Gharar (Judi) sebuah kata yang sudah tak asing bagi umat muslim, khususnya orang orang yang suka menghambur hamburkan uang untuk memenuhi keinginannya. Gharar di haramkan dalam islam karena akan merugikan bagi sesamanya, sama hal nya dengan simbiosis parasitisme. yaitu untung terhadap pihak yang menipu, dan rugi pada konsumen yang tertipu. itulah sebabnya gharar di haramkan oleh agama islam.
Pengertian Gharar
Banyak pendapat yang mengartikan bahwasanya gharar memiliki banyak pengertian yaitu tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Suatu akad yang tidak jelas, mengandung penipuan, karena tidak ada kepastian, baik ada atau tidak adanya objek yang di tentukan.
Imam Al-Qarafi mengemukakan Gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas , seperti melakukan jual-beli ikan yang masih di dalam air.
Kategori-Kategori Gharar
- gharar fahish (ketidakjelasan yang keterlaluan)
- Adalah gharar yang berat dan dengannya dapat membatalkan akad. Gharar ini timbul dua sebab pertama barang sebagai objek jual beli tidak ada dan kedua, barang boleh diserahkan tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang dijanjikan.
- gharar yasir (ketidakjelasan yang minimum)
- adalah gharar yang ringan keberadaannya tidak membatalkan akad. Sekiranya terdapat bentuk gharar semacam ini dalam akad jual beli, maka jual beli tersebut tetap sah menurut syara’.
- Bentuk Bentuk Gharar
a). Tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada. Umpamanya menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa menjual induknya.
b). Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.
c). Tidak ada kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual.
d). Tidak ada kepastian objek akad, karena ada dua objek akad yang berbeda dalam satu transaksi. Umpamanya; salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.
e). Kondisi objek akad, tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi. Umpamanya: menjual seekor kuda pacuan yang sedang sakit. Di dalamnya terdapat jual-beli gharar, karena baik penjual maupun pembeli bespekulasi dalam transaksi ini.
f). Dalam transaksi disebutkan kualitas barang yang berkualitas nomor satu, sedangkan dalam realisasinya kualitasnya berbeda. Hal ini mungkin diketahui kedua belah pihak (ada kerja sama) atau sepihak saja (pihak pertama).