Mohon tunggu...
Kikin Muttaqin
Kikin Muttaqin Mohon Tunggu... Dosen - Tulisan Kita Literasi Indonesia

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Guru sebagai Agen Revolusi dan Inovasi Pembelajaran

16 Januari 2021   11:24 Diperbarui: 16 Januari 2021   11:25 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.digimagz.id/

Kedudukan guru dalam mewujudkan revolusi dan inovasi pembelajaran mempunyai peran penting dengan dukungan tingkat kompetensi dan profesionalitas berdasarkan Standar  dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.  Ditinjau dari sisi tujuan bahwa pendidikan nasional mempunyai andil dalam mengembankan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kretaif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berdasarkan hal di atas, maka salah satu elemen yang berperan dan berpengaruh dalam mewujudkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional adalah guru. Guru yang memiliki kompetensi dan berpedoman pada Standar Pendidikan Nasional sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Guru yang memahami standar pendidikan nasional akan membawa perubahan yang baik dalam pembelajaran terutama dalam menata isi, sumber belajar, mengelola proses pembelajaran dan melakukan penilaian yang dapat memfasilitasi terbangunnya sumber daya manusia (lulusan) sesuai standar nasional dan global.

Guru yang kompeten senantiasa akan memadukan kemampuan personal, keilmuan, teknologi, social dan spriritual yang utuh sehingga akan membentuk suatu takaran standar profesi guru. Sebuah tatanan standar profesi guru yang diwujudkan melalui kompetensi yang dimilikinya akan berpengaruh terhadap cakupan penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.

Kompetensi guru yang harus dimiliki tentunya harus sesuai dengan standar yang berlaku yaitu kompetensi professional, pedagogic, personal dan social kemasyarakatan. Keempat kompetensi ini masih bersifat umum yang masih membutuhkan pengembangan dan kemasan khusus yang akan diciptakan oleh manusia atau guru yang  selalu ingin ada perubahan ke arah yang lebih baik dan maju.

Pengembangan keempat standar kompetensi tersebut perlu didasarkan pada landasan konseptual, landasan teoritik dan landasan perundangan yang berlaku sehingga akan terbentuk suatu rancangan bahwa guru merupakan agen revolusi dan inovasi dalam pembelajaran. Guru sebagai agen revolusi dan inovasi pembelajaran dituntut senantiasa meningkatkan kompetensinya, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun penilaian pembelajaran. Keinginan guru dalam meningkatkan kompetensi akan berpengaruh terhadap motivasi dan kualitas kinerjanya.

Kualitas kerja guru sangat bepengaruh dalam mewujudkan keberhasilan menjadi agen revolusi dan inovasi pembelajaran. Berdasarkan hal tersebut sedikitnya dibutuhkan sepuluh factor yang dapat mempengaruhi kualitas kinerja seorang guru, yaitu:

  • Dorongan untuk Bekerja
  • Tanggung Jawab terhadap Tugas
  • Minat terhadap Tugas
  • Penghargaan atas Tugas
  • Peluang untuk Berkembang
  • Perhatian dari Kepala Sekolah
  • Hubungan Interpersonal sesama Guru
  • Keaktifan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
  • Kelompok Diskusi Terbimbing
  • Layanan Perpustakaan

Kesepuluh factor di atas diharapkan dapat melahirkan motivasi guru sehingga kinerjanya akan berkualitas sehingga revolusi dan inovasi pembelajaran akan terwujud.Selain kesepuluh factor tersebut, hal yang paling utama dalam mewujudkan guru sebagai agen revolusi dan inovasi pembelajaran adalah sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan upaya inovatif dalam bidang pendidikan sehingga akan lahir guru-guru yang berkualitas yang siap menggapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun