Mohon tunggu...
Kiki syahputra
Kiki syahputra Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Hobi olahraga dan mendesain

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Akuntansi Wakaf:Pilar Transparansi dalam pengelolaan Harta Syariah

25 Desember 2024   15:04 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis 1.Kiki Saputra

                2.Dr. Siqid Pramono, CA.

                Program Studi Akuntansi Syariah

                Institut Agama Islam Tazkia

Akuntansi Wakaf: Pilar Transparansi dalam Pengelolaan Harta Syariah

Oleh:Kiki Saputra

Pendahuluan

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Agar harta wakaf dapat dikelola dengan amanah dan profesional, diperlukan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel. Namun, dalam penerapannya, akuntansi wakaf sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari segi implementasi maupun pengawasan. Artikel ini akan membahas pengertian akad syariah dalam konteks wakaf, permasalahan yang muncul, dasar fatwa ulama, standar akuntansi syariah, analisa, dan solusi untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik.

Pengertian Akad Syariah dalam Wakaf

Dalam konteks ekonomi Islam, akad syariah adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam wakaf, akad berfungsi sebagai landasan hukum yang menetapkan perpindahan kepemilikan harta dari wakif (pemberi wakaf) kepada Allah SWT untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui nazhir (pengelola wakaf). Akad ini harus memenuhi rukun dan syarat sesuai syariah, yaitu:

  • Rukun: Wakif, nazhir, harta wakaf, dan sighat (pernyataan wakaf).
  • Syarat: Harta wakaf harus halal, dimiliki sepenuhnya oleh wakif, dan penggunaannya jelas untuk tujuan kemaslahatan.

Akad syariah yang sah menjadi dasar keabsahan transaksi wakaf dan memengaruhi pengelolaan serta pelaporan akuntansinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun