Mohon tunggu...
KIKI KHOERUNNISA
KIKI KHOERUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - halaman pribadi untuk mengajukan tugas

menuntut ilmu tidak pernah melihat dari berapa usia mu!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Fiqih di Pondok Pesantren Annur

16 Juni 2023   19:44 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:53 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi (proses belajar dipesantren annur)

Pembelajaran FiqihPembelajaran adalah proses transfer ilmu dari pendidik kepada peserta didik. Pembelajaran diberikan agar peserta didik dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan serta kepercayaan pada pendidik.
Fiqih merupakan pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan syariat. Fiqih menjadi peletak dasar syariat islam melalui Alqur'an dan Hadist.
Fiqih dibagi menjadi dua yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah, selain itu fiqih juga mengatur hukum hukum dan moral.

Mata pembelajaran Fiqih adalah salah satu pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik mengenal dan memahami ibadah sehari hari yang kemudian akan menjadi pedoman hidupnya ( way of life ) melalui pembelajaran dan bimbingan.

Hasil observasi di Pondok Pesantren Annur dalam pembahasan pembelajaran, di pesantren ini untuk pembelajaran atau proses belajarnya dibagi kedalam beberapa kelas.
Mulai dari kelas bawah atau kelas yang masih baru masuk pesantren biasanya santriwan dan santriwatinya pada kalangan anak kelas VII atau setara dengan 1 SMP. Selanjutnya ada kelas menengah kelas ini adalah kelas lanjutan dari kelas sebelumnya dan biasanya santriwan dan santriwatinya pada kalangan SMA. Selanjutnya kelas atas serta adapula kelas yang isinya anak anak yang masih berada di sekolah dasar dan ingin mengikuti pengajian dipesantren tetapi berbeda dengan yang benar benar mesantren karena anak anak ini hanya mengaji di waktu setelah magrib saja serta tidak tidur dipesantren melainkan pulang kerumahnya yang masih di dekat pesantren.

Pada kesempatan ini penulis berkesempatan untuk menyaksikan pembelajaran kelas anak anak yang ikut mengaji ke pesantren.

Menurut Ustadz Cep Arifin Ilham M. Menyatakan bahwa beliau lah yang mengajarkan anak anak mengaji yang jadwal nya setelah solat magrib. Pada kesempatan kali ini beliau mengajarkan pembelajaran fiqih yang menggunakan metode talaqqi.

Metode talaqi adalah metode yang dimana saat pembelajaran siswa mendengarkan apa yang dibacakan guru lalu menirukan cara membacanya seperti yang sudah dicontohkan oleh guru. Pada saat itu beliau mengajarkan bacaan wudhu yang tidak sekaligus semuanya tetapi beruba bacaan membasuh muka dan beliau mencontohkan bacaan doa membasuh muka lalu anak anak mengikutinya. Setalah itu beliau meminta anak anak untuk membacakan nya oleh satu orang dan bergiliran.
Dan beliaupun sambil mempraktikan cara membasuh muka ketika wudhu lalu diperhatikan dan diikuti oleh para siswa.

Beliau juga menambahkan beberapa nyanyian atau sering di sebut  nadoman yang berkaitan dengan sarat sah wudhu, rukun wudhu, adapula nyanyian tentang hal - hal yang membatalkan wudhu.

Beliau menuturkan jika pada masa ini anak anak sangat senang dengan pembelajaran yang tidak membosankan maka dengan nyanyian ini anak anak bisa tetap belajar dan menghafal.
 
Jadi dapat saya simpulkan bahwa pembelajaran fiqih bukan hal yang membosankan tetapi bisa dikemas dalam hal hal yang menyenangkan akan tetapi jangan sampai keluar dari pedoman. Serta tidak hanya terpaku pada acuan pembelajaran yang mengharuskan anak anak menghafal secara formal. Dan metode yang digunakan saat pembelajaran fiqih ini sangat beragam menyesuaikan dengan materi yang diajarkan.

Artikel ini saya tulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pembelajaran Fiqih yang diampu oleh bapak Anton, S.Pd.,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun