mentah untuk bisa memenuhi kebutuhan konsumen atas permintaan kerupuk yang setiap harinya bermunculan. Maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam dengan judul: "Tingkat Penyediaan Kerupuk untuk Memenuhi Permintaan Konsumen di Pasar Tanjung".
 
1.2. Rumusan Masalah
1.Bagaimana Kondisi Pasar di Pasar Tanjung?
2.Bagaimana Fenomena Permintan Kerupuk di Pasar Tanjung?
1.3. Tujuan
1.Agar pembaca mengerti kondisi dan keadaan di pasar Tanjung.
2.Agar pembaca mengetahui permintaan kerupuk di pasar Tanjung.
 
 
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1. Riwayat Hidup Abu Yusuf

 Ya'kub bin Ibrahim bin Khabib bin Khnais bin Sa'ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kuffah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di bagdad pada tahun 182 H (789 M) dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah satu sahabat Rasulullah saw. Sa'ad Al-Anshari. Keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan berada. Namun demikian, sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat tentang ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam. Tempat para cendikiawan muslim dari seluruh penjuru dunia. Islam datang silih berganti untuk bertukar fikiran tentang berbagai bidang keilmuan. 

Abu Yusuf menimba berbagai ilmu pada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin As-Saib AlKufi, Sulaiman bin Mahran Al-A'masy, Hisyam bin Urwah Muhammad bin Abdur rahman bin Abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu pada Abu Hanifah hingga yang terakhir namanya disebut ia meninggal dunia. Selama 17 tahun Abu Yusuf tiada berhenti-hentinya belajar kepada pendiri Madzhab Hanafi tersebut. Ia pun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah. Sepeninggal gurunya, Abu Yusuf bersama Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani menjadi tokoh pelopor dalam menyebarkan dan mengembangkan Madzhab Hanafi.
 Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebeagai seorang yang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulam, penguasa maupun masyarakat umum. Tidak jarang berbagai pendapat dijadikan acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yeng ingin belajar kepadanya .
 
2.2. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Dengan latar belakang seorang fuqha beraliran ahlar-rayu, abu yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan prangkat alisisqiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-Quran, Hadis Nabi, Ashar Shahabi serta praktek para penguasa shaleh. Landasan pemikirannya seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan Al-Maslahah Al-Ammah (kemaslahatanumum). Pendapat ini membuat gagasan lebih relevan dan mantap.
 Kekuatan pertama pemikir Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya biservasi dan daya analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus di adopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.  
 Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa suatu barang bisa ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain jika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung turun atau rendah. Dengan kata lain pemahaman pada masa Abu Yusuf tentang hubungan harga dan antar kualitas hanya memperhatikan kurva (demand). Fenomena umum inilah yang kemudian yang dikritisi oleh Abu Yusuf.
 Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini. Karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa persediaan barang sedikit makaharga akan mahal, dan bila barang persediaan melimpah maka harga akan rendah atau murah. Ia menyatakan. "kadang-kadang makanan melimpah, tetapi mahal dan kadangkadang makanan sedikit tetapi murah". Pernyataan ini secara implicit bahwa harga bukan ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permuntaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang yang beredar dinegara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang atau lainnya. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi empiris saat itu, dimana sering terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.
 Persyaratan untuk mewujudkan suatu pasar menurutnya adalah system ekonomi islam menjelaskan mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku didalamnya, yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen jadi kenaikan harga maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga, karena penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.  
2.3.  Mekanisme Harga Abu Yusuf
 Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.  
 Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum ini lah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Q1 Q2
 
 Dalam literature kontemporer, fenomena yang berlaku pada masa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan. Teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya quantity yang diminta, hubungan harga dan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut:
 
D=Q=f(P)
 
Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintan suatu komoditi adalah negative, apabila P meningkat maka Q menurun begitu sebaliknya apabila P menurun makan Q akan meningkat. Dari formulasi ini kita dapat menyimpulkan bahwa hokum permintaan menyatakan apabila harag komoditi naik maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli.  
 Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan apabila persediaan barang melimpah, harga akan turun. Ia menyatakan:
"Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah."  
 
 Harga
 
Q4 Q3
 
 Menurut Abu Yusuf, dapat saja harga-harga tetap mahal (P3) ketika persediaan barang melimpah (Q3), sementara harga akan murah walaupun persediaan barang berkurang (Q3). Dari pernyataan tersebut tampaknya Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara persediaan barang (supply) dan harga, karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan, atau penurunan atau peningkatan dalam produksi. Abu Yusuf menyatakan,
"Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengatrurnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan
karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah."
 Dalam hukum penawaran terhadap barang dikatakan bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai kemiringan positif. Dalam sebuah formulasi yang sederhana, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat dilihat di bawah ini:
 
S=Q=f(P)
 
 Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah positif, apabila P meningkat maka Q akan meningkat begitu sebaliknya apabila P menurun maka Q akan menurun. Dari formulasi ini kita dapat menyimpulkan bahwa hokum penawaran mengatakan bila harga komoditi naik maka akan direspon oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga apabila harga komoditi turun maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang ditawarkan.
 Di lain pihak Abu Yusuf juga menegaskan bahwa ada beberapa variabel lain yang memengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jad ivarriabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut.  
 Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai variable lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang di observasinya terhadap perubahan dalam penawaran uang. Namun, persyaratannya itu tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga. Menurut beberapa pengamat, ucapan Abu Yusuf tersebut harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.
 Poin kontroversial lain dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tasir), ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadits Rasulullah Saw.,
"Pada masa Rasulullah Saw., harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapn harga.
Rasulullah Saw., bersabda, tinggi-rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bisa mencampuri urusan dan ketetapan-Nya."
 Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah supply bahan makanan dan mereka menghindari control harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dam praktik penimbunan, monopoli, dan praktik korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.  
2.4 Riwayat Hidup Ibnu Taymiyah
Imam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al-Khodr bin Muhammad bin Al-Khodr bin Abdullah bin
Taimiyah Al-Harono Addimasqi. Beliau lahir pada 12 robi'ul awwal 661 H di Haron. Ketika berumur 7 taahun, beliau berpindah kedamaskus bersama ayahnya dalam rangka melarikan diri dari pasukan tartar yang memerangi kaum muslimin. Beliau tumbuh dikeluarga yang penuh dengan ilmu, fiqih dan agama. Buktinya adalah banyak dari ayah, kakek saudara dan banyak dari paman beliau adalah ulama yang terkenal. Diantaranya adalah kekek beliau yang jauh, yaitu Muhammad bin Khodr, juga Abdul Halim bin Muhammad bin Taimiyah dan Abdul Ghoni Muhammad bin Taimiyah. Juga kakek beliau yang pertama yaitu
Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah majdud diin nama kunyahnya adalah Abdul barokat memiliki beberapa tulisan diantaranya adalah al-muntaqo min alhadist al-ahkam. begitu juga dengan ayah beliau Abdul Halim bin Abdus Salam.
 
Dilingkungan ilmiyah dan sholihah ini beliau tumbuh. Beliau menuntut ilmu pertama kali pada ayahnya dan juga pada ulama-ulama damaskus. Beliau teah menghafal al-Qur'an sejak kecil, beliau juga mempelajari hadis, fiqih, ilmu usul dan tafsir. Beliau dikenal sebagai orang cerdas, memiliki hafalan yang kuat dan memiliki kecerdasan sejak kecil. Kemudian beliau intensif mempelajari ilmu dan memprdalaminya. Sehingga terkumpul dalam diri beliau syarat-syarat mujtahid pada masa mudanya. Maka tidak lama kemudian beliau menjadi seorang imam yang diakui oleh ulam-ulama besar dengan ilmu dan kelebihannya dalam agama sebelum beliau berusia 30 tahun.
2.5 Pemikiran Ekonomi Ibnu Taymiyah
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya.  
a. Harga Yang Adil  
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Al-Qur'an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar ketika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar. Khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW. menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil telah disebutkan dalam beberapa hadis nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik. Misalmya, dalam kasus majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini, beudak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya mempunyai kompensasi harga yang adil (qimah al-adl). Istilah yang sa juga pernah digunakan oleh dua orang sahabat nabi, yakni Umar bin Al-Khattab ketika menetapkan nilai baru untuk diyat setelah daya beli diharamkan mengalami penurunan yang mengakibatkan kenaikan harga-harga dan Ali bin Abi Thalib.
Para fuqaha yang telah menyusun berbagai aturan transaksi bisnis juga menggunakan konsep harga yang adil dalam kasus penjualan barang-barang yang cacat, penjual yang terlalu mahal, penjual barang-barang hasil timbunan, dan sebagainya. Secara umum, para fuqha ini berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk onjek yang serupa. Oleh kerena itu, mereka lebih mengenalkan harga yang setara (tsaman al-mitsl).
Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kelahiran islam, Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap persamaan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga ia seringkali menggunakan istilah, yakni kompensasi yang setara (iwadh al-mist) dan harga yang setara (tsaman al-mist). Ia menyatakan,
"kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esesnsi keadilan (nafs al-adl)".
Ditempat yang lain, ia membedakan dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh Karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.  
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (iwadh al-mist) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mist). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (iwadh al-mist) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya prinsip-prinsip terkandung dalam beberapa kasus berikut:  
*Ketika seseorang harus bertanggung jawab ketika membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan.  
*Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
*Ketika seorang diminta untuk menentukan akad yang rusak (al-uqud alfasidah) dan akad yang shahih (al-uqud al-shasih) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (iwadh al-mist), Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini juga terkait dengan tingkat harga (sir) dan kebiasaan (adah). Lebih jauh mengemukakan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
Tampaknya, konsep kompensasi yang adil tersebut merupakan sebuah pedoman bagi masyarakat yang adil dan hakim. Perlu dicatat tujuan dari harga yang adil juga untuk memberikan panduan bagi para penguasa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi.
Ibnu Taimiyah membedakan legal etik dengan aspek ekonomi ari suatu harga yang adil. Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Ia menyatakan:  
"seringkali terjadi ambiguitas dikalangan pera fuqaha dan mereka saling berdebat tentang karakteristik dari suatu harga yang setara, utama yang berkaitan dengan jenis (jins)dan kualitas (miqdar)".
Karena merupakan sebuah konsep hukum dan moral, Ibnu Taimiyah mengemukakan konsep kompensasi yang setara berdasarkan aturan hukum. Yang minimal harus dipatuhi dan aturan moral yang sangat tinggi. Ia mengatakan:
"Mengompensasika suatu barang dengan yang lain yang setara merupakan keadilan yang wajib (adl wajib) dan apabila pembayaran yang dilakukan secara suka rela itu dinaikan, hal tersebut adalah jauh lebih baik dan merupakan perbuatan yang baik yang diharapkan (ihsan mustahab). Namun, jika mengurangi kompensasi tersebut, maka hal tersebut adalah kezaliman yang diharamkan (zulm muharram). Begitupula menukar barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang diperbolehkan (adl jaiz). Meningkatkan kerusakan justru melanggar hukum (muharram) dan menguranginya perbuatan baik yang diharapkan (ihsan mustahab)".
Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah bahwa kkompensasi harga yang setara itu relative merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat tebentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu berfariasi ditentukan oleh permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.  
Beda halnya dengan konsep kompensasi yang setara dsengan persoalan harga yang adil muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan penukaran barang. Dalam mendefinisikan hal ini. Ia menyatakan:
"Harga yang setara adalah harga yang standard yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang yang
serupa pada waktu dan tempat yang khusus".
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang ssetara adalah harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni kekuatan antara permuntaan dan penawaran.
b. Konsep Laba Yang Adil  
Ibnu Taimiyah mengakui ide ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (al-ribh al maruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya. Berdasarkan definisi harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh diri jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (ghaban fahisy) dengan memanfaatkan ketidak pedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mustarsil).
Berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW. Ibnu Taimiyah melarang berjualan terhadap orang yang miskin dengan cara mengeksploitasi keadaannya. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa penjual harus menjual dengan harga yang dapat diterima secara umum (al-ribh al maruf) apabila pembelinya adalah orang-orang yang sangat membutuhkan barang-barang kebutuhan dasar, seperti makanan dan pakaian. Dengan kata lain, orang-orang miskin diperkenankan membeli barang-
 
barang tersebut dengan harga yang secara umum dapat diterima dan seharusnya tidak membayar lebih besar daripada harta tesebut.
Pernyaraan Ibnu Taimiyah tersebut tidak berarti setiap orang dapat mengambil barang-barang yang dibutuhkan dan melempar begitu saja hak penetapan harga pada penjual. Dalam hal ini, yang dimaksudkan adalah setiap orang dapat meminta regulasi harga dari pemerintah dan pemerintah harus menggunakan kekuasaannya. Dari pernyataan tersebut juga tersirat bahwa Ibnu Taimiyah memandang laba sebagai penciptaan tenaga kerja dan dan modal secara bersamaan. Oleh karena itu, kedua faktor produksi tersebut berhak memperoleh bagian keuntungan. Dalam hal ini terjadi perselisihan. Ia menyatakan bahwa keuntungan dibagi menurut cara yang dapat diterima secara umumoleh kedua belah pihak, yakni pihak yang menginvestasikan tenaganya dan pihak yang menginvestasikan uangnya.
2.6 Mekanisme Harga Ibnu Taymiyah
Ibnu Thaimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan, kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Dari pernyataan tersebut, tampak bahwa pada masa Ibnu Thaimiyah kenaikan harga dianggap sebagai akibat dari kezaliman para pedagang.  
 Pernyataan Ibnu Thaimiyah diatas menunjukan pada apa yang kita kenal sekarang sebagai perubahan fungsi penawaran (supply) dan permintaan (demand), yakni ketika terjadi permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama. Apabila terjadi penurunan persediaan yang disertai dengan kenaikan permintaan, harga-harga dipastikan akan mengalami kenaikan, dan begitu pula sebaliknya.  
 Ibnu Thaimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
1)Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yang diminta. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
2)Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.  
3)Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
4)Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seorang kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang diberikan akan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur  pembayaran utang serta mengingkari utang.
5)Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai
(naqd raij) daripada uang yang jarang dipakai.
6)Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.
7)Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya
 
