Mohon tunggu...
Mohammad Rizki Fatya Nanda
Mohammad Rizki Fatya Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Terapan Administrasi Negara

Nama saya Rizki, saat ini saya menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya program studi Administrasi Negara. selain menjadi mahasiswa saya juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan tingkat prodi yaitu Himpunan Mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kemudahan Pengaduan Layanan Kesehatan

3 Juni 2022   19:03 Diperbarui: 3 Juni 2022   19:04 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk meningkatkan layanan kesehatan yang telah ada di seluruh kawasan Indonesia, Kemenkes RI melalui inspektorat jendral kementrian kesehatan melakukan terobosan dengan meluncurkan layanan pengaduan kesehatan berupa formulir pengaduan pada website resmi Kemenkes.

Formulir pengaduan ini berbasis online sehingga dapat diakses di-mana-pun dan kapan-pun.

Sistem formulir pengaduan ini dapat digunakan masyarakat untuk mengirimkan pengaduan berupa aspirasi maupun informasi. srta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait pelayanan masyarakat, kepegawaian, tatalaksana atau regulasi dan penyelewengan wewenang pada instansi kesehatan di daerah mereka.

Laman formulir pengaduan dapat diakses di https://itjen.kemenkes.go.id/pengaduan_form 

Diharapkan dengan adanya formulir pengaduan ini, dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara meata. Masyarakat diharapkan turut aktif memberikan saran dan pengaduan yang informatif untuk bersama-sama memajukan layanan kesehatan yang ada di Indonesia. sehingga layanan kesehatan Indonesia akan terus bekembang dan memiliki kualitas yang meningkat.

Selain itu, kualitas kesehatan yang bagus dapat meningkatka kepuasan masyarakat terhadap instansi tersebut. Sehingga image positif akan terbentuk dan kepercayaan masyarakat akan meningkat.

Mengenal form pengaduan

Masyarakat cukup mengisi data diri mereka sesuai dengan KTP yang dimiliki, termasuk mengisi alamat domisili tinggal. Selanjutnya yaitu dengan mengisi alamat email dan nomor telepon aktif yang dimiliki.

Masyarakat juga perlu mendeskripsikan informasi terkait pengaduan ataupun aspirasi yang ingin disampaikan. Selain deskripsi informasi, bukti juga harus dilampirkan ketika melakukan pengaduan.

Formulir pengaduan yang telah dikirim oleh masyarakat dikelola langsung oleh inspektorat jendral kementrian kesehatan sebagai bahan kajian pengawasan internal instansi terkait

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun