Kepemilikan dalam persepektif al-qur`an dan al-sunnah      Â
Al-Qur`an sebagai sumber hukum utama dan pertama dalam islam menyatakan bahwa Allah adalah pemilik sepenuhnya segala sesuatu. Dia adalah pencipta alam semesta, namun bukan untuk kepentingannya sendiri. Manusia diberi hak milik secara individu, setiap pribadi berhak memiliki, menikmati dan memindah tangankan kekayaan, tetapi mereka mempunyai kewajiban moral menyedekahkan hartanya untuk yang berhak.
Hak milik dalam bahasa adalah memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya. Sedangkan istilah adalah suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sehendaknya, kecuali ada penghalang. Penghalang maksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang atau mempergunakan atau memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.
 Sifat hak milik: Pemilikan pribadi dalam pandangan Islam tidaklah bersifat atau absolut (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab didalam berbagai ketentuan hukum dijumpai beberapa batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu, dapat disebutkan prinsip dasarnya sebagai berikut:
- Pada hakikatnya individu hanyalah wakil masyarakat
- Harta benda tidak boleh hanya ditangan pribadi (sekelompok) anggota masyarakat
 Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi (sekelompok) anggota masyarakat. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan dalam masyarakat. Sekiranya harta benda itu hanya berada di tangan pribadi (monopoli kelompok) tertentu, anugerah Allah swt tersebut hanya berada di tangan segelintir orang. Kepemilikan hanya bisa ada dengan wewenang dari pembuat syariat, yang diserahi mengurus urusan-urusab masyarakat. Pada hakikatnya, pembuat syariat itulah yang memberikan harta milik kepada manusia dengan pengaturannya melalui syariat.
Hak milik dalam pandangan islam dapat dibedakan kepada:
 a. Milik yang sempurna yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (zatnya) dan manfaatnya (hasil) benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si pemilik menguasai benda secara dan manfaatnya secara sekaligus.
b.Milik yang kurang sempurna. Disebut milik yang kurang sempurna karena kepemilikan tersebut hanya meliputi bendanya saja, atau manfaatnya saja.
Sebab orang mempunyai hak miliknya menurut hukum Islam, dapat diperoleh melalui cara:
- Milik benda yang boleh dimiliki
- Akad
- Pewarisan
- Beranak pinak
Pandangan Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi:
- Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang berada di muka bumi, termasuk harta benda adalah  Allah SWT. Kepemilikan untuk manusia hanya bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuannya. Dalam hal ini harta yang dimiliki oleh manusia hanyalah sebagai titipan dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.
- Status harta yang dimiliki manusia adalah:
- Harta sebagai amanah dari Allah SWT, manusia hanya pemegang amanah karena memang manusia tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Harta sebagai perluasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Harta sebagai ujian keimanan, manusia mau menginfaqkan atau tidak harta tersebut membawa manusia pada kehinaan atau lupa akan nikmat Allah SWT.
Karakteristik harta dalam Islam:
- Ilahiyah
- Titik berangkat kita dalam kepemilikan maupun pengembangan harta kita adalah Allah. Tujuan adalah mencari ridha Allah dan cara caranya juga tidak pertentangan dengan syariatnya. Kegiatan produksi, konsumsi, penukaran dan distribudi diikatkan pada prinsip Ilahiyah dan tujuan Ilahi.
- Akhlaq
- Kesatuan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak ini semakin jelas pada setiap langkah. Akhlak adalah bingkai bagi setiap aktivitas ekonomi.
- Kemanusia
- Ekonomi islam adalah ekonomi. Ekonomi yang memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidup, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Manusia merupakan tujuan antara, kegiatan ekonomi dalam Islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan oleh Allah kepadanya dan anugera serta kemampuan yang diberikannya.
 jadi konsep dari kepemilikan harta kekayaan tersebut memiliki hak, dan harta yang ditetapkan syara`, dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut. - Dr. Suhrawardi K. Lubis.2012.hukum ekonomi islam.jakarta
- Zamir Iqbal.2008.pengantar keuangan islam.jakarta
- Afzalur Rahman.1995.dokrin ekonomi islam.yogyakarta
- Dr. M.Umer capra.2001.masa depan ekonomi.jakarta
- Jurnalmawarid.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H