2.7 Regulasi Harga
Regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Thaimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan catat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan catat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.  
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat memiliki kebebasan sepenuhnya untuk masuk atau keluar pasar. Menentang segala bentuk kolusi yang terjadi diantara sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak tertentu lainnya. Ia menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barangbarang dagangan, seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesepakatan yang membutuhkan pengetahuan dan pemahaman.  
Dalam melakukan penetapan harga, harus dibedakan antara para pedagang lokal yang memiliki persediaan barang dengan para importir.  
Dalam hal ini, para importir tidak boleh dikenakan kebijakan tersebut. Namun, mereka dapat diminta untuk menjual barang dagangannya seperti halnya rekanan importir mereka. Penetapan harga akan menimbulkan dampak yang merugikan persediaan barang-barang impor mengingat penetapan harga tidak diperlukan terhadap barang-barang yang tersedia di tempat itu, karena akan merugikan para pembeli.  
 
 
 
 
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan ini ketika kita ingin mencapai sesuatu yang dicita citakan. Sebagaimana pengertian metodologi yang terapat dalam kamus besar bahasa indonesi yaitu " cara yang teratur yang di gunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuatu dengan yang dikehendaki, atau cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang tertentu.
Sedangkan pengertia metodologi menurut Pranoto dan Al Barry adalah "cara yang teratur dan sitematis untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan "  
Penelitian merupakan suatu kegiatan untuk mencari data sebagaimana yang diinginkan Sudikan (dalam Bungin 2003(a) : 53) metode yaitu "salah satu kegiatan rangkaian ilmiah baik untuk keperluan mengumpulkan data ataupun untuk menarik kesimpulan dari gejala gejala tertentu.
Dalam beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa metodologi penelitian adalah cara atau teknik yang disusun secara teratur yang digunakan oleh seorang peneliti untuk mengumpulkan data atau informasi dalam melakukan penelitian yang disesuaikan dengan objek dan subjek yang diteliti.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dimana data dan sumber diperoleh dari sumber sumber yang sesuai dengan permasalahan.Penelitian ini mencba untuk melihat penerapan mekanisme pasar yang ada pada pasar tanjung Jember.Yang mana pasar ini merupakan pasar tradisional yang terkenal di daerah Jember yang menyediakan berbagia macam keprluan masyrakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
 
 
3.1. Lokasi Penelitian  
Lokasi dalam penelitian ini adalah pasar tanjung jemberpada  hari Rabu, tanggal 08 Mei 2019, pukul 15.00 WIB. Pertimbangan penulis menjadikan lokasi ini sebagai tempat penelitian karena adanya banyak tersedianya took penjualan kerupuk dengan harga yang berbeda dengan permintaan konsumen yang berbagai macam juga.
3.2.Subjek dan Objek Penelitian
a.Subjek Penelitian  
Subjek penelitian ini adalah penjual atau pedagang kerupuk di pasar tanjung jember.
b.Objek Penelitian
Objek dalam penelitian ini adalah mekanisme pasar dengan penawaran dan permintaan kerupuk dipasar tanjung.
3.3.Sumber Data
a.Data Primer
Data yang didapat dari sumber pertama baik individu atau perseorangan seperti hasil dari wawancara yang bisa dilakukan oleh penelitian.Dalam penelitian ini yaitu beberapa pedagang kerupuk di pasar tanjung Jember.
b.Sumber Sekunder
Data yang diperoleh dari bacaan literature yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
3.4. Metode Pengumpulan Data
a.Observasi yaitu teknik pengamatan dari penlitan baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap objek penelitiannya.
b.Wawancara yaitu suatu metode pengumpulan dengan cara melakukan tanya jawab langsung kepada pihak yang bersangkutan yaitu peagang kerupuk di daerah pasar tanjung, guna mendapatkan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.  
Setelah melakukan wawancara mendalam yang merupakan metode utama dalam pengumpulan data, peneliti melakukan observasi atau pengamatan. Secara sederhana observasi/pengamatan dapat diartikan sebagai proses melihat situasi penelitian, dalam penelitian ini adalah situasi penawaran dan permintaan pada toko kerupuk.
3.5. Metode Analisa
Penelitian ini penulis menggunakan analisa deskriftif kualitatif yaitu setelah semua data berhasil dikumpulkan, kemudian penulis akan menjelaskan secara rinci dan sistematis, sehingga dapat diperoleh gambaran secara utuh dan dapat dipahami untuk di ambil sebuah kesimpulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
HASIL OBSERVASI
Pasar Tanjung Jember adalah pusat perbelanjaan tradisional terbesar di daerah Jember yang mana didalam pasar ini tersedia berbagai macam bahan bahan pokok dan kebutuhan sehari hari masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya.Dengan tersedianya berbagai macam kebutuhan peneliti hanya mengambil sebagian bahan saja untuk dijadikan bahan penelitian yaitu kerupuk. Yang mana melihat ada banyak kompetitif kerupuk disekeliling pasar yang juga menjual produk yang sama dengan perbedaan harga yang tipis. Disislain, banyaknya permintaan konsumen yang membutuhkan kerupuk untuk kelangsungan hidupnya.Dibawah ini hanya terlampir tiga hasil observasi yang di ambil dari tiga toko yang menjual kerupuk.
Toko pertama yang kita wawancara adalah milik Ibu Faidah (50 tahun), ia telah menggeluti dunia perdagangan selama Sembilan tahun. Bu Faidah menjual berbagai jenis kebutuhan pokok atau sembako, bumbu dapur dan ia juga menjual berbagai jenis krupuk. Dan ketika di wawancarai ia mengatakan bahwa produk terlaris atau sering diminati dari took ini adalah krupuk. Jenis-jenis krupuk yang di jual oleh Bu Faidah sangatlah beranekaragam, seperti Krupuk Udang, Krupuk Puli, Krupuk Bawang, Krupuk Melinjo, Krupuk Rambak/Kulit, Krupuk Pasir, Krupuk Kancing, dan masih banyak jenis krupuk yang dijual.
 Ada tiga cara Bu Faidah mendapatkan konsumen, pertama sebagian dari konsumen dari toko Bu Faidah ini adalah konsumen tetap atau konsumen yang telah menjadi langganan dari usaha Bu Faidah tersebut. Kedua, ada beberapa konsumen yang mengenali took ini dari mulut kemulut artinya mereka mengetahui toko Bu Faidah ini dari pelanggan tetap Bu Faidah sendiri. Ketiga, Bu Faidah menggunakan trik atau strategi keramah tamahan kepada setiap pengunjung yang melewati tokonya, agar sipengunjung berminat untuk membeli barang dagangannya.
Setelah kita mewawancarai toko Bu Faidah ini, ia memetok harga krupuk yang cukup beragam, kisaran dari harga Rp.16.000,-/kg sampai Rp.40.000,-/kg. rinciannya sebagai berikut:
1. Krupuk Udang   Rp.40.000,-/kg.
2. Krupuk Puli    Rp.20.000,-/kg.
3. Krupuk Bawang   Rp.18.000,-/kg.
4. Krupuk Melinjo   Rp.30.000,-/kg.
5. Krupuk Rambak/Kulit Rp.40.000,-/kg.
6. Krupuk Pasir    Rp.20.000,-/kg.
7. Krupuk Kancing   Rp.16.000,-/kg.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan, Bu Faidah ini tidak pernah mengalami kerugian sama sekali, karena ia mengatakan bahwa harga krupuk bukanlah harga umum. Artinya harga krupuk tidak pernah mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau harga pasar. Jadi meskipun harga sembako naik, harga krupuk masih akan tetap stabil seperti biasanya.
Toko kedua yang kita wawancarai adalah took milih Bapak Junaidi (47 tahun), ia menekuni bidang perdagangan ini selama dua puluh tahun. Pak Junaidi menjual barang-barang yang hamper sama dengan barang-barang yang di jual oleh Bu Faidah. Pak Junaidi menjual sembako, petis, bumbu dapur, dan juga krupuk. Bahkan pematokan harga antara Pak Junaidi dengan Bu Faidah berbeda. Jenis krupuk yang di jual seperti Krupuk Bawang, Krupuk Ikan, Krupuk Rambak/Kulit, Krupuk Melinjo, Krupuk Puli, Krupuk Pasir, Krupuk Kancing dan lain sebagainya.
Ada carater sendiri yang digunakan oleh Pak Junaidi untuk menarik pembeli untuk berbelanja di tokonya tersebut. Pertama, hal yang dilakukan oleh Pak Junaidi ialah berdoa, ia mengatakan bahwa doa adalah salah satu kunci suksesnya sebuah usaha. Bukan hanya di ukur kesuksesan di dunia saja melainkan kebarokahan atau juga kesuksesan di akhirat pula, ia mengatakan bahwa dengan berdoa maka usaha yang sedang ia tekuni dan selalu mendapat ridho dan lindungan dari Allah SWT. Kedua, sebagian pembeli dari toko Pak Junaidi ini adalah pelanggan atau konsumen tetap. Ia tidak khawatir akan kurangnya pembeli yang akan memborong barang dagangannya. Karena ia yakin bahwa para pelanggannya tidak akan berpindah ke pedagang lainnya.
Setelah kita wawancarai Pak Junaidi, ternyata harga krupuk di took ini bervariasi, mulai dari kisaran harga Rp.15.000,-/kg sampai Rp.36.000,-/kg. rinciannya sebagai berikut:
1. Krupuk Udang   Rp.36.000,-/kg.
2. Krupuk Puli    Rp.20.000,-/kg.
3. Krupuk Bawang   Rp.18.000,-/kg.
4. Krupuk Melinjo   Rp.30.000,-/kg.
5. Krupuk Rambak/Kulit  Rp.34.000,-/kg.
6. Krupuk Kancing   Rp.15.000,-/kg.
7. Krupuk Pasir    Rp.17.000,-/kg.
Pak Junaidi mengatakan bahwa setiap usaha pasti pernah mengalami yang namanya kerugian, Pak Junaidi menutupi kerugian dari penjualan krupuk ini dengan hasil penjualan bahan baku/sembako lainnya. Karena di toko Pak Junaidi tidak menggunakan pencatatan hasil penjualan, maka Pak Junaidi menggunakan keuntungan dari seluruh keuntungan dari hasil penjualan sembako atau penjualan barang yang lainnya.
Toko ketiga yang kita wawancarai adalah toko milik Bapak Habib (45 tahun), ia menekuni dunia perdagangan ini kurang lebih sekitar enam tahun. Jenis produk atau barang yang di jual oleh Pak Habib ini ada berbagai jenis, seperti sembako, petis, bumbu dapur, krupuk dan masih banyak yang lainnya. Jenis krupuk yang di jual oleh Pak Habib tidak begitu banyak, seperti Krupuk Udang,
Krupuk Melinjo, Krupuk Puli, Krupuk Bawang dan Kerupuk Rambak/Kulit. Tidak ada trik atau strategi khusus yang dilakukan oleh Pak Habib untuk menarik konsumen ke tokonya. Konsumen atau pembeli dari toko Pak Habib ini sudah merupakan langgannya sejak ia baru merintis usahanya. Pak Habib tidak khawatir karena kepercayaannya kepada pelanggan dan begitu pula sebaliknya, ia tidak takut untuk menghadapi persaingan harga pasar.
Untuk harga krupuk di toko Pak Habib beragam, dengan harga paling rendah Rp.15.000,-/kg sampai dengan harga yang paling tinggi yakni Rp.36.000,/kg. rinciannya sebagai berikut:
1. Krupuk Udang   Rp.33.000,-/kg.
2. Krupuk Melinjo   Rp.30.000,-/kg.
3. Krupuk Puli    Rp.18.000,-/kg.
4. Krupuk Bawang   Rp.15.000,-/kg.
5. Krupuk Rambak/Kulit  Rp.36.000,-/kg.
Samahalnya dengan Pak Junaidi, Pak Habib mengatakan bahwa usaha yang telah ia tekuni selema enam tahun ini telah mengalami jatuh bangun. Cara yang di lakukan oleh Pak Habib untuk mengatasi kerugian disaat usahanya sedang terjatuh adalah dengan cara meminjam modal ke Bank. Karena ia berpendapat bahwa dengan meminjam uang ke Bank, ia akan bisa mengatasi seluruh kerugian yang dia alami.
Tabel 1.1 Perbedaan harga jual krupuk pada beberapa toko di PasarTanjung.
No NamaProduk Toko A Toko B Toko C
1 Krupuk Udang Rp.40.000,- Rp.36.000,- Rp.33.000,-
2 Krupuk Puli Rp.20.000,- Rp.20.000,- Rp.18.000,-
3 Krupuk Bawang Rp.18.000,- Rp.18.000,- Rp.15.000,-
4 Krupuk Melinjo Rp.30.000,- Rp.30.000,- Rp.30.000,-
5 Krupuk Rambak Rp.40.000,- Rp.34.000,- Rp.36.000,-
 
 
 
 
Table 1.2 Permintaan krupuk pada bulan April 2019 di PasarTanjung
Nama Barang
krupuk) (jenis Pd (Harga dalam rupiah) Qd (Jumlah barang yang diminta) per kilogram
(kg)
Krupuk Udang Rp.36.000,- 20
Krupuk Puli Rp.19.000,- 40
Krupuk Bawang Rp.17.000,- 55
Krupuk Melinjo Rp.30.000,- 30
Krupuk Rambak Rp.37.000,- 10
 
Gambar 1.3 Kurva Permintaan Kerupuk di Pasar Tanjung
 Harga
 
 10 20 30 40 50
 
BAB V
ANALISIS
 Fenomena yang terjadi pada pasar tanjung adalah kondisi dan keadaan pasar yang monopolistic dengan banyaknya penjual yang menjual barang sama dan kualitas yang berbeda beda namun dengan pemasangan harga yang berbeda juga.  Dan juga bebasnya pembeli dan pedagang yang ingin melakukan transaksi ataupun membuka usaha juga pada pasar tersebut, hal itu menyebabkan adanya persaingan yang sangat ketat antar penjual satu dan yang lainnya. Lebih lebih permainan harga yang dilakukan pada pasar tersebut membuat persaingan semakin memanas pada pasar tersebut.  
 Seperti pada pasar tanjung yang mana ada beberapa toko yang menjual berang yang sama seperti kerupuk. Di pasar tanjung kurang lebih setengah bagian dari pasar tanjung yang menyediakan kerupuk di bagian pangan sangatlah banyak. Di sana penjual menyuguhkan dan menyediakan berbagai macam kerupuk sesuai dengan permntaan para konsumen seperti: kerupuk udang, puli, melinjo, bawang, rambak dan lain lain. Penawaran yang dilakukan oleh penjual semata mata hanya untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan para konsumen yang mengunjungi pasar tanjung agar kelangsungan hidupnya terpenuhi.
 Pada hasil observasi yang ada, beberapa pedagang menjual jenis kerepuk yang sama dengan harga yang berbeda dan tentunya dengan kualitas yang berbeda pula. Selisih harga yang timbul antar peragang tersebut dikarenakan pengambilan ketentuan laba yang berbeda, juga cara penetapan yang berfariasi yang mereka lakukan demi menawarkan barang yang mereka jual.
Fenoma yang terjadi ini mempunyai kemiripan dengan teori yang di paparkan oleh abu yusuf yang mana belau menerapkan hukum permintaan dan penawaran "Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengatrurnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan
Allah."
Begitu pula yang terjadi pada pasar tanjung khususnya pada bagian kerupuk yang di observasi tidak semua kerupuk yang disediakan murah atau mahal, hanya saja harga harga yang ditentukan pada kerupuk itu tergantung pada kualitas dan rasa yang dimiliki oleh kerupuk itu yang menjadi penentuan pemasangan harga pada kerupuk. Rata rata harga yang dipasang oleh penjual untuk ditawarkan pada konsumen adalah harga terjangkau yang bisa disesuaikan dengan kebutuhannya.
Juga para pedagang mempunyai strategi pemasaran yang berbeda untuk menarik pembeli dan juga da yang sudah memiliki konsumen tetap ataupun dengan melakukan promosi untuk semua pengunjung umum. Trik tersebut dilakukan guna menawarkan dagangan yang disediakan. Permintaan pemgunjung pun yang berbeda beda telah disediakan untuk konsumen. Dengan permintaan yang meningkat pada event event tertentu dan stabil pada hari hari biasa bisa dipenuhi oleh para pedagang.  
Dalam mekanisme pasar ibnu taimiyah juga di jelaskan mengenai penentuan harga yang adil untuk kemaslahatan masyarakat. Hal ini di terapkan pada pasar agar meminimalisir kecurangan yang marak terjadi pada pasar. Begitupun yang terjadi pada pasar tanjung, harga yang di pasang pada setiap barangnya di pasar tanjung haruslah adil agar terjadi transaksi yang aman damai dan tentram, dan juga bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Dari ketiga tokoh yang sudah di wawancarai oleh pemateri, disebutkan bahwa harga yang tercantum tergolong harga yang adil karena harga tersebut sudah sesuai dengan kwalitas, bentuk dan rasa yang imiliki. Juga setiap penjual tersebut sudah mnegambil atau memasang laba yang adil juga untuk bisa memuaskan para pelanggannya, agar semua pelanggan yang berbelanja merasa puas dengan kualitas kerupuk yang diperoleh dan uang yang telah dikeluarkan utnuk mendapatkan hasil yang setimpal.
Laba yang adil juga telah dipaparkan dalam teori ekonomi ibnu taimiyah yang menyatakan bahwa setiap pedagang boleh menentukan laba melalui cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kependingan orang lain. Sama halnya dengan tiga pedagang kerupuk yang ada di pasar tanjung. Yang mana mereka telah mengambil keuntungan sekeci kecilnya 5% untuk diri sendiri.
Kebanyakan dari para pedagang kerupuk di pasar tanjung mengambil keuntungan 5% dengan alas an sudah mendapatkan laba yang setimpal dengan apa yang mereka produksi untuk ditawarkan kepada konsumen, dan juga mereka tidak ingin konsumen menganggap barang mereka tawarkan terlalu mahal untuk di jual maa dari itu para pedagang tersebut mengambil keuntungan sekecil kecilnya hanya 5% saja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan  
