Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual  ( RUU PKS ) yang telah lama diusulkan kembali tertunda, pembahasannya harus dikeluarkan dari Prolegnas DPR 2020.Padahal poin-poin utama yang dicantumkan dalam RUU PKS sangat penting.
Minimal ada 9 jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS ini antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Hampir setiap hari peristiwa-peristiwa kekerasan seksual di berbagai tempat di Indonesia bisa kita saksikan dalam tayangan berita-berita di televisi.
Aneh, mengapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini tertunda terus? Bukankah di antara para anggota DPR banyak pakar hukumnya yang khusus dan ahli, tidak sulit bagi mereka untuk mengurusi dan menangani masalah ini.Â
Sementara semua peristiwa kekerasan seksual sering terjadi dan mengancam kehidupan, keselamatan, Â dan kehormatan kaum Ibu-Ibu kandung kita, anak-anak perempuan kita, saudara-saudara perempuan kita. Apakah ada pihak yang merasa dirugikan kalau RUU PKS ini menjadi Undang-Undang?
Bayangkan kalau peristiwa-peristiwa kekerasan seksual itu terjadi kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan para anggota DPR, para penegak hukum, para aparat kepolisian dan aparat TNI,para pejabat,kita...
Karena mereka para pelaku kekerasan seksual di era millenial ini dalam melakukan aksinya tidak pandang bulu, yang penting mereka mendapat perempuan untuk memuaskan nafsu dan syahwat mereka... Nau'dzu billaahi min dzalik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H