Pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021,Indonesia ditinggalkan oleh sosok penegak hum yang penuh integritas, tegas, lurus, dan jujur. Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar salah seorang putra terbaik bangsa wafat.
Selama menjabat Hakim Agung, beliau kerap mendapat perhatian atas keputusan dan perbedaan pendapat dengan hakim-hakim lain dalam perkara mantan Presiden Soeharto.Saat dua hakim lain menghendaki perkara itu dihentikan, beliau menolak. Dalam skansal Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra, opini beliau berbeda, ketika dua hakim lain setuju membebaskan terdakwa,beliau menolak. Begitu juga dalam banyak kasus besar. Beliau bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan. Sehingga beliau selalu mendapat ancaman saat berbeda pendapat dalam memutuskan perkara.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada tanggal 22 Mei 1948. Seusai menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Â melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Sejak lulus dari Almamaternya pada tahun 1976 dan mendapat gelar sarjana hukum beliau mengajar di sana sampai akhir masa hidupnya, dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Yogyakarta sampai tahun 2000. Beliau sempat menjalankan amanah sebagai wakil direktur LBH Yogyakarta sampai tahun 1981-1983, dan terpilih menjadi direktur sampai tahun 1989.Â
Dari tahun 1989 sampai tahun 1991 beliau bermukim di New York untuk mengikuti pelatihan khusus lawyer bidang Hak Azasi Manusia di Columbia University selama enam bulan, dan bekerja di Human Right Watch Divisi Asia. Pulang dari Amerika beliau mendirikan kantor hukum  Artidjo Alkostar and Associates. Pada tahun 2000 beliau menutup kantor hukumnya sebab diminta menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau juga menempuh pendidikan S2 di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago, lulus pada tahun 2002. Beliau melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2007.
Sejak menjabat hakim agung dari jalur non-karier, beliau selalu tegas dalam memutuskan hukuman. Beliau pernah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Putnama.
Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim agung yang sangat keras dan tak kenal ampun saat menangani perkara korupsi. Tidak ragu memvonis hukuman lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau bahkan meminta dibebaskan.Â
Berkas orang-orang besar dalam dunia politik pun jatuh ke tangan beliau, seperti Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Sutan Bathoegana, O. C. Kaligis, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Budi Mulya, Rina Iriani, Prof. Dr. Ir. Prawoto, Irjen Djoko Susilo,Tunggul Parningotan, Iskandar Rasyid.
Meskipun menjabat Hakim Agung beliau tetap menjadi seorang yang sederhana, pernah mengontrak kamar di rumah kecil di Kwitang sampai tahun 2009 dan tidak mempunyai kendaraan bermotor. Lalu beliau mendapat jatah unit apartemen khusus untuk pejabat negara di Kemayoran.
Selama menjadi Hakim Agung beliau tidak pernah cuti seharipun. Beliau pensiun pada tanggal 21 Mei 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pada bulan Oktober tahun lalu setelah beliau pensiun, banyak koruptor menerima vonis pengurangan hukuman. Presiden Joko Widodo menunjuk dan melantik beliau menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada tanggal 20 Desember 2019.
Banyak orang berharap agar kejujuran, keberanian, dan kesederhanaan beliau menjadi teladan bagi para penegak hukum di Indonesia. Artidjo Alkostar dimakamkan di kompleks pemakaman milik kampus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, di tempat beliau mengawali karier sebagai penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H