Mohon tunggu...
Riski Mario J Parhusip
Riski Mario J Parhusip Mohon Tunggu... Freelancer - 5AM

5AM

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jurnalisme Online dan Penerapan Etika

26 Mei 2017   09:40 Diperbarui: 26 Mei 2017   10:02 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Google (https://www.romania-insider.com/wp-content/uploads/2010/05/newspapers-e1276838523565.jpg)

Wartawan sebagai sebuah profesi pada hakekatnya adalah suatu lapangan pekerjaan (okupasi) yang berkualifikasi yang menuntut syarat keahlian tinggi kepada para pengemban dan pelaksananya. Seorang wartawan dituntut untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dengan memberikan kontribusi positif dari peliputan dan pemberitaannya (Choliq, 2011:401). Maka dari itu keberadaan pers pun harus dilandasi dengan atur-aturan yang dinamakan dengan Hukum dan Etika Jurnalistik. Sudah menjadi keharusan KEJ ditegakkan secara hukum, dan merealisasikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Sebab hal tersebutlah yang seharusnya menjadi batasan bagi seorang wartawan untuk tidak melakukan pelanggaran. Karena seperti yang diketahui, Kode Etik Jurnalistik bagi seorang wartawan merupakan kewajiban moral. Sebab bagi seorang wartawan yang memerintahkan dia untuk menaati kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya adalah hati nuraninya, bukan oleh ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah.

Harus diakui ketentuan norma etik dan norma hukum sangat erat kaitannya. Mengapa demikian, karena sesuatu yang tabu menurut norma etik juga dilarang oleh norma hukum. Demikian sebaliknya. Yang dilarang oleh norma hukum juga tabu menurut norma etik. Tidak heran apabila ada pendapat yang mengatakan, seorang wartawan yang melanggar kode etik, juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain dianggap norma etik dan norma hukum adalah identik. Itu juga sebabnya sering terjadi penilaian yang berbeda antara aparat penegak hukum dan kalangan wartawan (Alwi, 2008:416). Dengan kata lain, informasi yang disampaikan seorang wartawan kepada khalayak harus terjamin kredibelitasnya agar dipercaya oleh masyarakat sebagai sumber informasi

Pada era pesatnya perkembangan teknologi saat ini, jurnalisme yang sebelumnya berketergantungan pada media berupa radio, televisi, koran dan majalah melahirkan bentuk media baru berbasis internet. Dalam hal ini jurnalisme online juga memiliki keunggulan yakni dapat menyajikan informasi dalam banyak bentuk seperti audio, video, tulisan dan gambar dalam satu waktu mengingat karakteristiknya yang bersifat multimedia capability. Sehingga dalam etika jurnalisme onine juga menekan kan hal-hal seperti tidak melakukan plagiasi, informasi bersifat terbuka, tidak menerima suap atau amplop, mengecek kebenaran informasi dan selalu bersikap jujur dalam menyajikan berita. Sehingga etika-etika yang wajib dijalankan oleh wartawan pada media tradisional juga tidak jauh berbeda dalam penerapannya bagi pekerja media di media informasi berbasis internet ini.

Sehingga secara umum etika jurnalis yang ada pada media tradisional tidak berbeda dari jurnalisme online. Namun di lain sisi, terdapat beberapa situasi yang muncul pada jurnalisme di era digital ini seperti:

  • Mudah untuk melakukan plagiarisme
  • Hal ini dikarenakan banyaknya informasi yang disediakan oleh internet sehingga sangat memungkinkan bagi penggunanya untuk melakukan plagiasi. Di sisi lain mudahnya khalayak dalam menjangkau internet juga menjadi alasan karena mudahnya khalayak untuk menyunting sebuah informasi jika dibandingkan dengan media tradisional.
  • Mudah terjadi kesalahan
  • Karena sifat jurnalisme online yang mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita menyebabkan tingkat kesalahan informasi yang tinggi pula, karena dalam hal ini wartawan bisa saja kurang teliti dalam produksi berita karena terlalu mengutamakan kecepatan. Namun di lain sisi hal tersebut juga membuka kemungkinan yang besar untuk memperbaiki berita jika terjadi kesalahan informasi dalam berita yang disajikan.
  • Lebih mudah membuat gambar visual palsu
  • Hal ini dikarenakan pesatnya perkembangan teknologi yang juga dapat memudahkan manusia untuk membuat sebuah visual yang sesuai dengan keinginannya. Hal tersebut juga didukung oleh mudahnya menjangkau gambar-gambar yang tersedia di internet serta munculnya software editing.
  • Mudah menyembunyikan identitas
  • Karena dalam hal ini internet juga memungkinkan penggunanya untuk tidak memberikan informasi individu dan dapat menggantinya sesuai dengan apa yang diinginkan penggunanya.

            Dari hal tersebut pula kini memungkinkan masyarakat untuk memiliki peran dalam perkembangan jurnalisme karena ia juga dapat terjun langsung dalam menyampaikan informasi kepada khalayak. Hal ini juga di dukung dengan munculnya blog dan situs yang menyediakan ruang bagi citizen journalism dan mudah untuk dijangkau. Keunggulan lainnya juga dalam hal ini khalayak dapat mengalisa sebuah informasi yang terdapat di internet sehingga memudahkan untuk melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan dalam informasi yang disajikan.

            Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsumen berita juga harus dapat mengatur sendiri tentang informasi seperti apa yang ia butuhkan dan akan dia akses. Bagaimana kemudian khalayak juga dapat membedakan dan menganalisa informasi  seperti apa yang dapat dipercaya dan begitu pula sebaliknya. Karena dalam hal ini etika yang terdapat dalam jurnalisme juga tidak dijalankan secara merata oleh orang-orang yang bertugas untuk menyajikan informasi terhadap khalayak. Hal lain juga dapat dikarenakan khalayak yang tidak memiliki latar belakang jurnalisme sekalipun dapat memiliki peran untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi. Namun di lain sisi hal tersebut juga memiliki nilai penting yaitu dapat melibatkan konsumen sehingga terjadi komunikasi dua arah antara penyaji informasi dan khalayak.

Daftar Pustaka:

Alwi, D.M. (2008). Manusia komunikasi, komunikasi manusia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Choliq, A.D. (2011). Hukum, profesi jurnalistik dan etika media massa.

Di akses pada tanggal 25 Mei 2017 pada pukul 21.25 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun