Mohon tunggu...
Wahyu Barata
Wahyu Barata Mohon Tunggu... Penulis - Marketing Perbankan

Wahyu Barata.Lahir di Garut 21 Oktober 1973. Menulis puisi, cerita pendek,dan artikel. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Sari Kata, majalah Aksara , Media Bersama, Kompas, Harian On Line Kabar Indonesia, beberapa antologi bersama, dan lain-lain.Kini bekerja sebagai marketing perbankan tinggal di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Mendistribusikan Gas Melon?

25 Januari 2020   05:43 Diperbarui: 25 Januari 2020   05:45 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila pemerintah akan mencabu subsidi gas LPG 3 Kg ( gas melon) dan menggantinya dengan menerapkan sistem distribusi tertutup subsidi tunai dan penjatahan gas, masyarakat di dalam benaknya akan menduga-duga harga gas naik, mungkin akan diikuti kenaikan harga sembilan kebutuhan pokok, tarif dasar listrik, dan lain-lain. Keadaan ini dikhawatirkan menimbulkan reaksi di sana-sini...menentang kebijakan pemerintah.

Dalam menentukan siapa di masyarakat yang berhak atau tak berhak menerima distribusi subsidi tunai dan penjatahan gas, kelihatan mudah tetapi harus diantipasi jangan sampai ada penyimpangan. Penyimpangan itu misalnya penjatahan gas malah dibagi rata kepada masyarakat yang mampu  maupun yang tidak mampu. 

Dalam mendistribusikan subsidi tunai dan penjatahan gas sebaiknya dipilah, dikelompokkan, didata, mana masyarakat yang daya belinya kurang, mana masyarakat yang daya belinya cukup bahkan lebih.Dahulukan data masyarakat yang daya belinya kurang, dari tingkat Rt, Rw, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi.Mudah-mudahan nantinya tepat sasaran.

Indikator yang digunakan untuk menentukan masyarakat yang berhak atau tak berhak mendapat distribusi subsidi tunai dan penjatahan gas bisa saja dibuat formulir data mengenai pekerjaan kepala keluarga, penghasilan bersih per bulan, jumlah tanggungan, tingkat pendidikan, ...semua di data di tingkat RT, RW kemudian datanya diserahkan kepada pemerintah. 

Setelah menerima data tersebut pemerintah dapat mendistribusikan gas LPG sesuai dengan program yang dicanangkan mengenai pendistribusian gas kepada masyarakat melalui provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, RW, RT, dengan menempatkan wakil-wakilnya yang profesional dan dapat dipercaya di semua tingkat pemerintahan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai prosedur yang telah digariskan pemerintah.

Sebenarnya tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG ke masyarakat, karena telah memiliki kebijakan, program, sarana,pra-sarana, dan petugas/aparat yang ditugaskan untuk melaksanakannya. Tinggal bertanya kepada nuraninya sendiri apakah kebijakan mencabut subsidi gas LPG 3Kg,kemudian menerapkan sistem distribusi subsidi tunai tertutup dan penjatahan gas kepada masyarakat ini akan berjalan seperti yang diharapkan dan tepat sasaran? Atau malah menimbulkan masalah?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun