TUGAS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dosen Pengampu, Muhammad Arif Mustaqim
Oleh Muhammad Rizky Firdaus (E20161041)
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM JEMBER 2016
Korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu hal yang banyak dilakukan oleh pejabat tinggi dalam kota ataupun desa-desa sekalipun. Korupsi merupakan suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, digunakan untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) yang tindakannya menyimpang atau melanggar aturan. Tindakan korupsi terjadi karean beberapa faktor seperti:
Iman yang tidak kuat
Orang yang memiliki klemehan iman mudah sekali untuk malaksanakan suatu tindakan kejahatan slah satunya korupsi.
Lemahnya penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi karena faktor hukum yang lemah dapat menghindarkan para pelaku tindakan korupsi.
Kurangnya sosialisali dan penyuluhan kepada masyarakat
Kurangnya sosialisali dan penyuluhan kepada masyarakat menyebabkan masyarakat tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tidakakan korupsi ketentuan dan juga sanksi hukumanya, dan juga cara menghindarinya.
Desakan kebutuhan ekonomi
Desakan kebutuhan ekonomi merupakan keadaan semua serba sulit, berbagai tindakanpun akan dilakukan oleh seseorang berguna untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang salah satunya dengan melakukan tindakan korupsi.
Pengaruh lingkungan
Lingkungan yang baik akan berdampak baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaiman jika dilungan tersebut penuh dengan tindakan korupsi dan lain-lain maka orang tersebut juga akan terpengaruh oleh tindakan kriminal, seperti korupsi.
Tindakan korupsi suatu hal yang merugikan bagi semua orang dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Salah satu contoh tindakan korupsi seperti tidak meratanya perbaikan jalan di desa. Permaslahan perbaikan jalan yang telah diberikan bantuan dari pemerintah tidak disalurkan secara merata oleh oknum-oknum tertentu yang terkait. Perbaikan jalan yang dilakukan hanya pada jalan yang dapat di akses oleh pejabat dan yang sering di lewati seperti kecamatan dan kota tetapi untuk desa-desa hanya beberapa yang dapat perbaiakan secara penuh. Desa-desa pinggiran yang tidak mendapatkan perbaikan jalan mendapatkan kesulitan untuk melewati jalanan sekitar desa. Jalanan yang hanya dalapisi bebatuan tidak jarang terjadinya kecelakaan karena bebatuan yang tidak merata dan sering terjadinya hujan membuat jalanan licin sehingga akan mempersulit para pengguna jalan, berbeda sekali dengan jalanan yang sering menjadi kunjungan para petinggi negara.Â
Penyaluran dana korupsi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah lalu ke para pelaksananya yang tidak tersalurkan secara utuh sehingga dalam penerapannya tidak semua dapat terlaksankan untuk perbaikan jalan. Setiap daerah sudah memiliki bantuan masing-masing untuk perbaikan desanya sehingga dapat memperbaiki fasilitas yang telah rusak. Kesalahan dari oknum yang tidak menyalurkan subsidi pemerintah tersebut sehingga perbaikan jalan tidak terlaksana dengan baik.Â
Dampak dari tindakan tersebut berpengaruh pada terkendalanya pada aktifitas masyrakat sehari-hari, sering terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Solusi pemerintah dan masyarakat ikut mengawasi dalam kegiatan pembangun desa dari perbaikan jalan dan kegiatan penyaluran bantuan sehingga apapun bantuan dari pemerintah masyarakat tahu dan menghindarkan dari tindakan korupsi, menyadarkan diri bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan tercela yang berakibat mendapatkan hukuman dan dosa serta dikucilkan dalam hubungan sosial masyarakat.
Kesimpulan
Tindakan korupsi terjadi karena kurannya iman dan taqwa seseorang, lemahnya penegakan hukum pada para pelaku tindakan korupsi dan keadaan ekonomi yang kurang baik. Penyaluran dana dari pemerintah yang tidak tersampaikan merata membuat berbagai permaslahan dalam masyarakat sehingga rasa percaya masyarakat terhadap oknum-oknum tertentu kurang. Pencegahan tindakan korupsi sejak dini perlu dilakukan sehingga tidak terus menerus terjadi yang berdamapak buruk bagi bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H