Ya'kub bin Ibrahim bin Khabib bin Khnais bin Sa'ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kuffah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di bagdad pada tahun 182 H (789 M) dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah satu sahabat Rasulullah saw. Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebeagai seorang yang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulam, penguasa maupun masyarakat umum. Tidak jarang berbagai pendapat dijadikan acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yeng ingin belajar kepadanya .  
Dalam pemikiran ekonomi Abu Yusuf persyaratan untuk mewujudkan suatu pasar yaitu system ekonomi islam yang menjelaskan dan mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku didalamnya, yaitu produsen dan konsumen. Jika karena suatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen dari kenaikan harga maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga, karena penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi
Dari mekanisme harga Abu Yusuf suda di paparkan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengatrurnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah.
Lalu menurut Ibnu Taimuyah belau memiliki konsep tentang penetapan harga yang adil. Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Al-Qur'an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar ketika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar. Khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW. Menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen. Ibnu Taimiyah juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud dalam pemakaian yang umum
(urf).
Konsep laba yang adil yang mana Ibnu Taimiyah mengakui ide ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (alribh al maruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya. Berdasarkan definisi harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh diri jenis perdaganga ntertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (ghabanfahisy) dengan memanfaatkan ketidak pedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mustarsil).
Jika dihubungkan dengan hasil observasi yang ada semua system ekonomi yang telah di paparkan oleh kedua tokoh mengenai mekanisme pasar, permintaan dan penawaran, penetapan harga dan penentuan laba yang adil, telah teradi dan terlaksana pada pedagang dan system pasar di pasar tanjung. Terlebih pada beberqapa toko yang telah di observasi dan khususnya pada para penjual kerupuk yang ada di pasar tanjung.
Tanpa meneka sadari sesungguhnya para pedagang kerupuk di pasar tanjung telah menerapkan system mekanisme pasar dari pemikiran Abu Yusuf dab Ibnu Taimiyah. Hanya saja mereka masih awam akan teori yang telah di ajarkan oleh beberapa tokoh ekonomi islam tersebut. Katerena bagi penjual dengan sudah terlaksananya transaksi jual beli dan mengahsilkan laba juga tidak merugikan dua pihak sudah cukup bagi mereka untuk terus beragang demi mendapatkan uang untuk kelangsungan hidup mereka dan kepuasana para konsumen atas penawaran yang telah tersedia pada toko mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman Azwar. 2008. Sejarah pemikiran ekonomi islam. Jakarta: PT.  
RajaGrafindo persada.
Karim, Adiwarman Azwar. 2014. Sejarah pemikiran ekonomi islam. Jakarta: PT.
RajaGrafindo persada.
Karim, Adiwarman Azwar. 2015. Ekonomi makro islam. Jakarta: PT.
RajaGrafindo persada.
Karim, Adiwarman Azwar. 2015. Ekonomi mikro islam. Jakarta: PT.
RajaGrafindo persada.
Rahardja,  prathama. 20016. Pengantar ilmu ekonomi. jakarta. Fakultas ekonomi UI.
Sukirno, sadono. 2013. Mikro ekonomi teori pengantar. Jakarta. PT.
RajaGrafindopersada.
Rachmat, Syafe'i. 2000. Fiqih muamalah.  
Kasdi, Abdurrahman. 20016.  Permintaan dan penawaran dalam mempengaruhi pasar. Kudus. STAIN kudus, vol. 4, No.2
Nasution, Yeni Samri Julianti. 2018. Mekanisme pasar dalam perspektif ekonomi islam. Medan. UIN-SU medan, vol.III, No. 1
Parakkasi, Idris. dkk. 2018. Analisis harga dan mekanisme pasar dalam perspektif islam.Makasar.UIN AlaudinMakasar. Vol.5, No. 1
Sukanto. 2012. Memahami mekanisme pasar dalam ekonomi islam. vol.5, No.1
Siregar, Rahma Sari. 2016. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran keranjang anyaman bamboo. Medan. Fakultas pertainan universitas medan. Vo.4, No.1
Purbaya, Ghofar. 2016. Strategi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat: khusus pengusaha krupuk dan camilan hasil laut pantai kerajan lama Surabaya. 2016. Surabaya. Community Developmen Surabaya. Vol.1,
No.1
Nasution, Yenisamri Julianti. 2012. Mekanisme pasar dalam perspektif islam. Mekanisme pasar dalam perspektif ekonomi islam. Medan. UIN-SU medan. Vol.14, No.1
Yusnani. 2012. Mekanisme pasar dan persoalan rib adalam pandangan Islam. Padang. Politeknik negri padang. Vol.7, No.1
Karim, Adiwarman Azwar. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pres.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun